SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DI KUA

SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DI KUA

  1. Syarat Biasa (perawan-jejaka yang memenuhi syarat umur)
  • Bagi calon laki-laki yang berasal dari luar kecamatan maka syarat-syarat ini dari Desa tempat tinggalnya

    Membawa N1, N2, N4

Untuk masing-masing calon mempelai.

  • N3 1 lembar, bagi calon perempuan untuk ditandatangani 2 calon mempelai.
  • Apabila calon mempelai laki-laki dari luar daerah, membawa surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.
  • N7 ditandatangani wali atau calon manten terlebih dahulu
  • Pemeriksaan kesehatan & Imunisasi / TT di Puskesmas
  • Pas Photo 2×3 @ 5 lembar.
  • Foto kopi KTP bagi calon laki-laki maupun perempuan (bagi jejaka atau perawan, status perkawinan harus tertulis BELUM KAWIN, sedang duda cerai atau janda cerai harus tertulis CERAI, bagi janda mati atau duda mati harus tertulis DUDA MATI, sedang bagi Muallaf Harus ganti KTP dan agama harus tertulis ISLAM
  • Foto kopi KK bagi calon laki-laki maupun perempuan
  • Pendaftaran + Pemeriksaan  paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan. (yang diperiksa 2 calon mempelai, wali nikah dengan diantar oleh P3N / kaum Rois).
  • Membayar Kas Negara Rp. 600.000,-(untuk pernikahan diuar Kantor atau diluar jam kerja di BRI / Bank Yg ditunjuk.
  • Untuk pernikahan di KUA pada Jam kerja, gratis atau nol rupiah
  • MEMBERIKAN NOMOR HP YANG BISA DIHUBUNGI PADA PETUGAS PENERIMA PENDAFTARAN, AGAR KEKURANGAN SYARAT DAN DENAH LOKASI YANG BELUM JELAS BISA MUDAH DIKOMUNIKASIKAN.

2. Syarat Luar Biasa.

  • Surat Keterangan Wali bagi yang walinya bukan ayah kandung
  • N6 bagi janda/duda mati.
  • Akte Cerai asli bagi calon laki-laki maupun perempuan yang talak / cerai. Bagi janda cerai menunggu masa iddah.
  • N5 bagi laki-laki atau perempuan yang belum berumur 21 tahun.
  • Izin Pengadilan Agama, bagi perempuan yang belum berumur 16 tahun dan laki-laki yang belum berumur 19 tahun.
  • Akte kelahiran bagi calon laki-laki maupun perempuan yang kelahiran 1980 keatas.
  • Dispensasi Camat (membawa surat dispensasi dari desa) Apabila pendaftaran + pemeriksaan tidak sampai 10 hari kerja.
  • Bagi Muallaf, harus melampirkan foto kopi sertifikat Masuk Islam.
  1. Numpang Nikah.
  • Harus membawa syarat-syarat di atas baik calon laki-laki maupun perempuan dan diperiksa di KUA kecamatan setempat dulu.
  • Membawa Surat Numpang Nikah.

SYARAT YANG TELAH LENGKAP BISA DILAKSANAKAN AKAD NIKAH

AGAR  P3N / KAUM ROIS IKUT MENELITI KELENGKAPAN PERSYARATAN SEBELUM DIBAWA KE KUA

Diterbitkan oleh Sayang dan peduli

Peduli semua

801 tanggapan untuk “SYARAT PENDAFTARAN NIKAH DI KUA

    1. Asslamu alaikum
      Pak … saya mau bertanya… saya mau menikah dengan seorang duda..tapi surat cerainya belum ada, bagaimana cara ngurus surat cerai tersebut jika calon saya itu ber KTP provinsi lain dengan mantan istrinya..?

    2. mohon bimbingannya…!!!

      saya dan clon sama” bekerja malaysia.tpi clon istri saya tak bisa pulang krna tk dapat cuti.apa yg harus kmi lakukan sekiranya kmi ingin menikah di sini (malaysia)….???????

      terima kasih….!!!!!

      1. sdr Indra@ Sdr bisa meminta bantuan keluarga yang di Indonesia agar menguruskan segala persyaratannya yang ada di kua alamat ktp anda demikian juga dengan calon istri, termasuk surat taukil wali dari wali calon istri sdr melalui kua alamat calon istri sdr ( bila wali juga tidak bisa datang ke Malaysia) semua persyaratan dikirim ke malaysia dan bisa mengurus semuanya di Kedutaan Besar Republik Indonesia
        Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur (Embassy of the Republic of Indonesia Kuala Lumpur)
        No. 233 Jalan Tun Razak, WP KL 50400, Tel: +603-2116-4016/4017, Fax: +603-2141-7908

  1. Akte Cerai asli bagi calon laki-laki maupun perempuan yang talak / cerai.

    akte cerai diterbitkan oleh PA (Pengadilan agama) jika hilang ya cari surat kehilangan ke polisi terus dibawa ke PA untuk minta diterbitkan kembali atau minta dibikinkan duplikat

      1. sdr Fadel@ ya silakan ganti KTP ke kelurahan, kecamatan,jadi duda cerai (jika telah bercerai) atau duda mati(istri sebelumnya telah meninggal)kalau bukan duda pastinya poligami dong, ya silakan sidang poligami dulu di Pengadilan agama setempat, agar dapat ijin poligami.

    1. Assalamu alaikum pak mau numpang tanya .
      saya sudah 11 tahun cerai dengan suami. tetapi waktu cerai saya tidak punya akta cerai .karena perceraian saya hanya lewat pak penghulu. saya hanya di kasih surat pernyataan cerai
      dan di tanda tangani oleh saya juga mantan suami di atas materai .. dan tanda tangan 2 orang saksi. tapi surat pernyataan cerai itu sekarang hilang..
      sekarang saya ingin punya akta cerai. bagai mana caranya?

      tolong jawaban nya ke emai saja .. terimakasih..

      1. sdri Parni@Wa’alaikum salam, jika dulu nikahnya resmi, maka cerainya pada pengadilan agama, apalagi peristiwanya 11 tahun yang lalu, lain lagi jika cerainya masih sebelum tahun 1974, maka cerainya di KUA oleh kepala KUA(penghulu) dan arsip surat cerainya ada yang bisa ditemukan di KUA.kalau pingin punya akta cerai, maka dicari dulu akta nikahnya (jika dulu memang nikah resmi) bisa ke KUA dan meminta duplikat surat nikahnya, baru kemudian mengurusnya ke pengadilan setelah sebelumnya meminta surat pengantar ke pengadilan agama dari desa

  2. ini berlaku di seluruh indonesia kah?
    kalau calon suami dari luar daerah (luar provinsi) harus pakai surat pindah atau cukup dengan surat numpang nikah???

  3. tidak perlu surat pindah, cukup surat numpang nikah .di seluruh Indonesia hampir sama karena semua acuannya dari uu perkawinan dan kompilasi hukum islam.Perbedaan biasanya masalah teknis didesa / kelurahan/ pihak kecamatan , seperti surat keterangan, sumpah jejaka/perawan/ belum kawin masing2 daerah punya aturan masing2

    1. Ass. Pak,saya (24th) juga mau tanya,,calon suami saya WNA(Bangladesh). kami berniat untuk melakukan nikah di Jakarta,.apa sajakah yang harus saya persiapkan mengingat ayah saya telah wafat ,n apakah saya bisa mencari wali / perwakilan wali dari KUA di Jakarta setempat untuk menjadi wali saya secara tertulis. (karena wali tidak bisa menghadiri akad nikah).
      ‘N1, N2, N4 ‘ apakah bisa kami dapatkan di KUA kecamatan di Jakarta..? soalnya semua dokumen calon suami harus diurus dulu dikantor kedutaan negaranya di Jakarta.
      dan kami berniat setelah pernikahan sah secara agama dan hukum , dia membwa saya ke negaranya asalnya, soalnya dia mempunyai waktu yang pendek di Indonesia karena alasan pekerjaan dan keuangan.

      dan terakhir haruskah Surat Numpang Nikah dibuat dari daerah saya(Sumatra)?
      terima ksih bnyak, mohon bantuanny

      1. assalamualikum mba uchi,gimana urusannta dah kelarkah?,tolong sharing donk pengalamanya,mksh

      2. Kemudian untuk merubah nama kua di surat numpang menikah yang sudah tertulis, harus urus ulang ke rt/rw apa langsung ke kua tersebut?

      3. Sdri Ninik Winarti@ KUA mengacu KTP dan KK, jika mau merubah maka harus dirubah dulu data yang ada di KTP dan KK, KUA tinggal mengikuti

    2. Pak saya mau tanya.. saya pernah menikah secara Islam di KUA tapi saat itu saya masih muda , orang tua saya tidak setuju karena masih muda & beda agama sehingga mereka tidak ingin jadi wali. Tetapi saya tetap menikah secara islam tanpa orang lain tau RT/RW tidak tau , keluarga tidak tau sehingga status saya masih single di KTP dan rumah setempat. Tanpa terasa suami saya itu selingkuh dan menikah lagi diam2 tanpa persetujuan saya, kami berpisah begitu saja tanpa urus cerai.. sekarang saya ingin menikah lagi tapi data2 keterangan saya masih single.. orangtua & keluarga tidak mengetahui pernikahan sebelumnya! Yg tau hanyalah calon suami saya, dia menyampaikan tidak usah di urus karena tidak sah! Apakah nanti pihak KUA akan cek status perempuan ke KUA saya tinggal? Biasanya KUA detail cek keseluruhan kah? Kebetulan rencana akan numpang nikah deket wilayah gedung, Karena semua pihak tidak mengetahui termaksud calon mertua saya.. jadi takut dan bingung

      1. sdri ranti@kalau nikah di KUA, maka itu resmi, jika usia masih sangat muda berarti kurang umur dan harusnya ada ijinnya dari Pengadilan atau ijin orangtua, kemungkinan nikah anda dulu tidak di KUA atau tidak resmi atau sekedar nikah sirri, sehingga tanpa sepengetahuan RT atau RW, dan keluarga, padahal jika resmi di KUA pasti ketahuan RT, RW, keluarga maupun kelurahan dan kecamatan sehingga diharuskan ganti identitas di KTP maupun KK, kemungkinan dulu nikahnya tidak resmi atau siri . Pihak KUA memeriksa sangat detail dari KK, KTP, akte kelahiran hingga surat2 keterangan dari desa, maka anda tidak usah kawatir, ceritakan apa adanya, insya Alloh akan memperoleh solusi terbaik.

  4. abah saya mau tanya saya dulu kawin lewat kua dan ternyata surat kawin saya palsu dan sekarang istri saya udah pisah sama saya lama sekali sedangkan anak saya akthenya ada nama istri saya , mohon petunjuk saya sekarang mau nikah lagi gimana cara urusnya abah ? surat cerai tentunya tdk ada dan kalau mau cerai juga gimana wong surat kawinya palsu , kalau urus surat kawin dulu mantan istri saya juga tdk tau dia dimana lagi mohon hub saya di 08983887237

    1. setiap peristiwa pernikahan yang resmi (menurut aturan agama dan negara) pasti dicatatkan di KUA dan ada dua pasang kutipan akta nikah yang diberikan kepada pasangan pengantin, satu untuk suami dan satu untuk istri. Adapun akta nikah tetap ada di KUA. Jika kutipan akta nikah rusak ataupun hilang bisa dimintakan duplikatnya.
      Adapun pernikahan yang tidak dicatatkan ke KUA, otomatis tidak ada arsipnya dan berarti pernikahannya belum resmi (menurut aturan agama dan negara), sehingga statusnya belum menikah, sehingga jika mau menikah lagi tidak ada urusan administrasi yang menghalanginya.
      Beda jika anda ingin meresmikan pernikahan yang belum resmi itu, bisa isbat nikah (penetapan pernikahan) di Pengadilan agama dan atas perintah pengadilan agama nantinya KUA mencatatkan pernikahan sesuai pernikahan itu dilaksanakan.

      1. mau tanya lanjutanx rudy ni.. mas saya jga pnya hal yg sama persis sama rudy.. yg saya tanyakan bila ktp sya tertulis kawin bagaimana sedangkan saya belum pernah kawin / nikah tercatat di catatan sipil.. jalan yang harus saya tempu bagaimana??? mohon solusix..

      2. bagaimana klo seumpama ktp sy tertulis kawin sdngkan sya msh blm pernah tercatatat telah menikah di catatan sipil.. jujur sy sdh prnah menikah siri dngn slh satu orng.. tp km tdk menikah resmi sampai kami bercerai.. bagaimana bila saya ingin menikah lagi.. apa harus saya membuat isbat talak bersama mantan istri saya…? ato di kartu keluarga di tulis belum menikah…? mohon solusix mas, maaf orng awam

  5. mas.. untuk pembayaran sekarang tidak lagi dibayarkan calon manten langsung ke bank, namun dititipkan kepada bendahara pembantu penerimaan dan selanjutnya nanti di setor ke rekening bendahara penerimaan di kemenag… yang paling penting jangan menampung uang lebih dari 5 (lima) hari kerja..

  6. jawaban untuk saudara jefry
    Penulisan status kawin atau belum kawin di KTP seharusnya melihat bukti pencatatan nikahnya yaitu kutipan akta nikah.
    Jika belum tercatat di kua atau catatan sipil pernikahannya berarti dianggap belum nikah, jika pernikahan sirinya ingin diresmikan ya isbat nikah, jika tidak dan mau nikah berarti tidak ada halangan administrasinya, KTP harus diperbaharui

  7. Begini mas, saya mau menikahi janda yang sudah punya anak. Namun kendalanya, ia tidak punya surat cerai. Ia menikah dgn orang WNI di Malaysia, dan pernikahan mereka tercatat di sipil Malaysia (dokumen pendukung, diurus sang suami secara ilegal dengan bantuan temannya di Malaysia), mereka bercerai hanya secara agama, karena u/ mengurus perceraian tersebut sangatlah ribet, karena surat nikah yang lama aja tidak dokumennya ilegal.
    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya mengurus pernikahan saya di KUA sementara surat cerai tidak ada. Apakah bisa tanpa sucat cerai tersebut?

    1. Jika pernikahannya resmi pasti ada dokumen resmi berupa akta nikah dan bila akan bercerai juga harus melalui proses yang resmi dan peroleh dokumen yang resmi yaitu akta cerai.Dan setiap janda dari pernikahan resmi yang hendak menikah mesti saja harus menyerahkan akta cerainya ke KUA untuk diakhiri masa berlakunya karena akan segera menikah secara resmi dan dapat akta nikah yang baru,Jadi harus ada akta cerai.
      Persoalan surat menyurat/dokumen dalam urusan pernikahan (KUA) atau perceraian ( Pengadilan ) diluar negeri dapat dilakukan melalui perwakilan /kedutaan masing-masing Negara .
      Namun jika pernikahannya tidak resmi, otomatis tidak perlu cerai secara resmi, jadi kalau mau menikah di KUA tidak perlu menunjukkan dokumen resminya karena memang tidak memilikinya.

  8. bagaimana apabila pernikahan tidak disetujui oleh orang tua pihak perempuan? apakah dengan menggunakan wali hakim, pernikahan tersebut sah di mata hukum dan agama?

    1. Mr. Krisna
      Sesuai dengan pasal 14 Kompilasi hukum islam, wali nikah termasuk salah satu rukun nikah. Jadi tanpa wali sebuah pernikahan dinilai tidak sah, ini senada juga dengan hadis nabi yang berbunyi : لا نكاح الا بولي
      artinya tidak sah suatu pernikahan jika tanpa wali.
      Adapun posisi wali hakim :dijelaskan dalam kompilasi hukum islam pasal 23

      (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan

      (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan agama tentang wali tersebut.

      Terkait pertanyaan saudara maka satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan menyatakan sah /tidaknya tentang pernikahan adalah pengadilan agama.

  9. bapak, saya ingin menanyakan, dokumen2 apa saja yang diperlukan n instansi mana saja yg harus saya datangi ( contoh: KUA, imigrasi, kepolisian dll) untuk situasi yg saya alami…
    saya Wanita WNI tinggal di jakarta yang berniat menikah dgn pria Malaysia yang tinggal juga di malaysia, Pria ini masih menikah dgn istri’y yg juga tinggal di malaysia. dari orang tua pria (hanya ibu yg masih ada sudah menyetujui) dan surat ijin dari istri akan di urus nanti.
    kami ingin mendaftarkan pernikahan ini nanti’y di kedua negara.. mana yg lebih baik kami lakukan menikah dulu di Indonesia lalu di register di Malaysia atau sebaliknya.. n dokumen apa saya yg harus kami siapkan.
    kami sangat membutuhkan penjelasan dari bapak, atas bantuannya saya ucapkan terima kasih

  10. Dalam undang-undang perkawinan pasal 56 disebutkan :
    Ayat (1) Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
    Jika proses ini telah dilakukan oleh calon suami, anda berdua dapat mendaftar ke KUA kecamatan dimana anda tinggal dengan melengkapi syarat2 nya.Bagi anda otomatis surat-surat dari RT, RW, kelurahan, kecamatan setempat, bagi calon suami juga demikian surat-surat nikah dari Negara asal(termasuk surat ijin pengadilan agama, surat-surat dari KUA asal ) yang dalam pengurusannya melibatkan kantor perwakilan bagi warga negara asing.
    Untuk pelaksanaan nikah bisa dilaksanakan melihat kesiapan para pelaku mulai dari mempelai laki2 dan mempelai perempuan , 2 saksi, Wali dan pegawai pencatat nikah bisa dimusyawarahkan.

  11. Calon istri beragama nasrani, rencana mau muallaf.rencana kita mau Nikah di KUA, apa harus muallaf dlu dan ganti ktp atau di muallafkan di KUA sedangkan ktp (status agama) belakangan,,, mohon di balas

  12. Harus masuk agama islam (mualaf) dahulu dan ganti KTP baru NIkah di KUA karena pasangan seagama merupakan syarat sah pernikahan.

    Ikrar masuk Islam bebas, bisa di Masjid, lembaga dakwah,ataupun melalui penyuluh agama Islam yang ada di KUA, terus menandatangani Pernyataan masuk Islam bermeterai dilengkapi tandatangan Pembimbingnya dan para saksinya terus dibawa ke kelurahan dan kecamatan untuk ganti identitas agama di KTP, jika sudah baru daftar nikah di KUA

  13. Bagi Muallaf, harus melampirkan foto kopi sertifikat Masuk Islam. Klo KTP udah dirubah apa masih harus melampirkan kopi sertifikat’nya?. Untuk wali hakim, apa bisa dari pihak KUA, keluarga semua non muslim?

    1. Fotokopi sertifikat masuk islam baiknya dilampirkan sekalian pengumuman kepihak yang berkompeten

      Kalau sudah tidak ada wali yang sah, otomatis wali hakim

  14. Askum..
    Saya ingin menanyakan perihal wali nikah, apa bila ayah dari calon wanita tdk setuju.. Apakah bs dwalikan oleh abang dari calom mempelai wanita? Apakah harus ada surat kuasa atau surat wali dari izin sang ayah.. Apa kah tanpa itu akan bs brlangsung dan dianggap sah prnikahany?

    1. Sesuai dengan pasal 14 Kompilasi hukum Islam, wali nikah termasuk salah satu rukun nikah.maka tanpa wali pernikahan menjadi tidak sah. Adapun apabila ayah dari calon wanita tidak setuju atau enggan, maka ada prosedur tersendiri yaitu meminta putusan pengadilan agama, adapun abang dari calon mempelai wanita tidak bisa menjadi wali karena masih ada wali nasab yang lebih berhak yaitu ayah kandung.

  15. pak saya akan menikah,tp ap yang harus saya lakukan/sya orang jawatengah sedangkan calon suami saya orang asli tangeran.dan dia meminta saya pindah kewarganegaraannya ke tangeran dengan numpang ditempat kk kakak kandung saya yang telah menetap ditangeran.dan melangsungkan pernikahan ditangeran.apa kah itu bisa dan bagaimana saya mengurus surat suratnya saya takut rumit.karna saya janda pak.mohon bantuanya.

