<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Sururudin's Weblog &#187; Advokat</title>
	<atom:link href="http://sururudin.wordpress.com/category/advokat/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://sururudin.wordpress.com</link>
	<description>Tiada hari tanpa Berita</description>
	<lastBuildDate>Tue, 01 Dec 2009 14:40:26 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='sururudin.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/c221323a96fdefbb6c5063fe52ff31b1?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Sururudin's Weblog &#187; Advokat</title>
		<link>http://sururudin.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://sururudin.wordpress.com/osd.xml" title="Sururudin&#8217;s Weblog" />
		<item>
		<title>TEBANG PILIH PENEGAKAN HUKUM</title>
		<link>http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/tebang-pilih-penegakan-hukum/</link>
		<comments>http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/tebang-pilih-penegakan-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2008 15:56:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sururudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sururudin.wordpress.com/?p=722</guid>
		<description><![CDATA[Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis, dewi keadilan dimana tangan kanannya memegang sebilah pedang, sedang tangan kirinya memegang timbangan. Matanya tertutup sebagai pertanda kalau hokum dan keadilan tak pernah memandang siapapun . Kisah tentang Dewi Themis adalah kisah tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi.Hukum hadir untuk [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sururudin.wordpress.com&blog=3715412&post=722&subd=sururudin&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="margin-bottom:0;" align="left">Dalam legenda Yunani kuno terdapat kisah tentang Dewi Themis, dewi keadilan dimana tangan kanannya memegang sebilah pedang, sedang tangan kirinya memegang timbangan. Matanya tertutup sebagai pertanda kalau hokum dan keadilan tak pernah memandang siapapun . Kisah tentang Dewi Themis adalah kisah tentang keadilan yang coba dihadirkan manusia sebagai wakil Tuhan di muka bumi.Hukum hadir untuk menyempurnakan ritus perjalanan manusia menuju kesempurnaan. Melahirkan satu tatanan social yang berkeadilan dan berkeadaban. Sebagai spirit, Dewi Themis adalah mimpi bagi pendamba keadilan dimanapun , tak terkecuali di Indonesia.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Apabila kita cermati, tebang pilih penegakan hokum belakangan ini marak lagi. Dugaan ini tak terbantahkan ketika lagi-lagi kita disuguhi kasus pemenjaraan&#8217; Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung, terpidana 18 bulan dalam kasus bank BNI.Sesuatu yang tidak lazim.Seperti diketahui, terpidana Suyitno landung dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan)Mabes Polri ke Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, kelapa dua, Depok. Mestinya Suyitno dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang.Ketetapan Menteri Hukum dan HAM, semestinya Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung sebagai narapidana korupsi dipindahkan langsung ke LKP Permisan, Nusakambangan. Menurut jaksa Agung, pemindahan itu mengikuti kemauan Kapolri. Dalam suratnya kepada Jaksa agung, Kapolri beralasan pengalihan pembinaan Suyitni itu perlu untuk menghindari tindak kekerasan terhadap mantan pejabat  di LP Cipinang. Kalau sudah begitu, apalagi yang bisa dikatakan. Perlakuan terhadap Landung dapat menjadi bukti bahwa penegakkan hokum di Indonesia diskriminatif, karena menerapkan pola tebang pilih. Alasan itu terlalu dibuat-buat.Sebab, LP Cipinang saat ini menampung beberapa mantan pejabat atau VIP dalam kasus korupsi.bagaimanapun koruptor tidak beda dengan pencuri.Kalau Landung akhirnya harus mendapat perlakuan khusus, itu jelas-jelas telah melanggar rasa keadilan.Begitulah penegak hokum di Negara ini memperlakukan keputusan hokum dari pengadilan yang sah. Kesannya seperti diberlakukannya hokum rimba.