Laporan akhir tahun yang diumumkan komisi kepolisian Nasional(Kompolnas) tentang banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, khusus bidang reserse criminal (Reskrim) selama januari-Desember 2007 terhadap 527 laporan atau sekitar 74 % dari seluruh laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Kondisi tersebut membuat pimpinan Polri cepat mengambil sikap antisipatif dengan membentuk “Lembaga Pengawas Penyidik”, yang menurut informasi didalam satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tiap tingkatan dibentuk satuan struktur baru yang berada dibawah kepala satuan, dari direktur, Kabag, hingga Kasat dan Kanit yang akan mengawasi kinerja para penyidik Polri dimana sesuai dengan hasil sosialisasi oleh Kabreskrim Mabes Polri Komjend Pol Bambang Hendarso yang menyatakan : Per 1 februari 2008 sudah tak boleh lagi ada penyidik di lingkungan Reskrim yang mencoba bermain-main dengan perkara, dst.
Ini warning bagi anggota Polri Satreskrim bahwa pimpinan polri sudah mengingatkan untuk tak lagi mempermainkan perkara, karena citra negative aparat kepolisian bisa lebih buruk lagi akibat ulah para penyidik yang tak professional. Tapi apakah itu akar masalahnya?, ternyata tidak.
Karena secara operasional, persoalan mendasar yang dihadapi oleh kepolisian untuk menciuptakan aparat yang bersih dan berwibawa adalah belum mampunya aparat kepolisian mewujudkan rasa aman masyarakat, serta belum mampu memberi pelayanan dan kemudahan prosedur.Sehingga adanya pedoman penetapan waktu penyidikan tiap perkara selama 60 hari, 90 hari dan paling lama 120 hari itupun masih diembeli keterangan bahwa perkara sudah dianggap selesai jika sudah P.21 (sempurna) dan telah dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum.
Demikian juga soal waktu penyidikan yang tak ada parameternya , sehingga kadang-kadang UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP kerap dikesampingkan, apalagi pedoman pimpinan yang tidak ada parameternya untuk mengukur suatu perkara.Sehingga motto perjuangan Polri “TRIBRATA’ yang diterjemahkan sebagai loyalitas kepada Negara dan pemimpinnya, menghalau musuh Negara, menjunjung tinggi bangsa dan Negara, serta berdiri diatas semua golongan masih merupakan slogan yang belum dihayati, dan menjadi pedoman bertindak tiap-tiap anggota kepolisian Negara republic Indonesia.
Sedangkan jika kita menyimak tuntutan masyarakat kepada kepolisian, ternyata tak banyak, yakni hanya 2 yaitu: Petama, mengharapkan penganyoman dan perlindungan yang baik, dan kedua mengharapkan pelayanan yang lebih baik dari aparat kepolisian jika mereka terpaksa berhubungan dengan polisi, tapi kenapa kedua hal tersebut sulit terwujud ? karena selain kesadaran hokum dan disiplin masyarakat masih sangat rendah (kurang), juga factor mutu profesionalisme polisi belum sesuai dengan harapan.
Meski menurut eigen er lich polisi adalah hukum yang hidup (The Living Law) , karena polisi merupakan salah satu instrument Negara yang dapat memaksakan berlakunya hukum demi pemulihan keadaan, bersama instrument Negara yang lain seperti jaksa, hakim, dan advokat yang sering dikenal dengan sebutan ‘Catur Wangsa Penegak Hukum.”
Sebagai garda terdepan penegakan hukum , poisi dituntut memberi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui pemberian rasa aman, kebenaran dan keadilan yang merupakan hakikat tujuan jiwa pengabdian dan profesionalisme polisi. Karena jika polisi khususnya reserse saat ini masih menerapkan prinsip kuno dengan mengatakan a biar disidik saja dulu, soal bersalah atau tidak itu urusan di Pengadilan Nanti..dst”.
Selain soal kepangkatan, juga yang tak kalah penting dan selalu jadi persoalan adalah menambah lembaga/unit atau tenaga baru yang tentunya menambah cost operasional baru, bukankah dana operasional reserse sudah sangat terbatas ? bukankah sudah ada Inspektur pengawasan?
Dilingkungan Polri sendiri sebagai pengawasan funsional yang dibentuk dengan keputusan presiden No 70 tahun 2002 tentang wewenang, Tugas dan eksistensi Irwasum, dan keputusan kapolri No.POL.Kep/531/X/2002 tentang implementasi dan penjabaran teknisnya karena jika yang dibutuhkan adalah pengawas eksternal di laur struktur, kenapa anggota /pengawasnya hanya dari lingkungan anggota Polri yang pangkatnya dibawah pimpinan reserse di tiap tingkatan ? kenapa tidak melibatkan kalangan tokoh masyarakat dan akademisi seperti Kompolnas ? karena pengawasan tugas kepolisian dilakukan secara structural, fungsional maupun pengawasan masyarakat melalui lembaga Ombudsman dan sebagainya yang dibentuk pemerintah.
Dengan demikian, pengawas penyidik tetap berperan anatar ada dan tiada, yang pasti tak mengubah keadaan kinerja reserse menjadi lebih baik.Jadi berbicara soal pengawas penyidik khusus yang dibentuk dilingkungan unit reserse akan efektif dan berdaya guna jika diikuti oleh profesionalisme dan fungsionalisasi aparat kepolisian.
Jadi untuk apa membentuk pengawas penyidik jika sudah ada seperti pengawas preventif dan pengawas represif. Tapi tak ada salahnya jika dicoba dulu penerapan lembaga pengawas termaksud ! untuk kemudian dievaluasi kembali. Tapi persoalan pertama bagi kepolisian (Khusus) reserse dalam melayani dan mengayomi masyarakat lebih baik jika penyegaran-penyegaran di lingkungan kerja tercipta dengan baik. Jika tanpa peningkatan kualitas kerja dan peningkatan kesejahteraan, maka persoalan hopeng sebagaimana diungkapkan Irwasum Mabes Polri tetap akan terulang.