  16. Saudari Tri Yuliana,
    anda harus selesaikan masalah anda satu persatu

    Pertama : Masalah pernikahan anda dulu
    Kedua : Baru Kartu keluarga berikutnya

    Pertama Masalah pernikahan

    Pelaksanaan nikah di tempat calon suami bisa dilakukan dengan minta surat rekomendasi numpang nikah di KUA, syarat-syaratnya sama dengan ketika mau mendaftar nikah : anda urus surat2 nya mulai dari RT, RW, Dusun, Desa/kelurahan dan juga kecamatan baru di bawa ke KUA, dan juga berkas persyaratan nikah milik calon suami dan di KUA nanti akan diberikan surat rekomendasi numpang nikah di tempat suami.
    Bedanya dengan perawan, jika janda cerai maka harus disertakan akta cerai, jika janda mati, maka harus disertakan surat kematian suami/ surat keterangan kematian suami.

    Kedua; masalah kartu keluarga,

    Jika anda sudah menikah baru urus kepindahan anda ke tempat suami, masuk kartu keluarga suami. Urusan beres dah.

  17. assalamualaikum pak,saya mau nanya.
    saya dan suami saya sudah diakad nikah di kampung saya,,
    nah sekarang mau ngurus surat nikahnya gimana ya?
    apa bisa langsung urus surat nikahnya atau gimana?
    soalnya kan kalau akad dua kali itu udah haram kan?
    trus syarat2 ngurusnya gimana ya?
    mohon jawabannya..
    trimakasih,,,
    wassalamualaikum

  18. Saudari Sizilia terkait pernikahan anda dikampung yang tidak dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah, maka tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, jika berkehendak mengulang kembali pernikahan anda di KUA agar sah secara hokum , anda bisa mengurus segala persyaratan nikah diatas dan ini langkah yang halal, tidah haram, namun jika tidak, anda bisa minta isbat nikah ke Pengadilan Agama setempat. Ini sesuai Keputusan menteri Agama RI nomor 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan instruksi Presiden RI nomor 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991
    BAB II Dasar-dasar perkawinan
    pasal 7
    ayat (1) Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah
    ayat (2) Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama

  19. pak…, awl december saya mw menikah, tp semua keluarga calon istri saya gak setuju karena hrus masuk islam…., jd gmn saya nikah, calon saya jg org dr luar provinsi saya…< mohon ptunjuk ny y….

    1. Jelas dong, Mas.Kalau keluarga keberatan jika salah satu anggota pindah agama, walaupun ada juga yang malah menyuruh anaknya pindah agama agar nikah dengan pilihannya. Dan KUA hanya berwenang mencatat pernikahan pasangan yang sama-sama beragama islam, jika wali beda agama semua, solusinya dengan wali Hakim.

  20. Ass. Pak, mau nanya kalau menikah dgn janda, wanita asalnya katolik, sblm menikah dgn saudara saya, dia masuk islam dulu, tetapi surat keterangan cerai yg resmi tidak ada, apakah sah scr agama? juga scr negara?. Cerainya seorang wanita (dgn suami terdahulu yg juga non islam) tetapi dalam lingkup hukum agama non islam atau versi cerai dia ketika masih non islam, dianggap sah juga secara islam?. dan dalam kasus ini apakah wali hakim itu diperbolehkan/ada dasar dalilnya dari Al-Qur’an atau hadist? atau hanya UU buatan manusia di Indo saja yg membolehkan?Hal tsb terkait wali nikah wajib beragama Islam? Syukron katsir..
    wassalamual’aikum wr.wb.

    1. Sdr Rusni , Jika pernikahan tersebut telah memenuhi rukun dan syaratnya (menurut agama)maka dipastikan sah secara agama, adapun secara Negara harus melengkapi syarat-syarat administrative yang ada termasuk akta cerai dari Pengadilan negeri jika non muslim yang pernikahannya tercatat di catatan sipil.Adapun wali hakim disini jika memang sudah tidak ada lagi wali nasab yang sah, maka wali hakim satu-satunya solusi, ia merupakan pegawai pemerintah yang diberi mandate untuk itu.
      Seorang wanita tidaklah boleh menikahkan dirinya sendiri atau menikah tanpa seizin dari walinya. Adapun apabila seorang wanita tidak punya wali, atau memiliki wali tetapi tidak berhak untuk menikahkannya karena berbeda agama, dan atau semua walinya menolak untuk menikahkannya dengan laki-laki yang baik agama dan akhlaknya, maka hakim boleh menikahkannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya),
      “Siapa pun dari kalangan wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil. Apabila ia telah “masuk” (berjima’ -ed) kepadanya, maka wanita tersebut berhak mendapatkan mahar, sebagai ganti dari sesuatu yang ia halalkan dari farjinya. Apabila para wali berselisih (tidak mau menikahkan), maka sulthan (hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Abu Daud: 2083, Ibnu Majah: 1879, Tirmidzi: 1102)

      1. Terima Kasih banyak Pak, terkait wali jelas, tetapi terkait status wanita/jandanya dari sisi agama belum jelas. Secara negara/administrative status janda wanita tersebut tidak sah/tidak boleh dinikahi jika surat cerai tdk ada/tdk resmi. tetapi apakah secara agama Islam status jandanya sudah sah?jika hanya berbekal surat pernyataan biasa/bermaterai saja dari si wanita? dan apakah cerainya sah scr Islam karena cerainya tidak mengikuti cerai secara Islam, misal agama lain tidak ada talak? mohon dengan sangat pencerahan dan bantuannya. Terima Kasih banyak pak.

  21. Sdr Rusni
    Dalam surah al-Baqarah 221, dijelaskan larangan seorang wanita muslim menikah dengan non muslim.Dengan alasan tersebut otomatis seorang wanita yang telah masuk Islam dan suami masih non muslim tidak bisa melanjutkan pernikahannya, kecuali kalau kemudian sang suami masuk Islam maka bisa diperbaharui pernikahannya atau suami istri itu keduanya masuk islam bersama-sama maka pernikahannya tetap sah tidak perlu diperbaharui.

    1. Terima Kasih banyak pak..
      Kasus yg menimpa saudara saya adalah :
      Suami/calon suami = muslim, calon istri janda non muslim, dan telah masuk Islam. Apakah status jandanya sah secara Islam? karena menikah dan cerainya wanita tersebut tidak dibawah/berdasarkan aturan Islam?

      terima kasih pak

      1. Sdr Rusni
        Pernikahan dan perceraian ada prosedur yang harus diikuti dan itulah pentingnya Hukum negara bagi kehidupan beragama, jika seorang istri non muslim masuk islam dan sang suami tetap pada agama awal tidak mau masuk islam, dan akhirnya sang istri memilih lelaki lain yang seagama untuk jadi suami, maka sang istri perlu menuntut fasakh (pembatalan perkawinan) kepada suami awal melalui pengadilan.Dan setelah dikabulkan oleh pengadilan barulah ia menyandang status janda, dan baru boleh menikah dengan calon suami muslim sehabis masa iddahnya .Jadi tidak otomatis janda tanpa melalui prosedur yang benar, adapun terkait sah atau tidaknya perkawinan secara agama, pengadilan agama yang punya wewenang untuk menyatakan sah atau tidaknya

  22. Ass, saya mau tanya..
    saya mau menikah di kua, tetapi semua keluarga dari pihak (perempuan) tidak merestui dengan alasan materi, apakah saya bs meminta tolong kepada wali hakim untuk menikahkan kami?? dan apakah kami tetap bs melangsungkan pernikahan di KUA walau tanpa wali?? karena kami pikir, kami sudah sama-sama siap, yakin dan saling mencintai untuk itu kami memutuskan untuk menikah agar menghindari hal2 yang tdk diinginkan..

    terima kasih pak..

    1. sdr Anto, Pegawai KUA akan memeriksa berkas-berkas pernikahan yang anda ajukan, dan jika tahu bahwa keluarga mempelai perempuan tidak setuju, termasuk wali nikah yang sah dari pihak mempelai perempuan yang tidak bersedia menjadi wali, maka pihak KUA akan menolak pendaftaran pernikahan yang sdr ajukan, dengan memberikan surat pemberitahuan (N8) dan surat penolakan (N9)kepada sdr yang isinya menerangkan alasan penolakan, jika sdr tetap akan melanjutkan pernikahan, anda akan disarankan agar mengajukan permohonon ke Pengadilan agama setempat.Hal ini sesuai intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 buku I hukum perkawinan
      pasal 23
      ayat (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan
      ayat (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
      Jadi jika Pengadilan agama memutuskan agar Pegawai pencatat nikah menjadi wali hakim dan mencatat pernikahan sdr, maka pegawai KUA khususnya pegawai pencatat nikah harus melaksanakan putusan tersebut

  23. saya punya saudari yg baru saja melewati 100 hari dari talak 1 suami..apakah ini sdh resmi,tp bagaimana klo suami tdk mau mengurus surat perceraian sedangkan saudari sy ingin mencoba menjalani hidup yg baru..dengan lelaki yg di cintainya..mohon penjelasanx..

      1. pak mohon bantuan nya, kakak saya mau menikah, tapi keluarga saya tdk setuju. tapi terkendala wali nikah karna bapak saya sudah meninggal dan wali satu-satunya kakak dari bapak saya, tapi sejak bapak saya meninggal kami tdk berhubungan baik dgn beliau, dan kakak saya mau mengadakan nikah di KUA daerah lain bukan didesa saya bagai mana solusinya pak?
        apa perlu minta surat persetujuan dari wali, soalnya wali tidak bisa hadir dengan alasan umur sudah sangat tua jadi tdk bisa menempuh perjalanan jauh.
        kakak saya masih tetap mau menikah walau pun nikah sirih atau dibawah tangan hanya saja saya selaku penengeh ingin dia mendapat surat2 yang sah. tolong dibantu pak

      2. sdr Mhoey-mei@jika wali umurnya sudah sangat tua bisa taukil wali bilkitabah atau dengan tulisan melalui KUA setempat, wali datang ke KUA dan taukil wali kepada kepala kua setempat dan tulisan/surat tersebut dikirim ke kua yang dituju.selesai deh

      3. terimakasih sebelumnya pak, tapi saya masih ada satu pertanyaan lg yang menganjal, semenjak ayah saya meninggal wali kami tidak peduli sama kami bahkan malah memusuhi kami, apakah beliau tetap diperboleh kan sebagai wali? bahkan harus sebagai wali? bagai mana sih hukumnya pak soalnya saya bertanya-tanya wali saat kecil dia menyia-nyiakan kami koq sudah besar kami harus berhadapan dan meminta izin dengan beliau untuk menikah. pak tolong di bantu dan di jelaskan sama saya soalnya saya g mau salah langkah.
        terimakasih sebelumnya pak

  24. Assalamualikum.
    Clon istri saya janda. Ttapi pd wkt nikah msh berumur 16th (pada th 2004) msh blom pny ktp. Dan bercerai pd umur 18th (pada th 2006). InsyaAllah akan menikah sm saya bulan depan. Ttapi mslhnya calon istri saya tidak pny ktp asal, sampai sekarng. (Asal kabupaten subang kec. Pusakanegara) dan pd wkt cerai, calon istri saya memiliki surat cerai dr KUA setempat, namun sdh hilang. Saya akan menikah di subng. Dan syarat2 numpang nikah dr asal saya sdh terpenuhi. Bagaimana cara agar surat cerai calon saya bisa di terbitkan lg? Sedangkan calon saya blom mengurus ktp smp skrg.
    Terima kasih atas jawabnnya.
    Wassalamualaikum. Wr. Wb

    1. Saudara Ario Yunan
      Umur calon istri anda sekarang sudah 18 TH segera saja cari KTP di tempat asal
      Akte cerai diterbitkan oleh pengadilan agama dimana dulu melakukan proses Cerai, maka jika hilang anda bisa minta duplikatnya dari Pengadilan Agama yang menerbitkannya, mesti saja harus ada surat kehilangan dari kepolisian setempat dan pengantar dari desa.

  25. pak saya akan menikah bulan januari ini tapi posisi saya sagat rumit /di gantung .suamai pertama sudah pisah 10 tahun semenjak dia berpindah agama islam menjadi kristen ,masalahnya sekarang sy akan menikah dan sy tak tau harus bagai mana ?degan status sy ini karena ktp n k k saya singel belum berkawin dan sy pun tak ada surat nikah ,semua di bawa mantan suami yg keberadan nya sy tak tau.

    1. Sdri Panda
      surat nikah yang hilang bersama suami yang pergi, anda bisa minta duplikatnya di KUA tempat anda menikah dulu, jika anda hendak menikah lagi, anda bisa gugat cerai ke Pengadilan agama, dan setelah dapat akta cerai bisa segera mendaftar ke KUA dan melangsungkan pernikahan anda

  26. Pak,saya mau nanya,calon istri saya kan janda,,akta cerai udah ada,tapi kartu keluarganya yg jadi masalah,dulu kan calon istri saya udah dihapus dari KK orang tuanya,tapi dengan suaminya yg dulu dia tidak memiliki kartu keluarga,ini solusinya bagaimana pak?apakah membuat KK dulu ikut ortunya lagi,atau bagaimana pak?apakah bisa nikah tanpa kartu keluarga pak?sebelumnya terimakasih atas tanggapannya..

    1. saudara Dwi, lebih jelasnya anda bisa langsung ke kelurahan, kecamatan ataupun dukcapil yang terkait istri anda, saya kira ada kebijakan untuk masalah kartu keluarga tersebut termasuk juga di KUA.trims

      1. assalamualaikum.saya ingn bertnya saya akan melakukan pernikahan d usiac19 th apakah bsa?????

      2. Sdr Roy andriansah, pernikahan anda bisa dilaksanakan di usia 19 namun setelah anda memperoleh surat dispensasi dari pengadilan agama

      3. pak saya akan menikah dengan seorang duda.tapi calon saya baru cerai secara agama,secara hukum belum.sementara surat nikah hilang!dan apa saja persyaratan untuk gugat cerai,seandainya akte kelahiran anaknya tidak pernah dibuat?maaf apakah syarat2 untuk nikah di kUA yg disebutkan di atas semua di dapat dari RT/RW atau dari mana?mohon bantuannya pak

      4. mbak Novianta rani, syarat untuk gugat cerai ataupun talak cerai, ada surat nikah atau kutipan akta nikah, dan apabila surat nikah hilang, bisa mengajukan permohonan duplikat surat nikah di kua tempat dulu menikah. Syarat-syarat nikah diurus di RT/RW dusun dan kelurahan atau melalui P3N desa setempat.Untuk mengurus akta kelahiran di ducapil kabupaten

  27. Pak saya mau tanya kalau seorang janda menikah lagi, apakah nanti di buku nikah status “janda tertulis disana”. apakah bisa minta ditulis perawan saja?????

  28. aslmlkm,pak sy mau tanya tetangga saya perempuan umur 17 thn tggl dgn ibunya beragama kristen, pisah dgn ayahnya ttpi ayah dan saudara2 kandungnya dkmpung agama islam. skrg dia punya pacar islam dan sdng hamil mau menikah dan msk agama islam. masalahnya dia tdk memiliki ktp/ijazah untuk menjadi seorang mualaf. bagaimana caranya pak? trm ksh

    1. Saudari Siti, untuk masuk agama islam bisa langsung ikrar masuk islam melalui ustadz/ustadzah pada lembaga dakwah atau penyuluh agama islam yang ada di Kua, lalu tandatangani pernyataan bermeterai yg isinya masuk islam atas kesadaran sendiri dengan tulus ikhlas tanpa paksaan dan semata mata karena Alloh, bukan karena mau menikah dengan orang islam, yg ditandatangani ustadz pembimbing dan para saksi yang hadir.Dan dengan surat pernyataan tersebut untuk proses bikin ktp baru (umurnya kan udah I7 tahun)di kelurahan dan kecamatan atau melalui Rt/Rw/Dusun dulu.Dan baru setelah itu proses pendaftaran nikah lengkap dengan syarat syarat nya.

      1. maaf pak sururudin sy sdh menikah siri dg seorang wanita yg hanya cerai dg surat tulisan tangan suaminy diatas materai rp.6000.yg ingin sy tanyakan sahkah jandany didlm agama jg dimata hukum?dan bgmn tata cara seorang wanita meminta gugatan cerai yg sah dimata hukum negara kpd suami.apa biaya perkara ditanggung penggugat atau penggugat bs meminta pd pengadilan agar tergugat yg mengurus segala biaya?mhn pnjlsnny krn sy ingin segera mencatat pernikahan sy dicatatan sipil scr sah

  29. Ass. Pak,saya (24th) juga mau tanya,,calon suami saya WNA(Bangladesh). kami berniat untuk melakukan nikah di Jakarta,.apa sajakah yang harus saya persiapkan mengingat ayah saya telah wafat ,n apakah saya bisa mencari wali / perwakilan wali dari KUA di Jakarta setempat untuk menjadi wali saya secara tertulis. (karena wali tidak bisa menghadiri akad nikah).
    ‘N1, N2, N4 ‘ apakah bisa kami dapatkan di KUA kecamatan di Jakarta..? soalnya semua dokumen calon suami harus diurus dulu dikantor kedutaan negaranya di Jakarta.
    dan kami berniat setelah pernikahan sah secara agama dan hukum , dia membwa saya ke negaranya asalnya, soalnya dia mempunyai waktu yang pendek di Indonesia karena alasan pekerjaan dan keuangan.

    dan terakhir haruskah Surat Numpang Nikah dibuat dari daerah saya(Sumatra)?
    terima ksih bnyak, mohon bantuanny

    1. saudara uchi, jika masih ada wali sah, maka tidak perlu wali hakim atau wali dari KUA.Syarat-syarat pernikahan harus diurus di wilayah KUA sesuai KTP anda.

  30. Ass…….

    Pak saya mau nikah, saya dari sby dan calon juga dari sby cuman beda kecamatan….. Surat2 yg perlu diurus utk pihak laki2 apa saja?

    Terima kasih

  31. mohon bantuan nya pak.
    pacar sy s’org wanita yg sudah berpisah dgn suami nya +/- 3 thn lalu, mrk sudah bersepakat pisah/cerai dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan ada saksi nya, mrk tdk dpt mengurus perceraian formal di PA, karena masalah ke uangan, apakah saya dapat menikahi pacar saya tersebut,? karna dia tidak memiliki surat cerai dari pengadilan?. tolong ksh sy jwban di email : vhitoru@yahoo.com trimakasih byk.

  32. pak saya seorang janda,yg mw menikah lagi,tp tidak punya kk krn orgtua sy sudah menigal,kk sy ikut mantan swmi dan skr udh cerai. bgmna low mw menikah lagi tnp kk? ap lampirkan kk dgn mantan swmi? ktp sy jg msh sttus menikah dan alamat rmh mntan swmi. bgmn sy mgrus surat” akan menikah lagi?? ap sy hrus gnti ktp dulu dgn status janda?

    1. sdr Septian fajar@ ya ikrar masuk islam didepan tokoh agama dan masyarakat dan dibuat surat pernyataan ikrar masuk islam bermeterai yang ditandatangani orang tersebut berikut pembimbingnya dan para saksi lalu proses KTP di kelurahan, kecamatan dan surat pemberitahuan kepada pihak2 terkait maka Beres.

  33. pak, saya mau bertanya. calon suami saya tinggal beda kecamatan dengan saya, sudah mendapat n1,n2 dan n4 dari kua kecamatannya tertanggal 3 bulan sebelum rencana akad. tapi kua kecamatan saya mengatakan kalau surat ijin numpang nikah hanya berlaku 2 bulan, apakah benar ada peraturan tsb? karena kebetulan saya tinggal di luar kota jadi repot bolak-balik menanyakan k kua, sedang waktu akad semakin mendekati. terimakasih

    1. Saudara Herlan, Jika akta Cerai tidak ada atau statusnya masih istri orang, KUA akan menolak menikahkan dengan orang lain, hingga jelas statusnya sebagai janda cerai

  34. Asslmkum… Pak sy tata dari semarang. Calon suami saya sdh prnh menikah&bercerai 3 thn lalu. Dia dulu menikah resmi diBandung&akta cerai br saja diambil bulan lalu di PA Bandung. Tp yg bikin sy bingung, kok bisa stlh cerai ibunya membuatkan KTP didaerah asal (semarang) dengan status perjaka/blm menikah. Bbrp bln lg kita berencana utk menikah disemarang. Yg sy tanyakan, dlm mengurus surat2 nikah dKUA, apakah nanti suami bikin KTP br lg dgn status nikah/tetap pd KTP lama dgn status blm nkh? Mohon jawaban bapak. Terimakasih…

    1. saudari Tata@ KTP harus sesuai dengan identitas seharusnya dong, kalau udah pernah menikah lalu bercerai statusnya ya DUDA CERAI, harus diganti tuh KTP, bahaya lho kalau diterusin bisa kena pasal pemalsuan identitas Ntar. Dan ke KUA, akta cerai asli harus diserahkan.