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Kalau sebuah rangkaian prose dan aksi pemberantasan korupsi berujung pada lahirnya kesimpulan tebang pilih, program memerangi korupsi dan perburuhan koruptornya sendiri menjadi tidak kredibel lagi, apalagi yang bisa diharapkan darinya? Penggunaan wewenang yang begitu besar hanya untuk sekedar mempraktikkan tebang pilih adalah tindakan pengecut. Julukan pahlawan kesianganpun tak layak untuk mereka. Praktek tebang pilih dalam memerangi korupsi hanya akan menyuburkan praktik korupsi itu sendiri. Sebab para sahabat penegak hokum , secara tidak langsung, merasa diberi akses untuk berkorupsi. Bukankah mekanisme tebang pilih akan meloloskan para sahabat penegak hokum dari jeratan hokum. Tak peduli opini public sudah mempermalukan dan para saksi sudah memojokkan mereka, para koruptor sebagai sahabat para penegak hokum itu pasti akan lolos. Mereka menjadi sosok-sosok yang untouchable. Sekedar mengingatkan bahwa dinegara ini cukup banyak sosok yang tak tersentuh hokum. Umumnya mereka dari kalangan preman dan pejabat tinggi Negara.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Berlandaskan fakta tersebut, kehadiran penegak hokum yang memiliki kewenangan sangat besar sekalipun tidak akan fungsional jika masih melaksanakan tebang pilih penegakan hokum.sebaliknya ini akan menjadi awal dari proses memburuknya citra penegakan hokum di mata public.-S</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sururudin.wordpress.com/722/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sururudin.wordpress.com/722/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sururudin.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sururudin.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sururudin.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sururudin.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sururudin.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sururudin.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sururudin.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sururudin.wordpress.com/722/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sururudin.wordpress.com/722/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sururudin.wordpress.com/722/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sururudin.wordpress.com&blog=3715412&post=722&subd=sururudin&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/tebang-pilih-penegakan-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1e6a395553d37cee79f2671c4ce75533?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sururudin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>MENGAWASI POLISI RESERSE</title>
		<link>http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/mengawasi-polisi-reserse/</link>
		<comments>http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/mengawasi-polisi-reserse/#comments</comments>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2008 15:55:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sururudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sururudin.wordpress.com/?p=719</guid>
		<description><![CDATA[Laporan akhir tahun yang diumumkan komisi kepolisian Nasional(Kompolnas) tentang banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, khusus bidang reserse criminal (Reskrim) selama januari-Desember 2007 terhadap 527 laporan atau sekitar 74 % dari seluruh laporan yang masuk ke lembaga tersebut.
Kondisi tersebut membuat pimpinan Polri cepat mengambil sikap antisipatif dengan membentuk &#8220;Lembaga Pengawas Penyidik&#8221;, yang menurut informasi didalam [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sururudin.wordpress.com&blog=3715412&post=719&subd=sururudin&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p style="margin-bottom:0;" align="left">Laporan akhir tahun yang diumumkan komisi kepolisian Nasional(Kompolnas) tentang banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja kepolisian, khusus bidang reserse criminal (Reskrim) selama januari-Desember 2007 terhadap 527 laporan atau sekitar 74 % dari seluruh laporan yang masuk ke lembaga tersebut.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Kondisi tersebut membuat pimpinan Polri cepat mengambil sikap antisipatif dengan membentuk &#8220;Lembaga Pengawas Penyidik&#8221;, yang menurut informasi didalam satuan Reserse Kriminal (Reskrim) tiap tingkatan dibentuk satuan struktur baru  yang berada dibawah kepala satuan, dari direktur, Kabag, hingga Kasat dan Kanit yang akan mengawasi kinerja para penyidik Polri dimana sesuai  dengan hasil sosialisasi oleh Kabreskrim Mabes Polri Komjend Pol Bambang Hendarso yang menyatakan : Per 1 februari 2008 sudah tak boleh lagi ada penyidik di lingkungan Reskrim yang mencoba bermain-main dengan perkara, dst.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Ini warning bagi anggota Polri Satreskrim bahwa pimpinan polri sudah mengingatkan untuk tak lagi mempermainkan perkara, karena citra negative aparat kepolisian bisa lebih buruk lagi akibat ulah para penyidik yang tak professional. Tapi apakah itu akar masalahnya?, ternyata tidak.