KONSEP WALI DALAM PERKAWINAN

KONSEP WALI DALAM

 

PERKAWINAN

 


(TINJAUAN MENURUT ATURAN SYARI’AT ISLAM)

I. PENDAHULUAN

“Wali” adalah suatu ketentuan hukum yang dapat dipaksakan sesuai dengan bidang hukumnya. Perwalian dalam konteks Hukum Islam terbagi kedalam dua kategori yaitu Perwalian Umum dan Perwalian Khusus.

Perwalian Umum biasanya mencakup kepentingan bersama (bangsa atau rakyat) seperti Waliyatul Amri dalam arti Gubrenur dan sebagainya. Sedang Perwalian Khusus adalah perwalian terhadap jiwa dan harta seseorang; manusia dan harta benda seperti perwalian terhadap anak yatim dan sebagainya.

Pada pembahasan ini akan diuraikan tentang perwalian terhadap manusia yang merupakan perwalian pada kategori perwalian khusus saja, yakni perwalian terhadap jiwa seorang wanita dalam perkawinan. Sebelum kami membahas hal tersebut akan kami singgung mengenai syarat-syarat wali terlebih dahulu.

 

II. PEMBAHASAN

 

A. Syarat-Syarat Wali

 

Pernikahan harus dilangsungkan dengan wali. Apabila dilangsungkan tidak dengan wali atau yang menjadi wali bukan yang berhak maka pernikahan tersebut tidaklah sah dan dianggap perkawinannya tidak pernah ada (Departemen Agama RI , Pedoman Pegawai Pencatat Nikah/PPN, Jakarta, BKM Pusat, Tahun 1992/1993, hal.

32).

Apakah seorang wali disyaratkan harus adil. Seorang wali tidak disyaratkan adil, sebab seorang wali yang durhaka tidak akan kehilangan haknya menjadi wali dalam perkawinan, kecuali kalau kedurhakaannya melampaui batas-batas kesopanan yang berat. (Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Al-Ma’arif, Bandung, 1993, hal. 11). Jika ada seorang wali yang berlebihan maka haknya menjadi wali menjadi hilang.

 

B. Wanita menjadi Wali ?

 

Sebagian besar ulama berpendapat bahwa wali itu tidak boleh menikahkan dirinya dan tidak pula mengawinkan wanita lainnya. (Drs. Dedi Junaedi, Bimbingan Perkawinan, Membina Keluarga Sakinah Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah, Jakarta, 2002, hal. 105).

Apabila ada ada wanita yang menjadi wali untuk dirinya sendiri atau wanita yang menjadi wali bagi wanita yang orang lainnya, aqad perkawinannya tidak dianggap terjadi dengan perwalian mereka itu. Dalam hal ini di dalam Hadist dari Abu Hurairah RA., Rasulallah SAW. Bersabda : لا تزوّ ج المراة ولا تووّ نفسها Seorang wanita tidak boleh mengawinkan seorang wanita dan tidk pula mengawinkan dirinya (HR. Daruqutni).”

Dalam kitab At Tahzib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib menyebutkan bahwa para sahabat menyatakan tidak sah wanita yang mengawinkan dirinya sendiri, bahkan mereka dianggap sebagai pezina. (Dr. Mustafa, At Tahzib fi Adillati Matni Al-Ghoyah wa At-Taqrib, Dhiyb Al-Baqo, hal. 160).

 

 

 

 

Diterbitkan oleh Sayang dan peduli

Peduli semua

Tinggalkan komentar