      1. Asslmkum… sy Tata mau tny lg.
        Dulu calon suami nyerahin smua urusan nikah ke pihak perempuannya(si mantan tinggal di Bandung)&calon suami sy taunya asal jadi. Stlh nkh calon suami mnt ibunya utk memperpnjng KTP&mnt surat pindah sekalian krn utk membuat KTP&KK baru diBandung. trnyata KTPnya itu stlh diperpanjang statusnya msh perjaka. Sy tny ke calon suami&ibunya apakah dulu nikahnya resmi, mrk bersumpah nikahnya ada petugas KUA yg menikahkan mrk&akta cerainya jg ada. Tp mrk nggak tau gmn dulu si mantan ngurus surat2 wkt mau nikah. Calon suami&keluarganya taunya dh jd&tinggal nikah aja. Mnrt saya dulu si mantan ngurus surat2 nikahnya “nembak”/lewat calo, jd wkt buat KTP disemarang statusnya msh perjaka. Menurut bapak gmn? Mohon solusi dr bapak. Terimakasih…

      2. saudari Tata, kalau dulu nikah resmi, pasti ada dokumen resmi, dan biasanya KTP juga segera diganti menyesuaikan akta nikahnya, mungkin dulu lupa mengganti identitasnya aja ketika proses KTP di kelurahan dan kecamatan, itu nggak jadi masalah. Dan setelah cerai, maka akta nikahnya otomatis diminta pengadilan untuk diganti dengan akta cerai. Kalau kurang yakin dengan akta nikah, anda bisa menanyakan ke KUA , tempat dimana dulu menikah, karena disana tersimpan lengkap arsip arsip pernikahan

        ________________________________

  35. Mau tanya keputusan pengadilan agama per tgl 25 April 2012 .tp sdh 2 Minggu akte cerai blm keluar.apakah tgl tertera dlm akta tsb sesuai tgl keputusan 25-4-2012?dan masa iddah terhitung dari tgl keputusan atau tanggal akte cerai keluar? Thanx

    1. Saudari Rarasu@ masa iddah terhitung sejak jatuhnya tgl keputusan Pengadilan sebagaimana diatur dalam PP RI tentang pelaksanaan UU nOMOR 1 TAHUN 1974 Tentang perkawinan BAB VII Pasal 39 ayat 3

      1. Berarti terhitung dari keputusan sidang akhir pada tgl 25 April tsb ya Pak? Bukan berdasarkan tgl keluarnya akte cerai? Thank Pak…

      2. Sdri Rarasu@Bunyi undang-undangnya memang terhitung dari keputusan sidang namun demikian harus dihitung dari tgl keluarnya akta cerai karena tgl keluarnya merupakan bukti bahwa telah mempunyai kekuatan hukum tetap sedang sebelumnya belum punya kekuatan hukum tetap

  36. assalamualaikum maaf nama saya daryati,.saya mau tanya nih bapak sururudin,bisakah syarat2 nikah diartikan ke bahasa inggris,karena calon suami saya kurang faham,

  37. dan calon suami saya warga bangladesh.srebenarnya kami udah menikah siri,dan ingin meresmikan di indonesia pada bulan oktober mendatang,atas informasinya saya ucapkan terima kasih banyak

      1. sdri Yetty@ dari pihak perempuan aja, karena nikahnya di kua pihak perempuan, dispensasi disebabkan pendaftaran di kua kurang dari 10 hari

  38. Siang pak..saya mau nanya saya mau nikah bulan depan,tapi saya non muslim sedangkan calon saya muslim…apa yang harus saya urus yah pak,dalam jangka waktu singkat ini dan klo jadi mualaf saya harus datang ke siapa?trus kalo ganti KTPnya gimana…soalnya kan mau ada pergantian KTP baru

    1. saudara Sandino
      Jika anda mau masuk islam, ke KUA bisa, biasanya disana ada penyuluh agama Islam, namun masuk islam anda harus betul-betul karena kesadaran sendiri, dan islam jadi pilihan anda, bukan sekedar karena mau menikah, biasanya kalau sekedar mau menikah aja, pembimbing agama islam akan enggan membimbing anda.
      jika anda telah masuk islam maka anda akan membuat pernyataan bermeterai yang akan anda tandatangani diikuti para pembimbing dan para saksi, dan surat pernyataan tersebut anda bawa ke kelurahan atau balai desa untuk proses ganti identitas agama, dan jika anda kemudian akan menikah maka bisa mengurus syarat-syarat pendaftaran yang berkas-berkasnya telah ada di kelurahan biasanya dipandu oleh pembantu pegawai pencatat nikah (P3N) yang ada di tiap-tiap desa.

      1. Sudah keputusan sendiri pak,tapi kalo boleh tau biaya masuk islam berapa pak…dan butuh waktu berapa hari ya biasanya?

  39. assalamualaikum.wrwb. Yth Pak Sururudin….saya janda sudah 7thn ada akte cerai yg insyaalloh akan melangsungkan pernikahan dengan duda yang juga memiliki akte cerai…kami berdua domisili di lampung dan ingin melangsungkan pernikahan di tempat orang tua sy di jawa tengah, Kami memiliki KK dan KTP sekarang sesuai status kami ….selain N1, N2, N4 serta akte cerai apakah kami berdua juga hrs mmbawa surat numpang nikah krena dalam KK ortu nama saya sudah dikluarkan…trimakasih atas jawabanya..wassalam

    1. Wa’alaikum salam Wr wb, Ibu Sumarsih,
      jika KTP maupun KK anda, beda kecamatan apalagi beda kabupaten maupun beda propinsi maka harus ada surat numpang nikah/rekomendasi dari KUA Setempat.Termasuk juga jika calon suami anda juga beda kecamatan dengan anda, maka calon suami anda harus membawa surat numpang/rekomendasi nikah dari KUA kecamatannya calon suami (sesuai KTP) baru ke kua calon istri, dan jika nikahnya ditempat orangtua istri, dan sudah beda kecamatan (sesuai KTP) maka dari KUA kecamatan calon istri bikin surat numpang nikah/rekomendasi ke kua kecamatan orang tua.

  40. pak saya mau tanya
    calon suami saya adalah tni pdhl dy non muslim,tetapi nkh kantor dgn agama dy,tp dy ingn msk islam dan nkh scra islam d kua apa bisa pak pdhl nkh kantor dgn agama dy.makash

    1. Sdri Dewi.handayani, KUA diperuntukkan khusus pernikahan orang islam, adapun jika TNI maka harus ada ijin dari atasan.Selama agamanya masih non muslim, maka KUA tidak berwenang untuk mengawasi pernikahannya.

  41. Assalamualikum…
    Pak ..kalo dari pihak laki2 blum memberi ijin,bolehkah pernikahan tetap dilanjutkan?
    bisakah jika tanpa Surat Pindah Nikah?
    trimaksih Pak..

    1. wa’alaikum salam,saudari Kartika, ijin itu banyak, ada ijin atasan jika dia angkatan bersenjata, ada ijin pengadilan jika pernikahan poligami,ijin pengadilan jka umur kurang dari 19 bagi laki-laki, juga ijin orang tua jika kurang dari 21TH bagi anak-anak laki-laki, makanya pernikahannya harus melalui prosedur yang benar harus ada surat numpang nikah dari KUA jika pernikahan keluar dari kecamatan asal,pihak KUA penerima akan berusaha menolak, karena nggak ada pengantar dari KUA asal, suruh kembali, untuk mengantipasi pemalsuan identitas,dll

      1. Trimakasih atas jawabannya Pak..
        maksud saya,,orang tua pihak laki2 tidak merestui hubungan ini. dan laki2 udah d atas 21 thn.bolehkah jika tetap melaksanakan pernikahan?
        trus,,surat numpang nikah itu dari KUA ya Pak,bukan dr RT/RW?

      2. saudari Kartika@jika sudah lebih dari 21 TH tidak dibutuhkan lagi surat ijin orang tua, dan jika sudah terpenuhi syarat dan rukunnya maka boleh melangsungkan pernikahan, surat numpang nikah dari KUA tapi ada surat pengantar dari RT RW Dusun dan desa yaitu berkas-berkas syarat pernikahan

  42. Assalamuallaikum.
    Pak saya mw nanya, saya mau nikah sama lelaki nasrani, dia mau masuk islam/mualaf. apa saja syaratnya untuk masuk islam sebelum nikah? karena posisi tempat tugasnya berada dipedalaman papua. untuk mencari pembimbing agar membiming dia masuk islam agak susah. karena mmang tempat tugasnya dihutan. mhon bantuanya, bs jawaban bapak di send ke email saya juga. makasih sebelumnya, Wassalam….

    1. Wa’alaikumus salam WR WB, Saudari Farida, siapapun kalau mau masuk islam, harus dipahamkan dulu apa itu islam, untuk itu harus mendatangi orang yang beragama islam dan paham dengan islam, kalau masalah hendak nikah, jika KTP statusnya udah islam, petugas KUA pasti menerimanya, asal asli tidak palsu.

  43. assalamau alaikum wr.wb. bapak saya mau tanya, saya mau menikah dengan calon istri saya, tapi ayah calon istri saya tidak merestui kami dan tidak mau menikahkan kami karena alasan suku. menurut saya alasan seperti itu tidak dibenarkan dalam agama. pertanyaan saya, bolehkan saya menikah dengan menggunakan wali hakim?kemudian bagaimana caranya saya mengurus surat2 nikah? mohon jawabnnya

    1. Saudara Sulaiman@ Anda mengurus surat-surat seperti biasa ke RT/RW dusun kelurahan baik dari pihak calon suami maupun calon istri terus berkas2 persyaratan di bawa ke KUA, , Pegawai KUA akan memeriksa berkas-berkas pernikahan yang anda ajukan, dan jika tahu bahwa keluarga mempelai perempuan tidak setuju, termasuk wali nikah yang sah dari pihak mempelai perempuan yang tidak bersedia menjadi wali, maka pihak KUA akan menolak pendaftaran pernikahan yang sdr ajukan, dengan memberikan surat pemberitahuan (N8) dan surat penolakan (N9)kepada sdr yang isinya menerangkan alasan penolakan, jika sdr tetap akan melanjutkan pernikahan, anda akan disarankan agar mengajukan permohonon ke Pengadilan agama setempat.Hal ini sesuai intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 buku I hukum perkawinan
      pasal 23
      ayat (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan
      ayat (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
      Jadi jika Pengadilan agama memutuskan agar Pegawai pencatat nikah menjadi wali hakim dan mencatat pernikahan sdr, maka pegawai KUA khususnya pegawai pencatat nikah harus melaksanakan putusan tersebut

  44. assalamualaikum
    Pak,sy udah menikah slm 2thn.suami sy dulunya duda,tapi krn akta cerainya ketlisut,akhirnya kami sepakat untuk menulis status suami dg perjaka.skrg kami ingin merubah status dari perjaka ke duda krn suratnya berhasil ditemukan.bgmn caranya pak?mohon penjelasannya ya pak,kami sgt bingung
    terima kasih

    1. Saudari Dee@
      Hal tersebut seharusnya tidak terjadi, sama saja dengan memberikan keterangan palsu dihadapan petugas pencatat nikah, selanjutnya mungkin anda bisa mendatangi kantor urusan Agama dimana anda menikah, dan berkata terus terang minta solusi perbaikan dokumen pernikahan agar tidak berlarut-larut.Namun jika ada tuntutan hukum anda harus siap menerimanya, jika tidak mungkin anda sedang beruntung.

    1. sDR achmad Fuad@ didepan sudah ada yg tanyakan itu, N1 blangko surat keterangan untuk nikah, N2 blangko surat keterangan asal usul, N4 Blangko surat keterangan tentang orang tua

  45. Assalamualaikum.
    pa mau tanya gaman merubah status pernikahan ,karena waktu nikah ktpnya lebih muda dri ijasah,contohnya waktun nikah 1984,tpi d ijasah 1982,bsa ga d rubah mohon penjelasanya

    1. wa’alaikum salam Wr wb, Sdr Jariaman@ Kua dalam menuliskan data pengantin termasuk tanggal dan tahun kelahiran berdasarkan pemeriksaan petugas pada saat calon pengantin mendaftarkan diri, yaitu dengan menulis semua keterangan dalam blanko NI, N2, N3, adapun Ktp, KK, akta kelahiran dan lain-lain hanya sekedar pelengkap, itu sebagaimana diamanatkan oleh UU no 1 th 1974.Jadi ketika ada perbedaan di kemudian hari, itu resiko kesalahan di tanggung oleh yang memberi keterangan data disaat pendaftaran calon manten.Sehingga jika sudah tertulis di akta nikah maka sudah menjadi produk hukum, sehingga KUA tidak berhak untuk merubahnya kembali, dan membolehkan adanya identitas ganda, karena merupakan produk hukum yg berbeda. jadi KUA tidak berhak atau berwenang merubahnya kecuali ada perintah pengadilan.

      1. sdr Jariaman@ kalau mau merubahnya ya datang aja ke KUA dimana dulu menikah, kalau KUA menolak merubahnya ya minta surat penolakan tersebut, terus suratnya dibawa ke pengadilan, cari solusi agar ada perintah pengadilan untuk merubahnya

  46. ass.wr.wb
    saya mau tanya pak,saudara saya pria pernah menikah secara kua,kemudian menceraikan istrinya dengan surat talak tanpa sidang,tapi sepengetahuan uztad dan rt rw setempat. kemudian ingin menikah lagi secara kua,apa bisa dan bagaimana pengurusannya?terimakasih

    1. Saudara Anggraeni@seorang duda cerai ,jika hendak menikah di KUA, harus menunjukkan dan menyerahkan akta cerai asli dari Pengadilan agama, bukan dari ustadz atau RT , RW

  47. o ya pak,di kk dan ktp dia berketerangan duda cerai,dan surat talak dtandatangani juga oleh rt dan tokoh agama setempat,serta rt dimana manatan istri tinggal sebagai saksi

  48. pak/gmn cra tau bhwa seseorg sdh pernh tcatat menikah d Kua?ap bs d cri datany d seluruh indonesia?takutny bila mengaku blm nikah tp d kota laen dia sdh pernh mnikah?mohon jwbny

    1. Saudari Lili@Karena syarat-syarat pendaftaran nikah berasal dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan juga KUA dimana si Dia berasal, selama ini akan segera ketahuan, jika ada pemalsuan status menikah atau belum.

  49. pak gmn crany tau bhwa status seseorg sdh mnikah?slaen lht status ktp,krn bs d palsukn.ap bs d cari datany d kua seindonesia scra online.tkutny,seseorang mengaku blm nikah tp trnyta sdh mnikah d kota laen.mohon jwbny.trmksh

    1. Saudari Lili@Karena syarat-syarat pendaftaran nikah berasal dari RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dan juga KUA dimana si Dia berasal, selama ini akan segera ketahuan, jika ada pemalsuan status menikah atau belum.

  50. assalaamu’alaykum Pak Sururuddin
    Ane mau tanya, Bolehkah mengurus semua surat2 nikah itu langsung ke KUA tanpa ke RT, RW atau ke Kelurahan ? alasannya biar gk repot krna gk ada waktu. Kemudian pertanyaan kedua, bolehkah surat2 itu diurus sekarang tapi nikahnya bulan desember 2012 besok (insyaalloh), soalnya sampai skr saya entah mengapa masih belum siap mental alias ragu2 untuk melaksanakan sunnah rosul yg satu ini, saya di batam insyaalloh nikahnya di tempat calon saya di yogyakarta.
    Jazakallohu khoiron …

    1. Saudara Abdulloh@ Menikah bukan urusan main-main, namun setengah dari agama, maka lakukanlah dengan sebaik-baiknya termasuk ke RT, RW dan kelurahan, karena dari sanalah syarat-syarat pendaftaran nikah di KUA diperoleh, jadi tidak mungkin langsung ke KUA.

  51. Pak saya mau tanya,klu calon suami saya tidak ada srt cerai,dan blm cerai karna istrinya susah un dicerai,apa kah msh bisa nikah,sedangkan saya tidak punya siapa2 un wali,apa kah bisa hadirkan wali yg lain,mksh

    1. Saudari Herawati@Untuk nikah di KUA, statusnya harus jelas sebagai Jejaka atau Duda, jika Duda bisa dibuktikan dengan akta cerai, bagi duda cerai.Jika statusnya masih suami orang lain, berarti poligami dan itu harus mencari izin Poligami ke Pengadilan agama.Jika telah ada izin poligami dari Pengadilan agama baru bisa diproses pernikahannya di KUA

  52. as.wr.wb sarurudin…..sy telah bercerai dgn suami sy slma 9 bln,dan sy jg telah menikah secara siri bru 3 bln dan skg sy tengah hamil…bagamana sy mendapatkan surat nikah dr KUA n cara ny agar cepat…klu kua mempersulitnya dan anak sy nanti lahir bgmana dpt akte kelahiranny….

    1. Saudari Linda@ untuk menikah di KUA, statusnya harus jelas, perawan atau Janda, jika janda harus dibuktikan dengan akta cerai dan jika hamil maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan.Dan masalah akta kelahiran anak tersebut tetap bisa diproses sebagai anak ibunya.

  53. Apakah boleh ditolak pernikahan setelah melewati 10 pengumuman pernikahan dan tidak ditemukakan larangan pernikahan oleh KUA dan KUA mengeluarkan N8 dan N9

    1. Saudara Mawardi@ N8 merupakan surat perihal pemberitahuan adanya halangan atau kekurangan persyaratan.N9 merupakan surat perihal penolakan pernikahan. Jadi tidak akan keluar N8 dan N9 kalau tidak ada persoalan

  54. Bpk, saya dan pacar saya berusia 25 th ingin menikah siri dulu untuk menghindari zina. pacar saya non muslim tapi mau ikrar islam. ortu pacar saya tidak setuju kalau nikah dengan saya karena beda keyakinan. Yang ingin saya tanyakan, bisa tidak kami menikah siri tanpa sepengetahuan ortunya sampai kita bisa buktikan kalo kita bisa hidup bersama. Trus cara mengurus nikah siri bagaimana ? dan mengurus ikrar islam apakah dapat dilakukan di KUA??
    serta berapa lama prosesnya?
    Terima kasih.

    1. saudari Desi@kalau mau menikah langsung aja ke KUA, tidak perlu nikah siri segala,agar sah secara agama juga secara negara.Adapun jika hendak masuk islam, segera saja dilakukan atas kesadaran sendiri,bukan karena hendak menikah dengan orang Islam dan bisa minta bimbingan ustadz atau penyuluh agama islam atau tokoh agama Islam.Untuk ikrar islam bisa dilakukan dimana saja, masjid atau acara pengajian juga bisa juga di KUA, dihadapan para ustadz, dan jama’ah kaum muslimin.Jadi prosesnya juga tidak perlu lama satu jam cukup.