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Karena secara operasional, persoalan mendasar yang dihadapi oleh kepolisian untuk menciuptakan aparat yang bersih dan berwibawa adalah belum mampunya aparat kepolisian mewujudkan rasa aman masyarakat, serta belum mampu memberi pelayanan dan kemudahan prosedur.Sehingga adanya pedoman penetapan waktu penyidikan tiap perkara selama 60 hari, 90 hari dan paling lama 120 hari itupun masih diembeli keterangan bahwa perkara sudah dianggap selesai jika sudah P.21 (sempurna) dan telah dilimpahkan berkasnya ke Penuntut Umum.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Demikian juga soal waktu penyidikan yang tak ada parameternya , sehingga kadang-kadang  UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP kerap dikesampingkan, apalagi pedoman pimpinan yang tidak ada parameternya untuk mengukur suatu perkara.Sehingga motto perjuangan Polri &#8220;TRIBRATA&#8217; yang diterjemahkan sebagai loyalitas kepada Negara dan pemimpinnya, menghalau musuh Negara, menjunjung tinggi bangsa dan Negara, serta berdiri diatas semua golongan masih merupakan slogan yang belum  dihayati, dan menjadi pedoman bertindak tiap-tiap anggota kepolisian Negara republic Indonesia.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Sedangkan jika kita menyimak tuntutan masyarakat kepada kepolisian, ternyata tak banyak, yakni hanya 2 yaitu: Petama, mengharapkan penganyoman dan perlindungan yang baik, dan kedua mengharapkan pelayanan yang lebih baik dari aparat kepolisian jika mereka terpaksa berhubungan dengan polisi, tapi kenapa kedua hal tersebut sulit terwujud ? karena selain kesadaran hokum dan disiplin masyarakat masih sangat rendah (kurang), juga factor mutu profesionalisme polisi belum sesuai dengan harapan.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Meski menurut eigen er lich polisi adalah hukum yang hidup (The Living Law) , karena polisi merupakan  salah satu instrument Negara yang dapat memaksakan berlakunya hukum demi pemulihan keadaan, bersama instrument Negara yang lain seperti jaksa, hakim, dan advokat yang sering dikenal dengan sebutan &#8216;Catur Wangsa Penegak Hukum.&#8221;</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Sebagai garda terdepan penegakan hukum , poisi dituntut memberi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat melalui pemberian rasa aman, kebenaran dan keadilan yang merupakan hakikat tujuan jiwa pengabdian dan profesionalisme polisi. Karena jika polisi khususnya reserse saat ini masih menerapkan prinsip kuno dengan mengatakan a biar disidik saja dulu, soal bersalah atau tidak itu urusan di Pengadilan Nanti..dst&#8221;.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Selain soal kepangkatan, juga yang tak kalah penting dan selalu jadi persoalan adalah menambah lembaga/unit atau tenaga baru yang tentunya menambah cost operasional baru, bukankah dana operasional reserse sudah sangat terbatas ? bukankah sudah ada Inspektur pengawasan?</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Dilingkungan Polri sendiri sebagai pengawasan funsional yang dibentuk dengan keputusan presiden No 70 tahun 2002 tentang wewenang, Tugas dan eksistensi Irwasum, dan keputusan kapolri No.POL.Kep/531/X/2002 tentang implementasi dan penjabaran teknisnya karena jika yang dibutuhkan adalah pengawas eksternal di laur struktur, kenapa anggota /pengawasnya hanya dari lingkungan  anggota Polri yang pangkatnya dibawah pimpinan reserse di tiap tingkatan ? kenapa tidak melibatkan kalangan tokoh masyarakat dan akademisi seperti Kompolnas ? karena pengawasan tugas kepolisian dilakukan secara structural, fungsional maupun pengawasan masyarakat melalui lembaga  Ombudsman dan sebagainya yang dibentuk pemerintah.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Dengan demikian, pengawas penyidik tetap berperan anatar ada dan tiada, yang pasti tak mengubah keadaan kinerja reserse menjadi lebih baik.Jadi berbicara soal pengawas penyidik khusus yang dibentuk dilingkungan unit reserse akan efektif dan berdaya guna jika diikuti oleh profesionalisme dan fungsionalisasi aparat kepolisian.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">Jadi untuk apa membentuk pengawas penyidik jika sudah ada seperti pengawas preventif dan pengawas represif. Tapi tak ada salahnya jika dicoba dulu penerapan lembaga pengawas termaksud ! untuk kemudian dievaluasi kembali. Tapi persoalan pertama bagi kepolisian (Khusus) reserse dalam melayani dan mengayomi masyarakat lebih baik jika penyegaran-penyegaran di lingkungan kerja tercipta dengan baik. Jika tanpa peningkatan kualitas kerja dan peningkatan kesejahteraan, maka persoalan hopeng sebagaimana diungkapkan Irwasum Mabes Polri tetap akan terulang.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="left">