    1. Sdr. Guntur
      Bersabarlah saudaraku, hingga usia anda berdua minimal laki-laki 21 TH dan putri 19 TH, jika nikah resmi dan sah secara agama bisa ditempuh kenapa harus nikah siri.
      Tujuan orang menikah adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal.Bisakah nikah siri merealisasikan tujuan mulia tersebut ? lalu mengapa orang menikah secara sembunyi-sembunyi dan tidak mencatatkan perkawinannya ? orang melakukan nikah siri karena berbagai alasan, antara lain tidak mau repot mengurus pernikahan di KUA karena yang penting sah menurut agama.
      Tujuan orang menikah adalah untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal.Bisakah niukah sirri ,merealisasikan tujuan mulia tersebut ? lalu mengapa orang menikah secara sembunyi-sembunyi dan tidak mencatatkan perkawinannya? .Orang melakukan nikah siri karena berbagai alasan, antara lain tidak mau repot-repot mengurus pernikahan di KUA karena yang penting sah menurut agama.
      Selain itu banyak orang nikah siri secara tergesa-gesa dengan alasan hal itu lebih baik daripada berzina dengan pasangan.Ada juga yang nikah siri karena accident alias telah berhubungan gelap dengan kekasih.Ada lagi yang menggunakan cara ini karena mau menikah dengan pasangan bawah umur atau kewarganegaraan lain atau berbeda agama atau untuk sementara waktu (kawin kontrak).Dan tidak jarang orang melakukan nikah siri karena menikah lagi alias poligami .Ketika berpoligami banyak orang pilih diam-diam karena takut istri tua dan karena persyaratan poligami itu ketat, sukar dipenuhi.Dampak nikah siri baru akan terasa ketika anak-anak mereka perlu mendapatkan akta kelahiran untuk mengurus sekolah, KTP, SIM, Paspor dan dokumen-dokumen resmi lainnya .Anak-anak hasil nikah siri juga sukar untuk membuktikan kepada teman-temannya bahwa mereka adalah anak yang sah dan bukan anak zina.
      Apalagi bila pasangan suami istri yang menikah siri ini bertengkar, maka yang akan menjadi korban biasanya adalah istri dan anak-anak.Bila istri ditinggal pergi begitu saja oleh pasangannya , maka kepada siapa dia akan mengadu, bagaimana dia menggugat cerai ? KUA tentu akan lepas tangan karena memang tidak ada catatan pernikahan mereka berdua disana.Anak-anak pula, siapa yang akan memberi nafkah mereka ? siapa yang akan menjadi wali nikah mereka jika sudah dewasa ?
      Dan jika istri tersebut diceraikan oleh suaminya, maka sangat mungkin dia tidak akan bisa menuntut harta gono-gini bila suami secara sengaja tidak mau memberinya.Dan jika terjadi perebutan pemeliharaan anak, maka biasayny pihak yang lemahlah yang kalah.Lalu jika istri ditinggal mati oleh suaminya, maka bisa jadi dia tidak akan bisa menuntut harta warisannya jika keluarga suami tidak mau memberinya.

  55. saya sudah mengurus surat cerai,setelah tu saya ngurus surat numpang nikah,dan kedua surat itu hilang tidak bisa ditemukan,apakah aku bisa ngurus lagi?caranya gimana mengurusnya

    1. Mas Agus@ kehilangan surat2 penting adalah hal yang biasa sering terjadi, segera saja minta surat keterangan kehilangan ke kantor polisi dan surat pengantar dari desa dan kembali ke pengadilan agama untuk minta dibuatkan duplikat surat cerai atau penggantinya dan segera aja ke kua minta dibikinkan surat numpang nikah kembali, di KUA kan ada arsip masternya

  56. Dear Pak Sururudin,
    Kalau pengurusan menikah untuk janda tanpa surat cerai (sebelumnya menikah siri, tanpa surat nikah) sedangkan pasangannya masih perjaka bagaimana ya? karena di KTP wanita tertulis KAWIN karena sudah punya anak. Mohon informasinya.
    Thanks.

    1. sdri Finny, yg jelas ada banyak pilihan, pertama: jika anda hendak nikah secara resmi (sah menurut agama dan negara) maka pernikahan sirri anda tidak mempengaruhi dokumen nikah anda di kua karena tidak diakui, adapun KTP dibuat harus sesuai dokumen resmi yang anda, saudari bisa minta dibikinkan yang baru dengan status belum kawin.Kedua: jika anda ingin mempunyai status kawin karena sudah punya anak dengan suami dalam perkawinan siri, anda bisa mengajukan itsbat nikah(penetapan nikah) di pengadilan agama, jika perkawinan sirri anda memang memenuhi syarat dan rukun nikah sesuai agama islam, pengadilan agama akan menetapkan pernikahan anda berdua dan memerintahkan KUA untuk melakukan pencatatan sesuai hari, tanggal, dan tahun pernikahan itu terjadi, namun jika nikah sirri anda berdua belum memenuhi syarat dan rukun pernikahan, maka anda harus mengulang pernikahan saudara di kua agar dapat dokumen resmi.Dan jika hendak menikah dengan orang lain lagi anda harus melalui proses perceraian di pengadilan agama agar mempunyai akta cerai, dan baru bisa nikah di KUA.

  57. assalamu’alaikum
    pak saya mau bertanya apabila suami menikah lg karena tdak cinta istri dan istri ke 2 mampu membantu perekonomian keluarga tetapi hubungan tersebut tdak di setujui oleh pihak anak, keluarga suami maupun keluarga istri I, tetapi suami tetap ingin menikah lagi(poligami)
    bagaimana menurut pandangan agama, fiqih atau al quran ?

  58. assalamualikum,
    pak saya mau tanya, saya mau menikah tp calon suami seorang duda, tp tidak ada surat cerainya, dan bercerainya sdh 10 tahun karna menikah secara agama saja, itu gmana.

    1. sdri Rahma@ untuk menikah jelas tidak ada halangan, karena status calon suami sudah bercerai alias duda, dan tidak diperlukan surat cerai karena dulu nikahnya juga tidak resmi atau tidak tercatat di KUA.

  59. Slmt sore pak sy mau btanya insyaAllah dlm wkt dkt sy akan menikah. Sy ingin tanyakan jika calon adalah duda cerai dan ada akta cerai dari pernikahan sebelumnya di jogja namun saat stlh cerai ia pindah ke tangerang n buat ktp baru mll calo n ditulis perjaka. Jika sekarang kami ingin menikah apakah boleh tanpa mengisi formulir N6 dan hanya membawa akta cerai ke KUA. Dpt sy informasikan jg krn sma surat numpang nikah sdh diurus namun tanpa N6 dan keluarga jg ingin agar status duda cerai tidak perlu disebut dalam akad nikah. Apakah bisa kami melangsungkan pernikahan tanpa mengubah status ktp nya dengan hanya membawa akta cerai ke KUA yang dituju?? Apakah pernikahan kami sah? Apakah ada konsekuensi?? Tlg sgr dijawab. Mengingat waktu pernikahan yang semakin dekat. Trmksh bnyk.

    1. sdri Joan@ jika ada identitas ganda maka kua akan minta penjelasan pihak keluharan dan kecamatan, jadi data harus sinkron, demikian juga pihak kelurahan dan kecamatan.Adapun formulir N6 itu formulir keterangan kematian istri atau suami artinya cerai mati, adapun cerai hidup harus bisa menunnjukkan akta cerai.maka sebaiknya semua dilakukan sesuai aturan yang benar agar tidak ada persoalan dibelakang hari

  60. as.wb….. Pak saya mau tanya saya punya kekasih yang mau saya nikahi… dia tinggal dgn pamannya,,, dan dia masih memiliki orang tua… tetapi di lampung nah si clon istri saya ini sudah memiliki akte atas nama pamanya,,n ktp pun sudah berasal dari daerah yg pamanya tinggali..umursaya sama sama 21 pak… kami ingin menikah … saya bingung dokumen apa saja yang harus di lengkapi pak…!!! n dia mau kalo resmi tetapi orang tuanya jgn sampai tahu dlu karna dia gak mau mengecewajan ortunya pak… tapi di sisi lain kami ber2 yakin dgn menikah kami bisa jauh lbih baik,,,dari pada kami harus berzina lebih baik kami menikah pak …trims,,,,!!!!!!!!!!!!!!

    1. wa’alaikumussalam
      sdr Nicko@jika anda hendak menikah, disamping meminta persetujuan calon istri juga harus ada persetujuan dari orangtuanya(ayah dan ibunya) dan selagi masih ada ayahnya yang bisa dihubungi maka harus melalui persetujuannya, apalagi ia merupakan wali nikahnya, atau yang menikahkan anda dengan anaknya(calon istri), anda harus tahu bahwa tidak sah sebuah pernikahan jika tanpa walinya.masalah dokumen mudah asal mau datang ke kelurahan, kecamatan dan KUA. Dan jangan sampai terjadi perzinahan karena itu berarti anda telah gagal melindungi calon istri dari siksa api neraka, kalau sekarang aja gagal apalagi nanti kalau udah jadi suami.

  61. Mohon maaf minta pencerahannya,saya duda beranak 2 namun kk dipecah saya sendiri dngn 1 anak dan mantan istri dngn 1 anak.namun sampai skrng kk saya yg asli msh dikuasai mantan istri saya.berjlnnya waktu saya ketemu seorang wanita dan saya telah melakukan kesalhan fatal hingga wanita tersebut hamil dan sekarang sudah melahirkan kira” anak saya sdh 1thn.yang hendak saya tanyakan. 1. saya mau nikah resmi namun kk asli saya yg telah dipisah msh dibawa mantan istri saya.dan syarat untuk nikah apakah memakai kk asli saya?
    2.Apakah setelah nikah anak saya bisa dibuatkan akta kelahiran yg tertera saya sbgai ayah dan istri saya.atas jawabannya saya ucapkan trima kasih

    1. sdr irwan adhi@ jika seorang duda karena perceraian maka ia harus menunjukkkan akta cerai adapun jika karena kematian istri maka menunjukkan surat kematian istri.tanpa kk anda masih bisa menikah namun harus bisa menunjukkan akta cerai, kk bisa menyusul. adapun status anak anda karena lahir diluar pernikahan maka akta kelahirannya biasanya atas nama ibu

  62. Assalamuu’alaikum,,, pak saya ingin menikah dgn wanita pilihan saya, dia tinggal di medan dan saya tinggal di medan,, kami rencana mau melangsungkan pernikahan di Banda Aceh jd kira2 apa saja persyaratannya pak??

  63. Assalamuu’alaikum,,, Maaf saya ralat lg pak,, Pak saya ingin menikah dgn wanita pilihan saya, dia tinggal di medan dan saya tinggal di Batam,, kami rencana mau melangsungkan pernikahan di Banda Aceh jd kira2 apa saja persyaratannya pak?

    1. Sdr Abdurrahman@
      Wa’alaikum salam WR WB
      Anda bisa langsung urus berkas2 persyaratan nikah, datang aja ke kelurahan,kecamatan dan ke KUA (domisili sesuai KTP anda)jika sudah bawa berkas-berkas anda ke tempat calon istri lalu urus berkas-berkas persyaratan nikah milik istri anda dengan mendatangi kelurahan, kecamatan dan KUA (sesuai domisili KTP istri anda), dan kedua berkas anda dan calon istri anda akan diperiksa oleh kua (sesuai domisili KTP calon istri) dan kemudian oleh KUA , berkas-berkas anda dan calon istri akan ditambah surat numpang nikah lalu anda bawa ke KUA yang ada di Aceh(kua yang dituju)selesai dah

  64. Assalamuu’alaikum sy mau nanyakan apa sj yg harus sy persiapkan sy seorang duda dari makassar yg ingin sy nikahi seorang janda ( apa sj yg dia urus juga )asal kediri.apakah sy harus urus surat numpang nikah atau surat pindah.trimakasi sebelumnya pak

    1. sdr irwan@ Apabila calon mempelai laki-laki dari luar daerah, membawa surat rekomendasi dari KUA tempat tinggalnya.kalau duda ataupun janda yang jelas harus ada akta cerai.dan syarat-syarat yang lainnya sama dengan jejaka atau perawan(didepan lengkap sudah dijelaskan).Surat numpang nikah diperuntukkan bagi wanita yang hendak menikah diluar domisilinya(sesuai KTP)

  65. Assalamu’ allaikum wr. Wb

    Saya seorang janda, sedanf mempersiapkan pernikahan di kua kecamatan saya. Semua persyaratan sudah saya penuhi bahkab surat bukti kematian ayah saya juga. saat saya ingin wali nikah saya dari wali hakim atau anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah saya, kua menolak karena saya memiliki 2 orang kakak laki-laki yang harus jadi wali. Sudah saya jelaskan kalau kakak saya yg pertama tidak sholat, suka berlaku kasar, dan tidak sehat mental. Dan kakak ke 2 saya adalah seorang waria, namun pihak kua di kecamatan saya bersikeras dg wali kakak saya atau dg sidang di pengadilan agama. Lalu apa yang harus saya lakukan? Mohon informasi yang mungkin bisa membantu saya.

    Terima kasih
    wassalamu’ alaikum

    1. medusajadigila@ mungkin perlu ditempuh
      (1) Memberi penegasan kembali bahwa wali itu diisyaratkan adil, maksudnya adalah tidak bermaksiat, tidak fasik, orang baik-baik, orang shaleh, orang yang tidak membiasakan diri berbuat munkar.13 Ada pendapat yang mengatakan bahwa adil diartikan dengan cerdas. Adapun yang dimaksud dengan cerdas disini adalah dapat atau mampu menggunakan akal pikirannya dengan sebaik-baiknya atau seadil-adilnya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW:

      عن عمران بن حصين عن النبي ص.م. قال: لا نكاح إلا بولي وشاهدىعدل (رواه أحمد بن حنبل)١٤

      Artinya: “Dari Imran Ibn Husein dari Nabi SAW bersabda: “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil”(HR.Ahmad Ibn Hambal).
      Berdasarkan hadits diatas, maka seseorang yang tidak cerdas dan tidak mampu berbuat adil tidak boleh dijadikan wali dalam pernikahan.
      Jika wali yang lebih berhak tidak ada, maka yang menggantikannya adalah wali yang lebih jauh dengan memperhatikan urutan wali nasab. Bila terjadi di luar ketentuan tersebut, maka wali nikah akan jatuh kepada wali yang lain, yaitu wali sultan atau hakim.
      (2) buat aja surat pernyataan diatas materai, bahwa wali aqrob ( 2 orang kakak laki-laki) tidak akan mempermasalahkan pernikahannya, memang kalau wali fasiqaqrob bisa pindah ke wali ab’ad….semoga manfaat.

  66. ass…
    pak saya mau tanya.
    apa bisa persyaratan menikah di KUA di tunda dulu?
    karena calon suami saya bukan asli daerah saya.

    1. wa’alaikumus salam
      saudari Tria@yang terpenting anda daftar terlebih dahulu, adapun persyaratan yang belum lengkap, bisa menyusul, agar jarak pendaftaran dan pernikahan anda tidak kurang dari 10 hari kerja, sebab jika kurang dari 10 hari diharuskan melakukan permohonan dispensasi ke kecamatan setempat

  67. Pak,,saya mau tanya,
    saya rencana mau mendaftarkan pernikahan di jakarta tp asal saya dan calon saya dr luar jakarta,dan calon saya blm sah bercerai dr mantan istrinya karna masih dalam proses perceraian di pengadilan agama. tu syarat nya bagaimna ya pak ??

    Trimakasih

    1. sdri Uchie@ Yang jelas calon suami anda harus menyertakan akta cerai, jadi menunggu selesainya proses perceraiannya, dan jika belum berKTP Jakarta maka harus mengurus berkas2 di wilayah desa, kecamatan, Kua, diwilayah asal(sesuai KTP) dan ada surat numpang nikah (dari Kua asal) ke kua yang dituju (di jakarta), semoga manfaat

  68. asllmkm…
    Sy mau brtanya.
    Saya ingin menikah,tetapi sya blm mempunyai akte kelahiran.
    Apakah sya ttap bsa menikah,tanpa akta kelahiran?
    Mohon pnjelasannya,trima kasih.

    1. Wa’alaikum salam wr wb
      Saudari aisyah@ tanpa akta kelahiran anda tetap bisa menikah (dengan melihat identitas yang lainnya)Karena pada dasarnya KTP, KK, Ijazah, maupun Akte Kelahiran hanya syarat pendukung (sekunder) saja agar data dr calon pengantin benar2 valid. syarat pokoknya yaitu blangko N1, N2 dst yg ada di KUA (ato P3N desa) setempat, namun demikian agar terjadinya tertib administrasi dan menyesuaikan dengan perda(peraturan daerah) ataupun perbup(peraturan bupati) dan juga kehati-hatian dari pemalsuan identitas dan penyimpangan yang lain, maka seyogyanya itu dilengkapi.

  69. Assalammualaikum Wr.Wb

    10 tahun yang lalu saya menikahi janda cerai dengan 1 orang putri. Kami (saya, istri beserta putrinya) tinggal dan ber-KTP/KK di Jakarta. Adapun ayah kandungnya tinggal dan ber-KTP di Surabaya.
    Kini putri tiri saya hendak menikah dengan pria dari Jawa Tengah dan lokasi pernikahan di kediaman calon pria di Jawa Tengah. Sesuai hukum nikah ayah kandungnyalah yang kelak akan menjadi wali nikah. Ringkasnya calon istri Jakarta, calon suami Jawa Tengah (lokasi pernikahan), wali nikah Surabaya. Saya sudah selesai mengurus surat numpang nikah dari Jakarta untuk ke Jawa Tengah. Yang menjadi pertanyaan saya adalah Apakah ayah kandung (wali nikah) perlu mengurus surat rekomendasi wali atau surat keterangan wali atau apapun namanya dari domisilinya (surabaya)? Bila ya apa nama surat tersebut dan dimana harus mengurusnya? jawaban/penjelasan dari Bapak sangat saya harapkan. Terimakasih.

    1. Wa’alaikumus salam wr wb
      Sdr Tri Masnanto@ (pasal 103 KHI ayat 1: asal-usul anak hanya dapat dibuktikan dengan akta kelahiran) jika ada akta kelahiran putri tiri anda yang menyatakan siapa ayah kandungnya maka itu sudah terjawab dan itu bisa diisikan di N1 blangko surat keterangan untuk nikah, N2 blangko surat keterangan asal usul, N4 Blangko surat keterangan tentang orang tua, adapun bagi wali kandungnya ada surat keterangan dari desa setempat(surabaya), yang menyatakan ia penduduk desa tersebut dan merupakan wali dari putrinya tersebut.

  70. Assalamualaikum wr. wb pak, saya mau nanya, saya mau menikah di kampung halaman saya, sedangkan saya KTPnya Bekasi bukan KTP kampung halaman saya, tapi keluarga besar saya semuanya di kampung, apa saya harus mengajukan surat numpang nikah apa ga ya pak? Makasih.

    1. Sdri Rusmini andiani@ wa’alaikumussalam Wr wb.Betul sekali, anda harus mengurus surat-surat anda di wilayah bekasi dan juga surat numpang nikah ke wilayah kampung halaman sdri.moga manfaat.

  71. saya dulu tinggal dikota padang.dan beristri dg orang padang.karena alasan pekerjaan saya pindah kekota pekan baru dan istri tetap di kota padang. Istri menuntut cerai namun tidak saya penuhi. sekarang istri sudah menikah lagi dg seorang pemuda non muslim tanpa ada surat cerai. Dia nikah digereja dan ikut masuk ke agama kristen tanpa wali orang tuanya karena orang tua istri juga gak setuju kalau cerai dg saya. Yang saya tanyakan gimana syarat2 yg perlu diurus jika saya akan menikah lagi. KTP status kawin,sementara saya duda.surat Nikah & kk yg dulu dibawa istri semua dan keberadaan tdk diketahui. Rencana saya akan bikin KK & KTP pekan baru apa yg perlu saya robah dan yg perlu dimasukkan datanya,supaya dikemudian hari ketika saya akan menikah lagi tidak rumit. Mohon pencerahannya

    1. sdr Anggar@jika istri anda belum gugat cerai, berarti statusnya masih istri anda dan jika anda menhendaki merubah status kawin anda, anda bisa ke Pengadilan agama, untuk menceraikan istri anda adapun akta nikah yang hilang , anda bisa minta duplikatnya ke kua dimana dulu anda menikah, ini untuk proses cerai dan setelah perceraian anda dikabulkan pengadilan agama, anda bisa merubah status KK + KTP anda dengan status duda, sehingga sewaktu akan menikah lagi, bisa lancar.Namun jika anda tidak akan melakukan perceraian, dan menikah lagi berarti anda poligami, itu juga butuh ijin di Pengadilan agama.moga manfaat

  72. maaf pak numpang tanya, apakah utk nikah perlu fotokopi ijazah terakhir dan harus dilegalisir? soalnya tempat sekolah saya jauh dgn tempat tinggal saya, kalo harus legalisir harus bolak-balik. terima kasih

    1. sdri Rumi@ijazah tidak harus, namun jika dilampirkan lebih baik bisa sebagai pengganti jika akta kelahiran tidak ada, juga bisa dilihat pendidikan yg pernah dicapai.semoga manfaat.

  73. assalamualaikum, saya sudah menjanda selama 9 tahun namun baru mengurus surat cerai saat ini, apakah saya bisa menikah tanpa menunggu masa iddah jika keputusan pengadilan sdh ada ? sebab mantan suami sudah menikah 9 tahun lalu tanpa perlu menggunakan surat cerai, tks

    1. wa’alaikum salam, sdr Yt, tidak bisa dong, anda harus menunggu masa iddah.sebagaimana dalam peraturan pemerintah RI no 9 th 1975 tentang pelaksanaan uu no 1 th 1974 bab VII pasal 39, a) putus karena kematian, masa tunggu 130 hari b)putus karena perceraian , masa tunggu 90 hari c)apabila dalam keadaan hamil, masa tunggu sampai melahirkan
      dan tidak ada masa tunggu bagi pasangan yg cerai tapi belum sempat berhubungan kelamin.dan masa tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan ini bila cerai hidup, cerai mati sejak kematian suami.moga manfaat

  74. assalamuallaikum wr wb.
    Pak saya mau tanya, cerai mati kalau mau nikah lagi apa harus memiliki akte cerai. Terima kasih.

  75. Pak saya mau bertanya..saya berrencana mau menikah tahun depan masalah saya begini saya orang kendal dan pacar saya orang medan tapi masalah ya dia sidah phnya istri dan punya anak2 tapi merekagak bisa cerai karena meereka gak punya surat nikah dan mereka kriten tapi yang jadi masalah ya gini pak sedangkan dia di dikampung ya belom ada ktp setatus meninkah karena mereka tigaal di batam dan saya beragama islam pak misal ya jika Pacar saya bikin KTP beragama islam dulu dikampung ya lalau kita mereamikan ya di kampung saya apa kah itu bisa. Tau dia harus diresmikan dulu pak kita salkng mencintai. Dia dulu kenap bisa brsama istri ya hanya da rasa tanggung jawab saja pak

  76. Yang jadi masalah ya begini pak kami sedang merantau saya di singgapure dan dia di korea krena pulang ya duluan dia jadi saya suruh dia buat persiapkan srat2 ya dan saya pun sedang bikin akte kelaahiran.
    Pak apa saja ang diperlukan dari pihak lakj2 karena walaupun dia sudah pernah rumah tangga. Dan jika memang allah mersertui hubungan kami. Ini pin menjadi pernikan yang pertama buat dia dan masalah anak2 ya saya siaap menjadi ibu yang bisa dicamtupkan di akte meraka nanti apakah bisa begitu pak mohon jawaban ya

    1. sdri nia kurniawati@ jika calon suami beda agama dan sudah punya istri maka pernikahan tidak bisa dilaksanakan, lain lagi ceritanya jika kemudian calon suami cerai dengan istrinya, dan masuk islam, jelas ktp bisa diperbaharui di kelurahan dan kecamatan maka untuk mendaftar pernikahan harus ada bukti perceraian atau akta cerai, dan jika dulu pernikahannya tidak resmi maka tidak perlu lagi akta perceraian.namun jika dulu nikahnya resmi maka harus ada akta cerai dari pengadilan .Syarat-syarat pernikahan gampang kok tinggal ke kelurahan dan kecamatan maupun KUA setempat dan ke kua domisili calon isteri.dan masalah akta kelahiran anak-anak jelas ikut orangtuanya, jika dulu pernikahannya dicatatkan di catatan sipil karena non muslim maka jelas atas nama ayah dan ibunya, namun jika tidak resmi atau tidak dicatatkan di catatan sipil jelas bisa dicatatkan sebagai anak ibunya, adapun jika kemudian akan diadopsi oleh anda dan suami anda maka bisa diurus di pengadilan, untuk proses adopsi anak.
      Yang paling penting pernikahan tersebut terpenuhi syarat dan rukunnya, juga betul-betul untuk mencapai mahligai permikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah.moga manfaat

  77. assalamuallaikum…
    Jika surat kematian terselip atau hilang apa yang harus dilakukan?
    Apa ga ckp dngan ktp saja, ktp jg status cerai mati.

    1. wa’alaikum salam wr wb
      sdr Supri@ di kelurahan atau p3n bisa juga di kua, ada nama blangko yaitu N6, yang bisa diisi terkait identitas pasangannya yang telah meninggal, jika sudah diisi lengkap lalu ditandangani pihak pemerintah kelurahan/desa, selesailah sudah, itu merupakan pengganti surat kematian.adapun ktp disitu kan nggak tertulis identitas pasangannya yang telah meninggal, dengan adanya identitas yg jelas, untuk memudahkan pengecekan data calon pengantin, sehingga mudah dilacak jika ada pemalsuan identitas apapun.

  78. saya sekarang berdomisilai di jakarta,bagaimana syarat dan ketentuan untuk membuat akta nikah di jakarta jika hilang?karena akte nikah saya yang dahulu di keluyarkan di daerah/di kampung.

    1. sdr jhonpan@ jika kutipan/surat akta nikah anda hilang, ya datang aja ke KUA, dimana dulu anda mendapatkan kutipan/surat akta nikah tersebut, (di kua ada akta nikah yang diarsip rapi yang tidak boleh dibawa kemana-mana), anda bisa minta untuk dibikinkan duplikatnya sebagai pengganti kutipan/surat akta nikah yang hilang, tentunya dengan membawa surat kehilangan dari pihak kepolisian dan juga surat pengantar dari kelurahan saudara sesuai KTP.semoga manfaat.

  79. assalamuallaikum….
    sya mau tanya
    saya calon suami sudah lebih dari 21 tahun dan calon isteri belum genap berusia 21 tahun.
    apakah saya juga harus mintak surat ijin
    apa hanya calon istri saya saja yang harus ada ijin dari orang tua atau wali nikah ?

  80. ass.langsung saja saya mau nanya , sekarang saya mualaf mau buat KTP baru dan rencana nya tahun ini saya menikah.apakah KK juga dirubah?
    terima kasih mohon dijawab segera.
    wss.

  81. ass.wr.wb..pak sy mau nkh dgn org yg statusx gadis tp, punya anak di luar nikah..bgmana statusx nanti pd buku nikah klu kondisix spti itu? Minta pnjlsnx pak?

  82. assalamuallaikum…
    saya mau tanya sya mau nikah karna pacar saya hamil
    diluar nikah tapi keluarga sya tak setuju
    pertanyaan saya apakah saya harus menikahi pacar saya dan saya gak ad wali nya ato gimana tolong kasih penjelasan /?

  83. maaf pak…say ingin bertnya, sya berencana untuk menikah..sya sudah mualaf sudah da sertifikat nya jga..tp belum ngrus KTP..apakah KK juga HARUS dirubah soal nya kluarga say belum tau sya mualaf..kluarga cuma mengetahui bhwa sy serius dgn calon sya..sya tdk berani klo hruz menanyakan KK dan mengganti ny…

  84. assalamuallaikum wr wb.
    Pak saya mau tanya.
    Temen saya mau cerai, yang ingin saya tanyakan apakah perceraian harus dilakukan dikota tempat dulu melakukan akad nikah.
    Bisakah jika dilakukan di kota lain, masalahnya temen saya itu perantau.
    Atas jawabannya terimakasih.

  85. Ass mualaikum. Pak mau nanya minikah itu harus wajib bisa baca al quran tidak ya?. Sedangkan saya bacanya masih kurang lancar. terimakasih.

      1. Pak bukannya ada daearh ada kabupaten yang nerappin nikah itu wajib bisa baca alquran. tks

  86. Ass..wr.wb..pak, sy mw tny, ini ada tmn sy muslim menikah sm laki2 non muslim, pada saat mw urus pernikahan, keluarga tmn sy menyuruh si laki2 mengganti nama mnjdi nama muslim (misalx namax matheus alexander diganti namax mnjdi abdul muhammad) sehingga nama dlm akte nikah dn ktp sdh berubah dr aslix. Yg jd prtnyaan sy apakah itu bisa? Mohon pnjlasanx pak. Trims

    1. sdri nitha@biasanya kua mencatat nama-nama untuk diisikan di akta nikah dengan melihat penjelasan dan juga ktp maupun akta kelahiran, sehingga apabila ada perubahan nama, maka perubahan dimulai dari perubahan nama di akta kelahiran dan di KTP bisa dilakukan di dinas kependudukan dan catatan sipil setelah ada penetapan di pengadilan negeri.

  87. Aslmkm bpk..
    Sy mw tny klo nikah beda pulau/prov syrt dr pihak pria ap ja?hrus da SKCK jg?pa kh btul disertakn jg fc bku nikh ortu?
    Mksh bnyk pak jwbny.jazakumulloh khoiron jaza

    1. wa’alaikum salam@ sdri Yeti silakan anda baca syarat-syarat pendaftaran didepan sudah ditulis,Selama masih di Indonesia syaratnya sama, tidak perlu skck

  88. Assalamu Alaikum Wr Wb
    Pak, saudara saya sdh menikah selama 9 tahun. Sampai saat ini istrinya belum bisa melahirkan keturunan sementara usianya saya semakin tua, Dia ingin menikah lagi tanpa menceraikan istrinya. Hanya saja si istri tidak akan mau memberi izin karena dia tidak mau dimadu. Apa syarat-syarat menikah lagi? Apakah saudara saya bisa menikah lagi tanpa izin istrinya? .

  89. siang pak ,,
    saya mau tanya ,,sebenarnya dan yg seharusnya brp biaya yg mesti di di kluarkan pada saat pendaftaran di KUA smpai di keluarkannya buku nikah ???
    please jawabannya ,,
    saya merasa ada kejanggalan dalam administrasi nya..

    Atas jawabannya Terimakasih ..

  90. ass,pak,,,,sya prnh nkh,,sya udh 2th pisah,trus ktmu lh dg kekasih sy skrg,,,bru be2rp buln in sy ngurus perceraian,
    dan buln 6 bru sidang k 2,,,krn sya khilaf ,,,pcr sy hmil,,rencna sy mw nkhin pcr sya akhir buln 6,,,,,trus ortu ny ga trima ank ny d nkh kn bwah tangan,,,terkecuali mslh udh slsai,,,,,

    jd yg mw sy tny kn,,,apkh bsa sidang k2 lgsung keputusan yg trakhir,,,kl emg sidang lnjut yg k3 apkh ad sidang pda buln 7,,,bulan puasa,,,,

    1. sdr Eko@ biasanya sidang perceraian itu cepet jika tidak ada masalah, 2 atau 3 kali sidang udah putus, kalau ada masalah memang jadi lama, karena hakim berusaha melakukan mediasi, mungkin poligami, ijinnya akan lebih cepat daripada perceraian.

    1. wa’alaikum salam wr wb
      sdr Dwi@kalau memang ada daerah yang nerapin kaya gitu, namun saya tidak mendapatkan dasar dari al-Qur’an atau hadits yang memerintahkan tentang wajibnya bisa al_Qur’an

  91. Assalamualaikum,
    Pak saya mau bertanya, saya mau menikah tp calon suami saya prnh menikah sebelumnya & data2 dibuku nikahnya tdk sesuai dgn kenyataannya seperti wali nikah yg tdk ayah istrinya & jg tdk ada wali hakim berdasarkan keputusan PA, apakah pernikahannya sah pak? Apakah buku nikahnya itu bisa dikatakan palsu?
    Mereka sudah cerai secara agama. Mereka sudah pisah 3 tahun yg lalu & istrinya terdahulu sudah menikah lg sejak mereka pisah & tdk tau dmn keberadaannya sampe sekarang. Lalu bagaimana dgn statusnya di KTP yg dulu kawin skrg krn kami mau menikah apakah harus buat KTP bru lg pak dan statusnya apa pak? Slain itu KK nya dibawa mantan istrinya pak, lalu bagaimana jg dgn KK nya pak? Apa saja surat yg hrs kami persiapkan pak utk menikah dalam keadaan demikian? Terima kasih sebelumnya pak….

    1. wa’alaikumussalam\sdri Icha
      Jika dulu pernah secara resmi pasti ada surat nikahnya, dan jika itu palsu, bisa dicek ke kua, karena ada nomor serinya dan tanda khususnya.Dan jika nikahnya resmi maka proses cerainya di PA, dan ada akta cerainya, maka status calon suami ya duda cerai.KTP dan KK demikian juga.kalau menikah ya gampang aja datang ke kelurahan atau P3N dan penuhi berkas2nya dan bawa ke kua,di depan sudah tertulis jelas syarat2nya.

  92. Assalamualaikum,…
    Bpk saya mau ty krn lg bingung,dulu sy bercerai wkt sy kerja di honkong.trs sy menikah siri dan sysdg hamil.nah kami mau meresmikan pernikahan kami.yg buat sy bingung sy blm ada ktp,kk.tp sy mau mengurus surat pindah tempat ke tempat suami saya.nah yg sy tykan apa syaratnya.krn sy blm py ktp,kk.
    Makasih wassalam…

    1. sdri /wa’alaikumus salam
      nggak ada KTP dan KK, ya ke kelurahan atau ke RT/RW minta pengantar terus ke kecamatan, dan jika mo pindah ya ke dukcapil

    1. sdri Wiwik wulandari@ boleh, karena syarat pokok pendaftaran nikah adalah mengisi blangko N1-N7 adapun KTP merupakan syarat pendukung, jadi jika ada pendukung lainnya seperti ijazah atau akta kelahiran atau pasport nggak masalah

  93. Hallo pak,
    saya mau tanya, saya wanita katolik dan calon suami saya islam, kami juga beda propinsi juga beda KTP, CPP KTPnya di cepu-jawa timur, sedangkan saya di Kupang-NTT, kami ingin melangsungkan pernikahan di tempat yang berbeda, di Jombang-JaTim, nah, kira” apa prosedurnya spy kami bisa melangsungkan pernikahan ini yang mungkin akan di laksanakan 20 juni nanti, apakah itu waktu yang cukup pak untuk mengurus semuanya?
    karena saya bingung, juga wali saya adalah Om saya yang berdomisili di Surabaya.
    terima kasih atas balasannya.

    1. SDRI VERONIKA@KUA hanya menerima pernikahan pasangan yang beragama Islam, dan prosesnya juga mudah, berkas2pernikahan dibawa ke kua setempat dan jika hendak menikah di tempat lain, maka dilampiri surat pengantar dari kua untuk numpang nikah ditempat lain(kua wilayah lain) dan jika beda agama biasanya nikah di negara yang membolehkan beda agama dan sepulangnya ke indonesia segera dicatatkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat

  94. maaf pak, kembali lagi,
    kalau misalnya saya menjadi mualaf, apakah beda cerita lagi kah pak?
    dua”nya kan udah sama tuh.

    1. sdr Veronika@kalau seagama jelas gampang, urus surat2 ke kelurahan mulai ganti status agama di KTP (jika belum diubah)dan isi blangko2 pernikahan terus bawa ke KUA setempat dibawa juga (berkas syarat pernikahan milik calon suami dari kua daerah asalnya) dan oleh KUA daerah anda akan diberi pengantar menuju kua daerah yang dituju , sehingga akad nikah bisa dilaksanakan (tidak membutuhkan waktu yang lama jika segera diurus).

  95. Assalamualaikum Pak,
    Saya mau bertanya. Saya berKTP Tulungagung, dan calon suami berKTP Bandung. Sedangkan saat ini keluarga saya sudah berdomisili di Sidoarjo, dan saya belum berganti KTP. Permasalahannya, pernikahan kami akan dilakukan di Sidoarjo, apakah bisa? Dan apa saja syaratnya? Apakah saya harus membuat KTP Sidoarjo?
    Mohon jawabannya, terimakasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum

    1. Sdri Ayu
      Wa’alaikumus salam
      Calon suami anda bawa2 berkas persyaratan nikah ke KUA di Bandung terus (oleh Kua)diberi pengantar ke kua di Tulungagung dan digabung dengan berkas2 milik anda dan setelah diperiksa oleh KUA di Tulunggagung terus (oleh kua) di lampiri surat pengantar numpang nikah ke KUA di Sukoharjo, jadi anda berdua menikah dihadapan pegawai KUA di Sidoharjo, tidak peru ganti KTP dulu, semoga manfaat

  96. Asslamu’alaikum
    Saya mau tny kalau akan menikah tp p0sisinya wanitanya hamil apakah bisa?Kalo bisa syaratnya ap saja?

    1. wa’alaikumus salam
      sdr Heppy@ bisa dong, syaratnya sama dengan pengantin biasa/yang tidak hamil, tapi menikahnya dengan pria yang telah menghamili, demikian aturan uu pernikahan no 1 th 1974 dan kompilasi hukum islam

  97. Assalamualaikum Pak,
    Saya mau bertanya, saya seorang muslim yang pernah menikah siri dengan teman kantor seorang WNA , tapi sudah hampir 10 tahun saya anggap kita sudah bercerai karena tidak ada kabar beritanya (tidak memberikan nafkah lahir & batin). sekarang saya sudah mengurus semua surat-surat yg saya anggap perlu, akte kelahiran anak saya dengan hanya mencantumkan nama saya (ibu), kartu keluarga dengan menyatakan saya (ibu) sebagai kepala rumah tangga, tapi ktp saya masih status menikah – hal ini yg masih membuat saya bingung, apabila saya buat ktp baru – status apa yg harus dicantumkan janda/tidak menikah? dan msh bisakah nanti kalau minta diganti karna menjelang sosialisai E-ktp. Mohon penjelasannya dan pencerahannya, apakah yg saya lakukan sudah betul, apa lagi yg harus saya urus karena saya berniat menjalankan ibadah haji, tapi saya takut syarat2nya tidak memenuhi. terimakasih sebelumnya.
    Wassalamualaikum..

    1. wa’alaikumus salam
      sdri Titin@ karena pernikahannya nggak resmi, maka ktp dan kk seharusnya mengikutinya, dengan status tidak menikah, dan tidak ada halangan untuk memperbaharui dan memperbaiki data ktp dan kk karena dijamin undang-undang

  98. Assalamu’alaikum pak..saya mau tanya..calon suami saya sdh cerai talak 3 secara agama hampir 2 thn, dia tidak bisa cerai resmi krn ex istrinya kabur sblm dicerai secara resmi, dan akte nikah dibawa ex istrinya. Calon suami coba mendatangi KUA namun ternyata di KUA tidak ditemukan arsip pernikahannya shg dia tidak bisa minta duplikat akte nikah, pdhl dulu dia nikah secara resmi (mendptkan akte nikah), dgn penghulu yg saat itu dibawa oleh keluarga istrinya.

    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana jika dia ingin menikahi saya, krn akta nikah tidak ada, dan arsip di KUA jg tidak ditemukan, sehingga dia tidak bisa mengurus perceraian resminya..sdgkan di KTP dia masih tertulis status Kawin dan di KK nya jg masih tercantum nama ex istrinya..Nanti kalau dia menikahi saya, apakah saya bisa menikah secara resmi dgn dia..ataukah harus nikah agama terlebih dahulu, baru setelah itu mengurus surat resmi..dan bagaimana cara mengubah status di KTP menjadi duda cerai dan menghapus nama ex istri di KK dan menggantikannya dgn nama saya krn kendalanya dia tidak bisa mengurus surat cerai krn akta nikah tidak ada dan arsip di KUA jg tidak ditemukan, mohon penjelasannya, terimakasih utk jawabannya.