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sururudin.wordpress.com/719/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sururudin.wordpress.com/719/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sururudin.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sururudin.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sururudin.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sururudin.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sururudin.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sururudin.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sururudin.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sururudin.wordpress.com/719/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sururudin.wordpress.com/719/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sururudin.wordpress.com/719/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sururudin.wordpress.com&blog=3715412&post=719&subd=sururudin&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sururudin.wordpress.com/2008/08/03/mengawasi-polisi-reserse/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1e6a395553d37cee79f2671c4ce75533?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sururudin</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tinjauan Yuridis terhadap Konggres Advokat Indonesia dan tindakan Peradi</title>
		<link>http://sururudin.wordpress.com/2008/05/21/anik-sunarsih-gugat-bank-mandiri-puluhan-milyar/</link>
		<comments>http://sururudin.wordpress.com/2008/05/21/anik-sunarsih-gugat-bank-mandiri-puluhan-milyar/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 21 May 2008 06:24:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>sururudin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://sururudin.wordpress.com/?p=169</guid>
		<description><![CDATA[
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP
KONGGRES ADVOKAT INDONESIA DAN TINDAKAN PERADI
Oleh : Kamaludin Hasibuhan, SH

Ide tulisan ini berawal dari banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan advokat dan masyarakat yang masuk pada kami tentang perbedaan sikap diantara panitia Konggres Advokad Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Mei dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bersifat ancaman pemecatan bagi anggota Peradi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sururudin.wordpress.com&blog=3715412&post=169&subd=sururudin&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><a href="http://sururudin.files.wordpress.com/2008/06/komp44.jpg"><img class="alignnone size-medium wp-image-381" src="http://sururudin.files.wordpress.com/2008/06/komp44.jpg?w=212&#038;h=300" alt="" width="212" height="300" /></a></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><strong>TINJAUAN YURIDIS TERHADAP</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><strong>KONGGRES ADVOKAT INDONESIA DAN TINDAKAN PERADI</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center"><strong>Oleh : Kamaludin Hasibuhan, SH</strong></p>
<p style="margin-bottom:0;" align="center">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Ide tulisan ini berawal dari banyaknya pertanyaan dari rekan-rekan advokat dan masyarakat yang masuk pada kami tentang perbedaan sikap diantara panitia Konggres Advokad Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 30 dan 31 Mei dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang bersifat ancaman pemecatan bagi anggota Peradi yang mengikuti Konggres Advokat Indonesia .</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Sebenarnya ide diadakannya konggres Advokat Indonesia adalah berawal dari ceramah/ide luhur dari sesepuh/senior advokat Indonesia (Bang Adnan Buyung Nasution) di Medan, yang menilai lambannya kinerja Peradi selama kepengurusannya dan tidak berwibawanya Peradi dimata masyarakat hukum, yang dalam akhir ceramahnya mengusulkan adanya Konggres Advokat Indonesia yang bertujuan untuk memperbaiki kinerja Peradi.