    1. wa’alaikumussalam
      sdri Mawar@ semestinya jika pernah nikah resmi, maka data-data pernikahannya tercatat di KUA, dimana dulu mendaftarkan diri, para calon pengantin juga diperiksa, tidak sekedar berkas2 suratnya doang, bahkan di banyak kua masih bisa ditemukan untuk arsip-arsip th 1930-an, 1940-an, bahkan di desa juga masih bisa ditemukan beberapa register pernikahan yang sudah lama. jadi jika resmi dipastikan ada arsipnya, dan untuk mencarinya dibutuhkan kesabaran, apalagi jika tidak tahu hari maupun tanggal pelaksanaannya, dan jika tidak ditemukan, dipastikan nikahnya nggak resmi, maka untuk menikah nggak ada halangan, karena isteri udah dicerai, masalah kk maupun ktp datang aja ke desa atau dukcapil untuk merubah identitasnya dengan alasan nggak resmi dulu nikahnya

  99. assalmualikum pak..saya mau tanya..saya akan menikah dengan orang surabaya trus saya tinggal di bandung dan surat2 syrat nikah dah di kirim kesana..trus kata pihak KUA sana pas waktu raf’a saya harus hadir..bukannya harus hadir itu pas akad nikahnya? soalnya saya ga bisa pulang pergi ke sana di karenakan ada kerjaan yg ga bisa di tinggalin..mohon balasannya pak…terimakasih

    1. wa’alaikumus salam
      Sdr. Asep Suherman@ Amanat UU Perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 6 dan 7, menjelaskan bahwa setelah ada pemberitahuan kelengkapan surat-surat syarat-syarat nikah, maka petugas melakukan penelitian apakah ada halangan pernikahan atau tidak, jadi kehadiran saudara dalam rangka penelitian tersebut,mencocokkan data dengan calon mempelai dan dari hasil penelitian tersebut, lalu diberitahukan kepada mempelai atau keluarga dan jika tidak ada halangan, lalu diumumkan ke kalayak ramai, dipasang di papan pengumuman KUA selama sepuluh hari, dan setelah itu pernikahan baru bisa dilaksanakan.maklum banyak orang yang buta hukum pernikahan dan juga sering melakukan penipuan data, maka petugas harus hati-hati.

  100. assalmualikum pak
    Pa saya mau nanya insya allah habis lebaran saya mau melangsukan pernikahan,
    yang jadi pertanyaan, saya maupun calon istri saya belum memiliki akte lahir,
    saya mau mengurus akte lahir sangat kesulitan karena orang tua saya sudah bercerai sejak saya berumur 6 tahu, sedangakan waktu yang tersisa tinggal 1 bulan, bagai mana solusinya… mohon pencerahan

    1. Wa’alaikumussalam
      Sdr Genkboys@
      Aturan di KUA (sesuai Peraturan menteri agama)

      Tanpa akta kelahiran anda tetap bisa menikah (dengan melihat identitas yang lainnya)Karena pada dasarnya KTP, KK, Ijazah, maupun Akte Kelahiran hanya syarat pendukung (sekunder) saja agar data dr calon pengantin benar2 valid. syarat pokoknya yaitu blangko N1, N2 dst yg ada di KUA (ato P3N desa) setempat,
      Beberapa daerah memberlakukan akta kelahiran secara ketat karena mengikuti aturan uu kependudukan, demikian juga agar terjadinya tertib administrasi dan menyesuaikan dengan perda(peraturan daerah) ataupun perbup(peraturan bupati) dan juga kehati-hatian dari pemalsuan identitas dan penyimpangan yang lain.akta kelahiran bisa menyusul, jika nanti sudah punya

  101. assalmualikum pak
    saya mau nanya, apakah syarat untuk nikah di KUA harus mutlak ada akte lahir, saya dan calon istrisaya tidak memiliki akte lahir, saya sangat kesulitan untuk membuat akte, karena ibu bapak saya sudah bercerai sejak saya berumur 5 th, sedangkan waktu saya ke pernikahan tersisa 1 bulan lagi, mohon pencerahanya.

    1. Wa’alaikumussalam
      Sdr Genkboys@
      Aturan di KUA (sesuai Peraturan menteri agama)

      Tanpa akta kelahiran anda tetap bisa menikah (dengan melihat identitas yang lainnya)Karena pada dasarnya KTP, KK, Ijazah, maupun Akte Kelahiran hanya syarat pendukung (sekunder) saja agar data dr calon pengantin benar2 valid. syarat pokoknya yaitu blangko N1, N2 dst yg ada di KUA (ato P3N desa) setempat,
      Beberapa daerah memberlakukan akta kelahiran secara ketat karena mengikuti aturan uu kependudukan, demikian juga agar terjadinya tertib administrasi dan menyesuaikan dengan perda(peraturan daerah) ataupun perbup(peraturan bupati) dan juga kehati-hatian dari pemalsuan identitas dan penyimpangan yang lain.akta kelahiran bisa menyusul, jika nanti sudah punya

  102. Assalamualaikum Wr Wb

    Pak saya mau nanya..rencana dekat ini saya mau menikah dengan seorang janda anak satu sudah cerai tapi surat cerai nya dbwa oleh mantan suami nya dan blm dtanda tangan mohon solusi nya..terima kasih

    1. sdr Hilman@surat cerai nggak ada,bisa cari duplikatnya di Pengadilan agama dimana dulu terjadi perceraian, atau menemui aja mantan suami dengan baik-baik, karena tuntunan agama mengajarkan bertemu dengan baik dan berpisah juga dengan cara yang baik.

  103. Ass. Wb.
    Saya mw tanya apakah betul jika kita mendaftar nikah itu surat akte cerai yg ASLI itu diambil oleh pihak KUA dan kita hanya pegang foto copian nya saja?
    Apakah kuat di nilai hukum nya jika kita hanya pegang foto copian nya saja?
    Terima Kasih…

    1. Wa’alaikumus salam
      Sdr Riyanmio@ akte cerai diserahkan ke KUA sebagai syarat untuk menikah bagi jandacerai maupun duda cerai, dan setelah menikah otomotis memperoleh akta nikah, akta cerai sudah tidak berlaku lagi karena statusnya sudah menikah, bukan duda cerai atau janda cerai lagi, kalau tidak diserahkan ke kua, berbahaya dong mas, karena bisa untuk mendaftar nikah di kua yang lain, fotocopi juga nggak laku karena sudah status menikah, bukan janda atau duda cerai.

  104. Assalamualaikum…

    Pak mohon bantu solusinya. Saya Ingin menikah Insya Allah dalam waktu dekat (di awal bulan September 2013). Saya akan mengurus surat numpang Nikah krn pernikahan akan dilaksanakan di CPW diluar Jakarta (KTP Saya Jakarta). Nah salah satu syarat mengurus surat numpang nikah kan ada lampiran fotokopi KK, Yang ingin saya tanyakan apakah bisa pak mengurus surat numpang nikah dengan lampiran fotokopi KK yang lama (ada foto kepala keluarga) selain itu KK lama yg asli juga hilang. Mohon bantu solusinya pak mengingat waktu pernikahan yg sudah sangat dekat & bila selesai acara pernikahan, saya akan mengurus KK yg terbaru….

    Terima kasih banyak sebelumnya… Jazakullah khairan….

    1. Wa’alaikumus salam wr wb
      sdri Hetri@jawabnya bisa dong, Kartu keluarga merupakan syarat penunjang bukan syarat pokok jadi Langkah anda dimaklumi.

  105. Assalamualaikum Bapak,
    Saya mohon bantuan Bapak untuk diberikan saya nombor talipon Kantor Nikah Kua Nongsa kerna pada 2hb Julai 2013,itu hari,saya bernikah dengan gadis disana dan semuanya selesai dengan tenang dan mudah tanpa apa2 halangan serta kami.
    Setelah selesai pernikahan itu kami diberikan buku nikah suami dan isteri.
    Setelah itu saya membawa pulang Isteri saya ketanah air saya iaitu MALAYSIA,sesampai diMALAYSIA saya mahu mendaftarkan Nikah saya tetapi masalahnya ialah diPejabat Agama ditempat saya amat memerlukan AKTA NIKAH (Model N) untuk rujukkan serta proses pendaftaran nikah saya disini.
    Saya mohon jasa baik Bapak agar membantu saya dalam pencarian saya nombor Talipon serta nombor Fax Kantor Nikah Kua Nongsa diBATAM.
    Dengan rendah diri sekali lagi saya mohon bantuan Bapak disana kerna sekira saya mahu ke Batam biayanya sahaja saya perlu kumpul berbulan2 kerna pekerjaan saya tidak tetap.Mohon Bapak pertimbangkanluahan saya ini.
    Wassalam..

  106. Assalammialaikum….
    Pak..bagaimana menguru surat nikah bagi anak zina..tetapi orangtua biologisnya menikah dan terdaftar secara hukum. .Anak tersebut terdaftar sebagai anak kandung dari ayah biologis dalam akta kelahiran.Dan siapa yang menjadi wali nikah dan anak tersebut binti siapa dalam lafaz ijab kabul pak?Mohon jawabannya pak…

    1. Wa’alaikumus salam wr wb
      sdri Kallista AZa@ istilah anak zina perlu direvisi, karena semua anak lahir dalam keadaan suci dan yang berdosa adalah kedua orangtuanya.Dalam kompilasi hukum islam, jika ada mempelai /pengantin perempuan yang hamil maka hanya boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menghamili, maka otomatis jika kemudian anak tersebut lahir maka statusnya anak yang sah dari kedua orangtuanya, dan walinya ya ayah biologisnya tersebut.Dan kompilasi hukum islam merupakan produk hukum fiqih ala indonesia setelah dilakukan istimbat hukum oleh para ulama dari banyak pesantren dan akademisi banyak perguruan tinggi di indonesia kala itu.Walaupun dilapangan masih ada praktek ayah biologis menyerahkan kewaliannnya ke wali hakim, karena mengikuti madzhab fiqih tertentu.

  107. assalamualaikum pak.
    mau nanya, 1. apa saja syarat pokok, sekunder yg hrs terpenuhi untuk dapatnya terbit buku nikah dari KUA, sehingga buku nikah tsb dpt dianggap sah. (calon suami tni).
    2. Apakah buku nikah sah menurut UU atau peraturan lainnya apabila tempat pelaks nikah berbeda dgn tempat diterbitkannya buku nikah tsb ? Apakah merupakan penyimpangan.
    3. Apakah buku nikah yg terbit tsb sesuai point 2 sah menurut hukum, apbila tdk kepihak yg berwenang mana dilaporkan ?
    4. Bagaimana status kedua pasangan tsb apabila terjadi demikian ? dptkah salah satu pasangan mengajukan perceraian, kemana ?
    Terima kasih pak, wasalam.

    1. Wa’alaikumus salam
      Sdr Narhadi@ untuk mendapatkan akta nikah ikuti proses berikut ini:
      PROSES NIKAH DAN RUJUK

      Ke RT/RW

      Mengurus surat pengantar nikah untuk di bawa ke desa/kelurahan

      Ke Balai Desa/Kelurahan

      Untuk mendapatkan :

      Surat Keterangan Untuk Nikah ( model N. 1 )

      Surat Keterangan Asal usul ( Model N.2 )

      Surat Keterangan tentang Orang Tua ( N.4 )

      Ke PUSKESMAS

      Untuk Imunisasi TT 1 bagi mempelai perempuan

      Ke Kantor Urusan Agama :

      Dengan membawa ( Persyaratan Nikah ) :

      Pemberitahuan Kehendak Nikah (model N.7)

      Surat Keterangan (Model N.1, N.2 dan N.4)

      Surat Persetujuan Mempelai (Model N.3)

      Surat Ijin Orang Tua/Wali bagi calon mempelai yang belum berusia 21 tahun (N.5)

      Surat Keterangan Kematian suami/istri bagi janda/duda (N. 6)

      Dispensasi Pengadilan Agama bagi calon suami/istri yg belum berusia 19/16 thn

      Ijin Pengadilan Agama bagi yang berpoligami

      Ijin Pejabat yang berwenang bagi aparat TNI/POLRI

      Akta Cerai/Kutipan Buku Pendaftaran Talak/Cerai bagi janda/duda (cerai)

      Ijin menikah dari Kedutaan / Kantor Perwakilan Negara bagi WNA

      Pejabaran :

      Di dalam negara RI yang berdasarkan hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

      Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan.
      Masyarakat dalam merencanakan perkawinan agar melakukan persiapan sebagai berikut :

      Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .

      Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).

      Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.

      Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

      A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
      Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan :

      I. Perkawinan Sesama WNI

      Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.

      Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.

      Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.

      Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.

      Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.

      Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :

      Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;

      Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;

      Laki-laki yang mau berpoligami.

      Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baik caten laki-laki/perempuan.

      Bagi caten yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Wedi, harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.

      Bagi anggota TNI/POLRI dan Sipil TNI/POLRI harus ada Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.

      Bagi caten yang akan melangsungkan pernikahan ke luar wilayah Kecamatannya harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatannya.

      Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA kecamatannya sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat .

      Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).

      Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

      II. Perkawinan Campuran

      Akte Kelahiran/Kenal Lahir

      Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian

      Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)

      Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)

      Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi

      Foto Copy PasPort

      Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.

      Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi.

      B. Pemeriksaan Nikah
      PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).
      Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      C. Pengumuman Kehendak Nikah
      Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.
      PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

      D. Pelaksanaan Akad Nikah
      Pelaksanaan Upacara Akad Nikah :

      di Balai Nikah/Kantor

      di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

      Pemeriksaan Ulang :
      Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

      Pemberian izin
      Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak berstatus janda.

      Sebelum pelaksanaan ijab qobul

      Sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat

      Akad Nikah /Ijab Qobul
      Pelaksanaan ijab qobul dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.

      Penandatanganan Akta Nikah

      Oleh kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.

      Pembacaan Ta’lik Talak
      Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
      Penyerahan maskawin/mahar
      Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
      Nasihat perkawinan
      Do’a penutup.

  108. lalu bagaiman dengan pendapat para ulama bahwa anak tsb tidak punya nasab dengan bapak biologisnya pak….sehingga jika anak tsb menikah dia dibintikan dengan nama ibunya….kalau memang iya bapak bioligisnya bleh menikahkan….apakah sah secara islam pak?

    1. Sdri Kallista aza@ikut islam berarti ikut ulama , jika mayoritas ulama di indonesia menetapkan sah berarti sah bagi muslimin muslimat indonesia bahkan kemudian ditetapkan sebagai hukum positif di negeri ini berupa kompilasi hukum islam.Hukum harus punya ketetapan pasti, agar tidak merusak tatanan masyarakat.Ulama melakukan istimbat hukum setelah melakukan pengkajian dan penelitian jutaan kitab dari berbagai pendapat yang berbeda-beda dari para ulama yang banyak jumlahnya sesuai dengan al-qur’an dan as-sunnah dan konteks indonesia.

    1. sdri Kallista putri@ kompilasi hukum islam merupakan sejarah hukum islam di indonesia dan alim ulama indonesia telah menerima dan menyetujui kompilasi hukum islam dalam lokakarya di jakarta tanggal 2-5 februari 1988

  109. Saya duda dan pasangan saya belum kawin, ktp kami sama2 dari daerah jawa timur,kami mau melaksanakan pernikahan di daerah bekasi karena masalah pekerjaan,apa persyaratan masing2 dari kami agar pernikahan itu bisa dilaksanakan di bekasi…?

    1. Sdr Tri Haryanto@ syarat2nya kan sudah tertulis jelas didepan, artinya urus mulai RT/RW dusun kelurahan kecamatan masing2 terus ke kua masing2 jika mau nikah di bekasi ya dari kua minta pengantar numpang nikah ke bekasi, atau persyaratan calon pengantin pria dibawa dulu ke kua pengantin putri baru digabung dan dibawa ke kua di bekasi dilampiri surat pengantar numpang nikah.

  110. Ass, mohon bantuannya pak sururudin,
    Saya seorang perempuan WNI dan sy mau menikah dg WNA Syria, bagaimana caranya sy mendaftar pernikahan sy di KUA & apa yg harus dilakukan oleh calon suami sy utk bs menikah di indonesia, terima kasih utk bantuannya.

    1. Sdri Chacha
      Calon suami mesti aja harus mengurus surat ijin menikah dari negara atau perwakilan negara yang bersangkutan, untuk perkawinan campuran lengkapnya sebagai berikut

      Persyaratan Nikah dengan WNA
      Dalam bahasa Undang-Undang Perkawinan, pernikahan antara warga negera Indonesia dengan Warga Negara Asing dikenal dengan pernikahan campuran. Persyaratan administrasi untuk pernikahan campuran adalah sebagai berikut:
      1. Calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI)
      > Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa.
      > Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
      > Surat Rekomendasi/Pindah Nikah bagi yang bukan penduduk asli daerah.
      > Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah @ 2 lembar.
      > Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi catin wanita.
      > Akta Cerai Asli bagi janda/duda cerai.
      > Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
      > Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
      > Ijin dari kesatuan bagi anggota TNI dan POLRI.
      > Ijin dari Pengadilan Agama bagi yang hendak berpoligami (bagi catin laki-laki).
      > Dispensasi nikah bagi catin laki-laki yang belum berusia 19 tahun dan catin perempuan yang belum 16 tahun.
      > Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
      > Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
      > Surat keterangan memeluk islam/sijil muslim bagi muallaf
      2. Calon pengantin Warga Negara Asing (WNA)
      > Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia dan dalam bahasa Indonesia.
      > Fotokopi passport yang masih berlaku.
      > Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
      > Fotokopi Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
      > Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
      > Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru @ 4 lembar.
      > Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.

  111. Pak saya punya teman pria yang dulunya seorang nasrani. Dia sekarang sudah menjadi seorang muslim yang ingin menikahi kekasihnya. Tapi ada suatu hambatan karena orang tuanya belum tahu dia menjadi seorang muslim, dan dia meminta surat pengantar kepada RT secara diamdiam tanpa diketahui orang tuanya tapi RT tidak bisa memberikan surat pengantar numpang nikah dikarenakan RT tersebut kenal dekat dengan orang tuanya. Apakah dia bisa menikah di KUA tanpa surat pengantar itu di daerah setempat? Apakah pihak KUA dapat membantu dalam mempermudah proses itu?
    Trimakasih.

    1. Sdr Korinto@ kalau hendak menikah di KUA, ya harus punya syarat-syarat administratif, diantaranya beragama islam dibuktikan dengan identitas KTP beragama islam, maka jika ada yang masuk islam, seharusnya segera mengurus ikrar masuk islam di hadapan masyarakat atau tokoh agama hingga punya sertifikat ikrar masuk islam dan perbaharui KTP, juga ada pengumuman ke pihak non muslim, bisa melalui surat yang memberitahukan bahwa yang bersangkutan telah masuk islam.KUA tahunya keterangan dari desa ataupun KTP yang menyatakan agamanya islam.

  112. pak,saya menanyakan perihal apa saja yg mesti saya bawa dalam sidang ghaib saya,pada awalnya saya mau menikah lagi (belum mempunyai anak),karna sang suami sudah tidak lagi diketahui dimana keberadaaannya dan kami cerai hanya melalui rt setempat beserta saksi diatas materai,saya sudah melengkapi semua persyaratan yg diminta,mulai dari buku nikah,talak dari suami diatas materai rt setempat,surat dari kelurahan,dan saya sudah mendaftar di pengadilan agama tempat saya tinggal,pada sidang pertama hakim mengundur sidang saja di bulan berikut nya,dengan alasan masih harus melengkapi surat.yang saya mau tanyakan apakah harus ada stempel cap dari kantor pos dan mesti dilegalisir semua berkas2 surat yang ada,dan apa saja yang mesti saya bawa baik asli atau copyannya.terima kasih

    1. sdri Diana manis@ namanya aja berperkara di pengadilan, maka ya mesti aja ribet, karena mencari keputusan yang sebaik-baiknya, maka harus sabar dan tawakal, pasrah pada yang kuasa, moga cepat beres urusannya.Ikuti aja prosedur yang ada

      I.Persiapan dan Persyaratan Mengajukan Gugatan Cerai
      Bagi seseorang yang ingin mengajukan gugatan cerai persiapan dan persyaratannya adalah :
      • Mengumpulkan bukti-bukti perkawinan, seperti:
      o Buku nikah/Akta perkawinan;
      o Akta kelahiran anak-anak (jika punya anak);
      o Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      o Kartu Keluarga (KK);
      o Bukti-bukti kepemilikan aset (rumah/mobil/buku tabungan).
      • Membuat gugatan cerai;
      • Mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan berwenang;
      • Menunggu penerimaan surat panggilan sidang dari pengadilan;
      • Menghadiri persidangan;
      • Mempersiapkan saksi minimal dua orang.
      II.Kronologis Persidangan di Pengadilan Agama
      Perlu diketahui bahwa untuk yang beragama Islam (nikah secara muslim) jika ingin bercerai maka gugatan cerainya diajukan di Pengadilan Agama, sementara bagi yang non-muslim jika ingin bercerai diajukannya di Pengadilan Negeri. Adapun urut-urutan sidang perceraian di Pengadilan Agama adalah :
      • Sidang kelengkapan berkas-berkas, pembacaan gugatan dan usaha perdamaian;
      o Diikuti dengan acara mediasi ke-1;
      o Mediasi ke-2;
      • Sidang hasil mediasi
      • Sidang jawaban;
      • Sidang replik;
      • Sidang duplik;
      • Sidang pembuktian dari penggugat;
      • Sidang pembuktian dari tergugat;
      • Sidang kesimpulan; dan
      • Sidang putusan.

  113. assalamu a’alaikum wr wb pak…

    saya & pacar sya sudah berumur 26 tahn, kami ingin menikah tapi keluarga kami tidak ada yg mendukung, saya dari sumatra n cewek saya dari jawa tengah, seandainya kami menikah di KUA jawa barat apa saja yg kami perlukan. dan apakah bisa menikah tanpa harus mengurus surat ini itu ke jawa tengah & sumatra. terima kasih pak

    1. Wa’alaikumus salam Wr wb
      Sdr Ardiansyah@
      Pertama : Saudara Dian dan saudari Lili, jika anda berdua hendak menikah, maka lakukan langkah-langkah yang bijaksana, menjalin hubungan baik kepada semua anggota keluarga, sebab pernikahan tidak hanya menyatukan dua manusia, namun juga menyatukan dua keluarga, maka dukungan dan restu keluarga sangat penting, demi keutuhan mahligai rumah tangga di masa yang akan datang.
      Kedua : Wali hakim
      Sesuai dengan pasal 14 Kompilasi hukum islam, wali nikah termasuk salah satu rukun nikah. Jadi tanpa wali sebuah pernikahan dinilai tidak sah, ini senada juga dengan hadis nabi yang berbunyi : لا نكاح الا بولي
      artinya tidak sah suatu pernikahan jika tanpa wali.
      Adapun posisi wali hakim :dijelaskan dalam kompilasi hukum islam pasal 23
      (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan
      (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan agama tentang wali tersebut.
      Pegawai KUA akan memeriksa berkas-berkas pernikahan yang anda ajukan, dan jika tahu bahwa keluarga mempelai perempuan tidak setuju, termasuk wali nikah yang sah dari pihak mempelai perempuan yang tidak bersedia menjadi wali, maka pihak KUA akan menolak pendaftaran pernikahan yang sdr ajukan, dengan memberikan surat pemberitahuan (N8) dan surat penolakan (N9)kepada sdr yang isinya menerangkan alasan penolakan, jika sdr tetap akan melanjutkan pernikahan, anda akan disarankan agar mengajukan permohonon ke Pengadilan agama setempat.Hal ini sesuai intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 buku I hukum perkawinan
      pasal 23
      ayat (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan
      ayat (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
      Ketiga, terkait surat ini itu jelas harus ada, dan itu sesuai identitas kependudukan anda berdua atau sesuai ktp anda berdua, dan untuk nikah di jawa barat setelah mengurus kelengkapan dari RT RW , kelurahan dan kecamatan lalu ke KUA untuk minta surat numpang nikah ke jawa barat, jadi nikahnya di jawa Barat.
      Kalau langsung urus di Jawa barat, sedangkan KTP anda sumatra dan calon istri Yogya, jelas tidak bisa kecuali anda berdua sudah urus surat kepindahan atau pindah penduduk ke jawa barat, jika KTPnya jawa barat, maka baru bisa urus berkas2 di jawa barat.

  114. perkenalkan nama saya dian dari sumatra utara dan cewek lili dari yogyakarta. kami ingin menikah tapi kedua keluarga kami tidak ada yg merestui, seandainya kami menggunakan wali hakim apakah sah? dan jika perniakahan kami di jawa barat apakah bisa tanpa menggunakan surat ini itu dari daerah kami masing2??

    1. Wa’alaikumus salam Wr wb
      Sdr Ardiansyah@
      Pertama : Saudara Dian dan saudari Lili, jika anda berdua hendak menikah, maka lakukan langkah-langkah yang bijaksana, menjalin hubungan baik kepada semua anggota keluarga, sebab pernikahan tidak hanya menyatukan dua manusia, namun juga menyatukan dua keluarga, maka dukungan dan restu keluarga sangat penting, demi keutuhan mahligai rumah tangga di masa yang akan datang.
      Kedua : Wali hakim
      Sesuai dengan pasal 14 Kompilasi hukum islam, wali nikah termasuk salah satu rukun nikah. Jadi tanpa wali sebuah pernikahan dinilai tidak sah, ini senada juga dengan hadis nabi yang berbunyi : لا نكاح الا بولي
      artinya tidak sah suatu pernikahan jika tanpa wali.
      Adapun posisi wali hakim :dijelaskan dalam kompilasi hukum islam pasal 23
      (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau ghaib atau adlal atau enggan
      (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan agama tentang wali tersebut.
      Pegawai KUA akan memeriksa berkas-berkas pernikahan yang anda ajukan, dan jika tahu bahwa keluarga mempelai perempuan tidak setuju, termasuk wali nikah yang sah dari pihak mempelai perempuan yang tidak bersedia menjadi wali, maka pihak KUA akan menolak pendaftaran pernikahan yang sdr ajukan, dengan memberikan surat pemberitahuan (N8) dan surat penolakan (N9)kepada sdr yang isinya menerangkan alasan penolakan, jika sdr tetap akan melanjutkan pernikahan, anda akan disarankan agar mengajukan permohonon ke Pengadilan agama setempat.Hal ini sesuai intruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 buku I hukum perkawinan
      pasal 23
      ayat (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannnya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan
      ayat (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
      Ketiga, terkait surat ini itu jelas harus ada, dan itu sesuai identitas kependudukan anda berdua atau sesuai ktp anda berdua, dan untuk nikah di jawa barat setelah mengurus kelengkapan dari RT RW , kelurahan dan kecamatan lalu ke KUA untuk minta surat numpang nikah ke jawa barat, jadi nikahnya di jawa Barat.
      Kalau langsung urus di Jawa barat, sedangkan KTP anda sumatra dan calon istri Yogya, jelas tidak bisa kecuali anda berdua sudah urus surat kepindahan atau pindah penduduk ke jawa barat, jika KTPnya jawa barat, maka baru bisa urus berkas2 di jawa barat.

  115. assalamualaikum pak,
    nama saya nurul, saya mau menikah dg lelaki yang beda kecamatan dengan saya, yang mau saya tanyakan :
    1. apakah persyaratan tersebut di atas harus di lengkapi calon suami saya di KUA kecamatan tempat dia tinggal? sedangkan pernikahan di lakukan di daerah saya dan di KUA kecamatan tempat saya tinggal….
    2. calon suami saya tidak mempunyai akta kelahiran, apakah harus mengurus akta kelahiran terlebih daulu?
    3. saya seorang janda, sedangkan saya sudah pecah KK dg orang tua saya, saya memiliki KK bersama dg anak dan mantan suami saya, KTP saya juga tidak tertulis cerai tetapi masih menikah. tetapi saya sudah memiliki akta cerai. apakah saya harus mengurus KK baru?
    4. jika pernikahan saya di laksanakan 2 bulan lagi, kapan kiranya waktu yang tepat untuk kami mendaftarkan diri ke kantor KUA?
    mohon jawabannya pak….

    1. Wa’alaikumus salam wr wb
      Sdri Nurul alfa
      Jawaban Pertama:Betul, berkas-berkas persyaratan nikah harus dilengkapi calon suami anda, dan dibawa ke kua kecamatannya lalu diberi pengantar rekomendasi nikah ke kua pihak calon istri tinggal, dan di gabung dengan berkas milik calon istri dan baru dibawa ke kua kecamatan calon istri.
      Kedua: jika calon suami belum punya akta kelahiran, segera saja diurus ke dinas dukcapil, akta kelahiran merupakan syarat penunjang sebagai bukti asal-usul,
      Ketiga :Demi kesempurnaan persyaratan, KK diperbaharui lebih baik, namun dengan adanya akta cerai, itu juga sudah cukup untuk memenuhi persyaratan nikah
      Keempat: Batas umur surat biasanya tiga bulan, karena waktu tinggal 2 bulan, daftar segera itu lebih baik, agar kekurangan syarat-syarat pernikahan segera terselesaikan, aturan bakunya pendaftaran nikah tidak boleh kurang dari 10 hari dengan hari pelaksanaan, hitungan 10 hari (jam kerja), sabtu dan minggu tidak dihitung.

  116. sebelumnya saya ucapkan banyak2 terima kasih..

    begini Pak…
    Saya sudah nikah, tapi cuma lewat agama.. & waktu itu nikahnya di Malaysia pada tahun 2010..
    Tahun 2011 saya pulang ke Indonesia bersama istri saya..
    lalu saya mengurus KK dan KTP, status yang dulunya belum kawin, saya ubah menjadi kawin..
    Dan di tahun ini saya dan istri saya ingin nikah secara resmi agar bisa punya buku nikah..
    yang saya tanyakan,,apakah bisa saya mengurus nikah di KUA, sedangkan status di KTP saya & istri saya sudah kawin..??
    mohon jawabannya ya Pak..
    Sekali lagi saya ucapkan terima kasih..

    1. sdr Didi@ kalau masalah KTP itu bisa diperbaharui, dari status kawin menjadi status belum kawin, silakan ke kelurahan dan kecamatan..Adapun pernikahan anda jika memang sah secara agama, memenuhi syarat dan rukunnya ada wali, saksi, ijab qobul, mahar, khutbah nikah, dan bukti-bukti yang mendukung lainnya, maka anda bisa melakukan isbat nikah(penetapan nikah) ke pengadilan agama, dan jika pernikahan anda sesuai aturan syariat agama islam, pernikahan anda bisa dicatatkan ke kua sesuai waktu tahun 2010 di malaysia, namun jika pernikahan anda belum sah secara agama maka bisa mendaftar nikah ke kua dengan memenuhi semua syarat syaratnya.

  117. asslamualaikum wr..wb.. pak saya mau tanya klo nikah apa bisa nikah tanpa ijazah, tp akte kelahiran ada mohon penjelasanya pak trs syarat2 lainnya apa pak klo bisa bls ke e-mail saya pak allunx.s@gmail.com trimakasih sebelumnya

    1. Wa’alaikumus salam
      Sdr Alung@jelas bisa dong, apalagi punya akta kelahiran, nggak sekolahpun tetap bisa nikah, syarat-syarat nikah bisa anda lihat diatas/didepan, kan udah ada tuh.

  118. saya mw menikah dengan seorang duda tetapi dia blm mempunyai akta cerai, yang ada hanya surat pernyataan cerai / talaq yang isinya menyatakan telah sepakat bercerai dan tidak ada lagi tuntutan dari masing-masing kedua belah pihak serta di tanda tangani di atas materai 6000 oleh mantan suami / mantan istri. bisakah dgn surat pernyataan itu, kami menikah di KUA tempat saya tinggal????

  119. Pak saya mau bertnya..apakah sah dimata hukum apabila persyartan menikah menyusul setelah akad nikah, dan itu pun istri saya semua yang mengurus persyaratan pernikahan itu tanpa ada nya campur tangan dr saya sebagai suami

    1. sdr Rizki@seharusnya syarat-syarat dipenuhi terdahulu, baru akad nikah, kalau akad nikah tanpa memenuhi persyaratan namanya ya menyalahi prosedur, adapun kemudian isteri sdr telah mengurusnya tanpa sepengetahuan anda sendiri, dan akhirnya ada ijab qobul, ada saksi, wali, mempelai laki dan perempuan, juga mahar, khutbah nikah dan dilakukan dihadapan petugas, maka dipastikan sah.

      1. Mohon maaf pak apakah bisa saya menuntut buku nikah itu ditarik kembali dikarenakan menyalahi prosedur pak.. Dan apakah nikah saya itu sah dimata Hukum pak dikrenakan menyalahi prosedur yang ada

      2. Dikarenakan istri saya mengurus persyaratan nikah setelah akad nikah bukan seblum akad nikah..mohon bantuan nya pak

      3. Sdr Rizki@Paling bagus ya datang aja ke KUA, menjelaskan semuanya dan mohon petugas KUA menarik buku nikah tersebut karena salahi aturan (itu bisa dilakukan)dan petugas KUA memang bisa menarik buku nikah tersebut karena menyadari kesalahan tersebut.
        Kalau Petugas menolak, dan anda bersikeras akibatnya ya masuk ke ranah hukum (pengadilan), kalau ada pemalsuan identitas, ancamannya bisa sampai 6 tahun

  120. Assalaam, pak kalo KTP Depok tp KK di Semarang, mau nikah di Bandung, itu ngurus surat numpang nikahnya yg sesuai KTP atau KK? Kalo KTP dan KK beda kota, apa bermasalah pak? yg penting KTP atau KK nya biar bs dpt surat numpang nikah? terimakasih pak

    1. sdri Diana@ mestinya KK dan ktp tidak boleh beda lokasi, kalau ktp semarang kknya juga semarang, ktp depok kknya ya depok, tidak boleh ktp depok kknya semarang, maka urus aja itu dulu, jangan double identitas dong, pilih salah satu, baru urus surat numpang nikah.

  121. ok pak, terimakasih atas responnya yg cepat, seandainya KTP hilang, punya pasport yg dikeluarkan di depok, bisa dijadikan sbg ganti KTP gak pak? tp KK tetap semarang.. soalnya ini waktunya mendesak, bulan nov brgkt sekolah ke london, gak mgkn pulang ke semarang, krn persiapan dsni cukup byk, wkt utk nikah di bandung jg sebentar… gmn pak?

    1. sdri Diana@kalau di KUA tak ada KTP tapi ada identitas pendukung lainnya itu sudah cukup, jadi persoalan sdri diana ada di dusun atau kelurahan atau kecamatan, karena KUA sekedar menerima berkas-berkas dari instansi kelurahan dan kecamatan, maka jika di kelurahan dan kecamatan nggak dipermasalahkan maka di KUA lebih simple dan lebih gampang lagi.

  122. saya lg pak, hehe..terimakasih sekali lg atas jawabannya yg cukup memuaskan..
    menyambung jawaban bpk di atas, saat ngurus surat numpang nikah di depok ( krn tidak bs pulang ke semarang) dgn memakai pasport sbg ganti KTP sdgkan KK masih semarang apa tetap bs diproses dan diterima pak? apa kelurahan dan RT di depok dapat dan mau membantu?

    1. sdri Diana@kalau sdri dianggap warga atau penduduk Depok pasti dilayani dengan baik, namun kalau sdri tidak tercatat sebagai warga atau penduduk Depok, maka bukan kewenangan Depok.

  123. pa,saya mau tny,saya laki2,sya dlu smpat menika skitar thn 2011,tpi diawal 2012,sya dan mntan istri sya memutuskn tuk bercerai dan tdk tingal satu atap smpai skrng,saya pny buku nikah,tpi status saya di ktp masih blm nikah,dan skrng saya sdah pny clon yg INSY ALLAH bln dsember thn ini kita menikah,yg sya tnyakan,sya hrs mengurus ap dlu pa,trm ksh…

    1. sdr Kyky@ ya datang aja ke kelurahan dan kecamatan untuk ubah status ktp, baru kemudian ke pengadilan agama untuk urus perceraian, jika udah dapat akte cerai lalu ke kelurahan dan kecamatan terus ke kua, dengan membawa semua persyaratan yang didapat di kelurahan termasuk akta cerai untuk mendaftar menikah besok bulan desember

  124. Ass bapak, sya Tya. Ada problem, jadi gini sya akan menikah dgn seorang Duda punya anak 1 dan kami akan melangsungkan pernikahan tahun depan. Masalahnya tadi ny orang tua sya tidak merestui krna status pacar sya Duda beranak 1, akhirnya merestui tapi dgn 1 syarat boleh menikah tapi di sembunyikan status Duda nya. Orang tua sya malu klau anak gadisnya menikah dgn seorang Duda. Kalau sya tidak menyembunyikan status Duda pacar sya, sya dilarang menikah sm orang tua sya. Pertnyaan sya, bagaimana solusinya dan apakah bisa saat pencatatan di KUA statusnya masih Perjaka krna di KTP pacar sya statusnya BELUM MENIKAH?? Bagaimana solusinya, terima kasih..

    1. Wa’alaikumus salam Wr Wb
      Sdri Tya@Di KUA akan dilakukan pemeriksaan sesuai berkas-berkas dari kelurahan dan keterangan calon manten yang hadir, andai di KTP tertulis belum nikah, namun keterangan calon manten menyatakan sudah duda dibuktikan akte cerai atau surat kematian isteri, maka dalam pencatatan di kua statusnya DUDA.Dan jika ada data yang tidak sinkron akan di cek kepada asal surat atau berkas.
      Sdri Tya , pernikahan adalah ibadah kepada Alloh, maka harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, jangan ada yang ditutup-tutupi namun umumkan kepada kalayak ramai, agar membawa kebaikan di belakang hari.

  125. Sya mw tnya, sya sudah mnikah tpi secra siri, sya mw daftarin pernikahan sya ke KUA, soalx wktu itu surat2 untuk nikah di KUA belum ada, krna suami sya wktu itu blum ada Ktp dri daerahx. Dy orng lampung dan sya orng bogor. Kami nikah di bogor. itu syaratx apa?!! Apa harus izab ulang?!!

    1. Sdr Dede@ jika nikahnya pingin resmi, ya silakan urus berkas-berkasnya di RT ,RW ,Dusun, kelurahan, kecamatan lalu bawa ke KUA, dan jika dulu pernah nikah tapi secara sirri maka ada jalan lain, sdr bisa isbat nikah (penetapan nikah) di pengadilan agama, disana akan dilakukan sidang untuk meneliti dan mencari tahu apakah dulu nikahnya sah atau tidak.Dan bila ternyata dulu nikah sirrinya dilakukan sesuai aturan agama ada wali, ada dua orang saksi , khutbah nikahnya benar, ijab qobulnya juga benar, ada bukti-bukti yang kuat tentang sahnya pernikahan sirinya, maka pengadilan akan menetapkan sahnya pernikahan sdr dan bisa dicatatkan ke kua sesuai waktu pernikahan tersebut pernah terjadi, tanpa perlu ijab qobul ulang

  126. Assalamualaikum thn 2010 sya menikah dengan suami sbagai status janda dan duda…namun kami ber2 sama2 tdk memiliki surat nikah krn sma2 menikah siri dgn pasangan sebelumnya. Kemudian agustus kmrin sya mengajukan isbath nikah ke PA namun ditolak krn wali menurut PA tidak syah. Kemudian kmi disarankan untuk ke KUA agar mengajukan permohonan nikah baru… kami ingin sekali mengesahkan pernikahan kami sehingga tdk ada beban dihati kami.. namun kami ragu utk pergi ke KUA krn sama2 tdk memiliki surat cerai…. kekhawatiran kami adalah sulitnya syarat2 yg hrus disiapkan mengingat status kami tdk memiliki surat cerai. Apa yg hrs km lakukan pak ?

    1. Wa’alaikumus salam wr wb
      Sdri Ani@ Berhubung isbat nikahnya di tolak, maka ya silakan urus surat-surat atau berkas-berkas pernikahan anda berdua ke RT, RW,Dukuh, kelurahan sesuai KTP masing-masing dan baru ke kua untuk nikah secara resmi.Dan berhubung nikah sebelumnya juga siri, maka status anda jadi perawan dan jejaka, tidak perlu akta cerai.

  127. saya mau tanya pak ,
    klo calon pria nya kristen tapi mau mualaf trus dia sudah pernah menikah,dia sudah 3 tahun tidak serumah dengan istrinya..itu gmna pengurusan klo dia mau menikah dengan gadis muslim..
    karena dia tidak memiliki surat nikah di pengadilan,dia cuma ada surat nikah di gereja..