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Bila hanya Konggres Advokat Indonesia merumuskan hal-hal yang berhubungan dengan perbaikan kinerja Peradi (bersifat rekomendasi) semisal usulan untuk mengadakan Mukernas dan atau segera mengadakan musyawarah Nasional luarbiasa bila telah memenuhi pasal 29 AD Peradi, menurut saya itu adalah ide-ide luhur dan harus diacungi jempol dan pihak peradi tidak perlu sewot dan sampai-sampai memberi ancaman pemecatan pada peserta konggres.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Namun jika konggres Advokat Indonesia tanggal 30 dan 31 Mei membentuk Pengurus dan Struktur baru Peradi berdasarkan hasil Konggres Advokat Indonesia, itu adalah tindakan sia-sia dan tidak memberi dampak yuridis terhadap Peradi yang dideklarasikan pada tanggal 21 Desember 2004, sebab dalam Anggaran Dasar Peradi tidak mengenal dengan lembaga/istilah Konggres. Dan bila mereka yang ikut membidani dan menyusun serta menandatangani pembentukan pengurus dan struktur baru peradi adalah orang-orang yang menandatangi Deklarasi tanggal 21 Desember 2004 tentang pendirian Peradi dan yang menandatangani akte notaris no. 30 tertanggal 8 september 2005 tentang pernyataan Pendirian Peradi, adalah tindakan yang sangat sia-sia (termasuk golongan orang-orang yang Wanprestasi) dan sangat menurunkan martabat mereka dihadapan yuniornya dan malah bahkan dimata pemerintah.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Demikian sebaliknya, bila dengan adanya hasil-hasil konggres Advokat Indonesia yang bersifat memojokkan Peradi dan bahkan hanya karena ikut konggres, pihak Peradi langsung mengeluarkan surat pemecatan sebagai anggota Peradi, inipun adalah tindakan emosi semata dan sama sekali tidak mempunyai dampak yuridis, sebab didalam pasal 9 dan 10 UU no. 18 tahun 2003 tentang Advokat dihubungkan dengan pasal 10 ayat ( I ) Anggaran Dasar Peradi telah ditentukan lembaga yang mempunyai kewenangan memberhentikan seseorang sebagai advokat/anggota Peradi hanyalah DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT dan atas dasar KEPUTUSAN MUNAS PERADI.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Dengan kata lain, baik dalam UU Advokat maupun AD/ART Peradi tidak mengenal lembaga KONGGRES ADVOKAT INDONESIA dan tidak mengenal pemberhentian yang dilakukan oleh PENGURUS PERADI.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Berdasarkan tinjauan yuridis diatas, bagi advokat yang ada kesempatan waktu tidak ada salahnya untuk mengikuti konggres advokat Indonesia pada tanggal 30 mei, dengan membawa pesan-pesan moral luhur untuk kemajuan kinerja dan eksistensi Peradi kedepan, dan bagi segenap pengurus Peradi konsekwenlah dengan AD/ART yang telah kalian deklarasikan dan tandatangani, serta bagi pemerintah diharapkan kehati-hatiannya dalam menyikapi perbedaan pendapat yang melanda anggota advokat ini.</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">JAYALAH ADVOKAT INDONESIA</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">Penulis</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">TTD</p>
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">
<p style="margin-bottom:0;" align="justify">KAMALUDDIN HASIBUAN, SH.</p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;">
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/sururudin.wordpress.com/169/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/sururudin.wordpress.com/169/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/sururudin.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/sururudin.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/sururudin.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/sururudin.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/sururudin.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/sururudin.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/sururudin.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/sururudin.wordpress.com/169/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/sururudin.wordpress.com/169/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/sururudin.wordpress.com/169/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=sururudin.wordpress.com&blog=3715412&post=169&subd=sururudin&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://sururudin.wordpress.com/2008/05/21/anik-sunarsih-gugat-bank-mandiri-puluhan-milyar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/1e6a395553d37cee79f2671c4ce75533?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">sururudin</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://sururudin.files.wordpress.com/2008/06/komp44.jpg?w=212" medium="image" />
	</item>
	</channel>
</rss>