    1. Sdri Sri Ratna@ Menurut ketentuannya, setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama sah menurut hukum positif, apabila didaftarkan pada lembaga pencatat perkawinan. Dan untuk yang beragama non islam, pencatatannya dilakukan diCatatan Sipil. Pegawai Pencatat adalah pegawai pencatat perkawinan dan perceraian.
      Karena bukti perkawinan yang ada hanya surat dari gereja, seharusnya pada saat itu setelah perkawinan/pemberkatan digereja, lalu mengurus pencatatan perkawinan tersebut ke Catatan Sipil.
      Dan jika akan bercerai, maka sebaiknya surat-surat perkawinan tersebut diurus ke Catatan Sipil ditempat perkawinan dilangsungkan. Sehingga jika akan mengajukan perceraian ke Pengadilan Negeri, surat-surat telah lengkap dan memenuhi syarat. Perceraian tersebut, dicatat di Catatan Sipil.
      Dan jika hendak menikah lagi, dengan seorang gadis muslim,lalu mendaftar ke KUA maka KUA akan memeriksa berkas-berkasnya termasuk akta cerai bagi Duda, termasuk statusnya sebagai pasangan muslim, dan jika ternyata non muslim akan ditolak, karena KUA khusus pernikahan pasangan Islam.
      Adapun kemudian calon pengantin laki-laki masuk islam dihadapan tokoh agama islam, ada bukti sertifikat ikrar masuk islam dan ganti KTP status agama Islam, maka KUA akan menerimanya.
      Dan bagi pasangan suami isteri non muslim yang keduanya masuk islam, maka tidak perlu mengulangi pernikahannya secara Islam.Pernikahan dimasa non muslim dulu dianggap tetap sah.

      1. sdri Sri Ratna@ karena konsep perceraian yang terbaik adalah bertemu baik-baik berpisah dengan cara yang terbaik(indahnya perceraian),ya bicarakan baik-baik dengan mantan isteri, bagaimana cara terbaik agar secara kekeluargaan tidak perlu dibawa-bawa keranah hukum,agar tidak ada yang dirugikan,saya kira itu cara yang bijaksana

  128. pak, saya berstatus duda cerai hidup, dan akan menikah lagi, karena saya bekerja di luar kota, saya meminta tolong kepala desa saya untuk mengurus, untuk pengantar KUA di wilayah saya untuk dilimpahkan ke KUA wilayah calon saya, namun di KUA ada syarat yg menghambat saya, yaitu ‘surat kronologis cerai’ dari PA, padahal KTP saya sudah status duda cerai hidup, dan saya juga sudah punya akta cerai resmi, entah apa ini terlalu mengada2 atau memang prosedurnya seperti ini, karena dari PA hanya memberikan surat akta cerai saja…

    1. Sdr Rio@ duda cerai memang disyaratkan adanya akta cerai, dan petugas KUA akan memeriksa berkas-berkas tersebut, juga mencocokkan dengan data-data yang lain, dan jika ditemukan kejanggalan atau kecurigaan atas berkas-berkas yang ada, jika terhambat, itu wajar, namun jika tak ada kejanggalan dan wajar-wajar saja kenapa dihambat, yang tahu jelas petugas yang memeriksanya. Untuk jelasnya ya silakan anda tanyakan pada petugas yang menanganinya.

  129. Assalamulaikum, pa..
    Saya mau tanya, kalau misalkan calon pengantin pria tidak memungkinkan mengurus kelengkapan dokumen yang dibutuhkan bagaimana? sedangkan kami sudah benar-benar berniat menikah.

    sekedar informasi, saya dan pacar saya mengalami kesulitan karena ibu dari pacar saya tidak setuju kami untuk menikah hanya karena kami berasal dari budaya yang berbeda. kami sudah berusaha menjelaskan & mengutarakan maksud kami dengan berbagai cara, namun tetap saja ibunya tidak merestui. kami pun sudah meminta bantuan ketua adat setempat, namun beliau cenderung ingin memaksakan kami untuk tetap menjalankan adat di sana secara mutlak.

    karena itu, kami sekarang sangat bingung. ditambah lagi kami bekerja di koat yang berbeda dengan orang tua kami masing-masing. hal itu dapat menyulitkan kami untuk mengurus surat keterangan dari tempat pacar saya berasal, karena pihak keluarganya sangat besar kemungkinan akan menahan dokumen-dokumen yang kami butuhkan agar kami tidak menikah.

    terima kasih.

    1. Sdri Metha@ wa’alaikumus salam
      Semua prosedur mulai dari RT, RW, dusun, Kelurahan, Kecamatan, memang harus ditempuh karena darisanalah berkas-berkas persyaratan itu berasal, dan seharusnya jika anda penduduk di wilayah tersebut, pasti akan dilayani oleh pihak pemerintah dengan baik, dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, jika dilakukan dengan hati-hati, penuh ketekunan dan kesabaran dalam meraihnya, termasuk keikhlasan keluarga kedua mempelai, jika punya alasan dan landasan yang benar dan kuat, hambatan seperti apapun, akan bisa teratasi

  130. Assalamu’alaikum Pa
    saya sudah selesai menenuhi semua syarat2 dari KUA Kecamatan didaerah saya. istri saya dari daerah Kabupaten yang berbeda dari saya dan semua syarat pelimpahan dari KUA sudah dikantongi. semua syarat sudah saya penuhi dan tanggal pernikahan pun sudah ditentukan. tapi dari petugas KUA saya mendapat blanko kosong mengisi identitas untuk BP-4 (Berita Acara Pernikahan) sebanyak 2 rangkap dan sudah saya isi dan direncanakan dikembalikan 1 minggu kedepan. yang jadi pertanyaan saya apakah wajib blanko ini diisi dan diserahkan lagi. menggingat semua persyaratan sudah saya penuhi. apakah blanko ini dapat membatalkan pernikahan saya, karena istri dari luar daerah tak mungkin kami bisa menghadari pembinaan tersebut….demikian yang saya tanyakan ! atas jawaban bapak saya ucapkan terima kasih.

    1. Sdr Ardyansah@Memang itu tidak wajib, dan merupakan kebijakan lokal dalam rangka untuk membekali calon manten terkait fikih munakahat, manajemen keluarga dan juga aspek-aspek lain terkait persiapan menjelang pernikahan, termasuk juga pengetahuan reproduksi dan juga upaya menekan kasus kasus KDRT, kematian bayi dan ibu melahirkan, termasuk juga aspek kesehatan lainnya agar terjaga.Kebijakan yang sering melibatkan kerjasama lintas sektoral di tingkat kecamatan hingga kabupaten, walaupun prakteknya berbeda-beda ditiap wilayah, disesuaikan dengan kesiapan dan kesempatan masing-masing

    2. Sdr Ardyansah@Memang itu tidak wajib, dan merupakan kebijakan lokal dalam rangka untuk membekali calon manten terkait fikih munakahat, manajemen keluarga dan juga aspek-aspek lain terkait persiapan menjelang pernikahan, termasuk juga pengetahuan reproduksi dan juga upaya menekan kasus kasus KDRT, kematian bayi dan ibu melahirkan, termasuk juga aspek kesehatan lainnya agar terjaga.Kebijakan yang sering melibatkan kerjasama lintas sektoral di tingkat kecamatan hingga kabupaten, walaupun prakteknya berbeda-beda ditiap wilayah, disesuaikan dengan kesiapan dan kesempatan masing-masing

  131. Lam likum pa,
    Sy mau nanya pa,klo teks ijab qobul versi indonesia bisa d ganti pake bahasa inggris gak? Masalah nya calon suami orang inggris yg sama skali gak bisa bahasa indonesia,mohon balasan nya langsung k email sy pa,thanks sblum nya

    1. sdri Muniroh@wa’alaikum salam wr wb
      Pakai bahasa apapun boleh, bahasa planet atau bahasa semut juga boleh, asal calon pengantin, wali nikah juga para saksinya juga paham bahasa yang dipakai ijab qobul.

      contoh IJAB QOBUL BHS INGGRIS

      Saya nikahkan dan saya jodohkan putri saya …….untuk anda dengan maskawin perhiasan emas 10 gram
      I marry and I make a match my daughter it’s……. to you with the dowry of gold ornament ten grams.

      Saya terima nikahnya ………binti …………….untuk saya dengan mahar perhiasan emas 10 gram
      I accepted to [by] marry the Rochani’s daughter it’s Hesti Mulasih for me with the dowry of gold ornament ten grams.

      Saya nikahkan dan saya jodohkan saudari ……..binti ……………. yang walinya mewakilkan kewaliannya kepada saya untuk anda dengan maskawin perhiasan emas 10 gram
      I marry and I make a match the Rochani’s daughter it’s Hesti Mulasih what its sponsor delegate entrust its sponsor to me to you with the dowry of gold ornament ten grams.

      Saya terima nikahnya ………binti ……………. yang walinya mewakilkan kewaliannya kepada bapak untuk saya dengan mahar perhiasan emas 10 gram
      I accepted to [by] marry the Rochani’s daughter it’s Hesti Mulasih what its sponsor delegate entrust its sponsor to you for me with the dowry of gold ornament ten gram.

      seperangkat alat shalat = a set praying appliance.
      Uang lima puluh ribu rupiah = Money fifty thousand rupiahs.
      uang seratus ribu rupiah = money one hundred thousand rupiahs.
      uang satu juta rupiah = money one million rupiahs.
      sepuluh gram = ten gram.
      cincin emas = gold ring.
      gelang emas = gold bangle.
      Saudari / kakak kandung saya = my sister contain
      adik kandung = own-younger brother/sister.

      1. Nanti apa penghulu nya ijab qobul nya pk bahasa inggris jg pa? Stelah penghulu nya ngucapin baru mempelai pria nya ngikutin kan? Terus wali nya ijab nya pk bahasa inggris jg atw blh pk bahasa indonesia,krn bp sy sma skali gk bisa bahasa inggris

      2. Sdri Muniroh@kalau ijab qobulnya pakai bahasa inggris, pak penghulu nanti baca khutbah nikah dulu bisa juga pakai bahasa inggris, terus wali nikah memegang tangan mempelai laki-laki dan membaca ijab pakai bahasa inggris ( I marry and I make a match my daughter it’s……. to you with the dowry of gold ornament ten grams) lalu mempelai laki-laki membaca qobul(contoh aja I accepted to [by] marry the Rochani’s daughter it’s Hesti Mulasih for me with the dowry of gold ornament ten grams).dan ada dua saksi(seorang laki-laki dari pihak mempelai laki-laki dan seorang laki-laki dari pihak perempuan yang paham bahasa inggris) selesai dah terus penghulu baca doa pernikahan.biar lancar maka sebelumnya atau jauh hari sebelumnya latihan dulu, sampai hapal, kalau wali nikah nggak bisa bisa mewakilkan kepada pak penghulu, ijab dan qobulnya jadi seperti ini, contoh aja
        Saya nikahkan dan saya jodohkan saudari ……..binti ……………. yang walinya mewakilkan kewaliannya kepada saya untuk anda dengan maskawin perhiasan emas 10 gram
        I marry and I make a match the Rochani’s daughter it’s Hesti Mulasih what its sponsor delegate entrust its sponsor to me to you with the dowry of gold ornament ten grams.

        Saya terima nikahnya ………binti ……………. yang walinya mewakilkan kewaliannya kepada bapak untuk saya dengan mahar perhiasan emas 10 gram
        I accepted to [by] marry the Rochani’s daughter it’s Hesti Mulasih what its sponsor delegate entrust its sponsor to you for me with the dowry of gold ornament ten gram.

      3. Oh gtu,iya sy baru ngerti skrg,trus mslh saksi dri pihak dia itu gmana pa? Masalah nya dia d indo kerja gada sanak sodara,cuma sendiri,klo temen boleh ga atw org dari kedutaan?

      4. sdri muniroh@ temen boleh , atau dari kedutaan juga boleh
        Syarat Saksi :
        • Orang laki-laki
        • Beragama Islam
        • Dewasa
        • Hadir dalam acara akad nikah
        • Dapat mengerti maksud akad nikah

      5. Klo sodara dari pihak mempelai wanita terus jd saksi nya mempelai pria boleh gak pa? Gak harus ada hubungan ikatan kerabat ataw ikatan darah kan pa? Siapa pun boleh jd saksi mempelai pria yg penting muslim,gitu kan pa maksud nya

      6. sdri muniroh@ asal memenuhi syarat aja
        Syarat Saksi :
        • Orang laki-laki
        • Beragama Islam
        • Dewasa
        • Hadir dalam acara akad nikah
        • Dapat mengerti maksud akad nikah
        utamakan ahli agama atau ulama atau orang-orang yang cerdas

      7. Oh iya skrg sy udah ngerti,masalah saksi nikah dri pihak laki2 itu gmana pa? Dia kan kerja d indonesia sendiri gada sanak sodara,jd sbaiknya yg jd saksi dri pihak mempelai laki2 siapa? Apakah boleh temen nya,ataw orang dari pihak kdutaan inggris,apakah gak boleh klo gada saksi dri pihak laki2? Trus klo masalah wali mempelai laki2 mah gak perlu pake wali y pa,ataw gmana neh? Harus ada walii dan ada saksi dri pihak laki2

  132. gimana cranya klo ingin menikah di luar negeri(saya dan clon sama ” bekeerja d malaysia).tpi gak bisa pulang krn clon istri saya tidak dapat cuti. …..

    terima kasih….!!!!

    1. http://www.kbrikualalumpur.org/index.php/legalisasi-dokumen/surat-keterangan-menikah

      A.SURAT KETERANGAN MENIKAH UNTUK LAKI-LAKI/PEREMPUAN WARGA NEGARA INDONESIA (MUSLIM)

      Persyaratan :

      Paspor Indonesia dengan ijin tinggal (visa pelajar/visa kerja professional/visa sosia/Pelancong 30 hari)
      Surat dari kantor kepala kelurahan/kepala desa tempat tinggal pemohon (Surat N1 : Surat Keterangan Status , Surat N2 : Surat Keterangan Asal Usul, Surat N4 : Surat Keterangan Asal Usul orang tua)
      Surat Rekomendasi dari KUA Kecamatan tempat tinggal pemohon
      Untuk Perempuan, harap melampirkan Surat Wali Nikah yang dicap dan ditanda tangani oleh Kepala KUA Kecamatan

      Catatan :

      Pemohon dengan status Janda/Duda Mati dilengkapi dengan N6, yaitu surat kematian dari Kepala desa/Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Buku Nikah pemohon
      Pemohon dengan status Janda/Duda Cerai, dilengkapi dengan Akta Cerai dari Pengadilan Agama
      Pemohon dengan status Poligami, putusan poligami dari Pengadilan Agama
      Pemohon pemegang IC (identification card), lengkapi dengan Paspor Indonesia dan persyatan sama dengan Warga Negara Malaysia.
      Pemohon harus datang dengan membawa dokumen Asli dan Photocopy

  133. Assalamu’alaikum..
    Pak, sy seorang janda sudah digugat talaq oleh mantan suami. Akan ttp Akta Cerai dibawa mantan suami. Apa yg hrs sy perbuat agr dpt menikah lg d KUA?

    1. Sdri okfine@wa’alaikumus salam, jika akte cerai hilang atau rusak
      atau nggak, bisa minta duplikat akta cerai/surat keterangan telah cerai ke Pengadilan agama, mestinya sebelumnya ada surat pengantar dari desa dan surat kehilangan dari kepolisian

  134. Salam Pak
    Pak saat ini ada teman minta bantuan pada saya karena kebingunangan. Jadi temen saya itu menikah lagi dengan status duda, akta cerai sudah dikeluarkan pihak pengadilan. pada saat mendaftar ke KUA kecamatan pihak istri diminta melengkapi berkas berupa akta cerai dan salinannya. Ketika diberikan salinan putusannya ditolak katanya tidak berlaku alasan pihak KUA di akta cerai disebutkan berdasarkan penetapan pengadilan tapi salinan nya berbunyi PUtusan meskipun nomor nya sama. Pihak KUA minta kata putusan diubah menjadi penetapan sesuai akta cerai, tetapi ketika dibawa ke pengadilan pihak pengadilan tidak mau mengubah dengan pertimbangan hokum. tapi pihak KUA tetap tidak mau menerima salinan tersebut meskipun salinan tersebut sudah dilegalisir asli.
    yang kedua kalimat berdasarkan kutipan akta nikah pada buku aakta nikah tahun nikah adalah 1997 tapi yang ditulis diputusan berdasarkan kutipan buku akta nikah tahun 2012. Nomor keduanya sama . itu juga ditolak dan diminta pengadilan untuk ganti, lagi lagi pengadilan bersikukuh itu sah secara hokum.
    sehingga saat ini temen saya masih nikah siri dengan istri yang baru.
    Mohon bantuan solusinya pak.
    terimakasih

    1. sdr Yuwana galih wibawa@kalau udah nikah siri, sebetulnya bisa isbat nikah(penetapan nikah) di pengadilan agama, nanti kua tinggal terima perintah catat nikah dari Pengadilan agama, jika nikah sirinya sah menurut hukum syariat islam

  135. Pak Saya mau tanya, krn teman saya bingung mengenai pernikahan. dia mau menikah tetapi calon suaminya duda ortu temen saya setuju tetapi meminta agar dibuku nikah bisa ditulis dg status perjaka agar saudara dan keluarga besar tdk tau mengenai jati diri sang pihak lagi yg berstatus duda. yang saya tanyakan apakah bisa dibuku nikah itu ditulis sesuai permintaan ortu teman saya yaitu menulis dg status perjaka?Kl bisa bgmn ya pak caranya.mohon infonya pak, krn teman saya kebingungan dg masalah yg dihadapi ini. mksh

  136. Ass.
    To the phoin aja ni..tolong mnta solusi.. ane duda tpi tp akta cerai lg di urus…dan skrng ane mau nikah lg.apakah bsa ane nikah resmi lg klo akta cerai belum selesai…tlong di bantu ya..

    1. Sdr Agus@ wa’alaikumus salam, maaf baru sempat balas,
      jika status anda dudacerai, maka anda harus membuktikan itu dengan membawa akta cerai sebagai penjelasan status duda cerai saudara, jika tidak ada bukti, itu namanya daftar poligami mas agus, poligamipun ada ijinnya juga di Pengadilan agama, maka urus dulu akta cerai, jika emang udah cerai

  137. السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
    Maaf pak sy mau nanya,, sy dn cln suami kn tinggal di bjm n punya KTP bjm,,cm pada saat menikah rencana mau menikah di tempat ortu saya di palangkaraya.,, kl mau numpang nikah kn syaratnya pakai akte kelahiran Ɣɑ̤̥̈̊ atau kl Ъќ ada bisa pakai ijazah,, nah yg mau sy tanyakan kl akte kelahirannya Ъќ ada terus ijazahnya juga Ъќ ada gr2 kebakaran kira2 solusinya gmn Ɣɑ̤̥̈̊ pak? Atau bs diganti dengan apa gt pak?
    Terimakasih sebelumnya

    1. sdri Ila@ wa’alaikumus salam, maaf baru sempat balas,
      sdr Ila@ akta kelahiran dan ijazah adalah syarat penunjang, maka tergantung syarat-syarat lainnya, jika data-data anda lainnya terpercaya, maka jika nggak ada bukan merupakan halangan lagi

  138. Asmlkm,sblum bertnya sy akn cerita kronologis’a. sy bercerai dgn suami krn 13 thn alami KDRT,sy ditalak secara agama pd tgl.20 Oktober 2008, didepan bpk sy n ka2,adik mantan suami, bpk sypun meminta agar secepat’a urus’a proses hukum di PA, n pd tgl 29 Januari 2009 sy menikah siri perstujuan bpk sy, slalu mantan suamididesak trus u/ urus tp tdk jg. akhir’a sy gugat di PA, dgn gugat KDRT, sidang berjalan alot (mantan suami seorg PNS ) dgn alasan bln juli Ramadhan akhir sidang sy ditunda sampai hbs Idul fitri. stlah idul fitri sy tnggu tdk da panggilan dr PA. akhir’a datangi PA ternyata gugatan sy sdh dicabut ma mantan suami pdhl yg sy yg daftar gugat. ternyta mantan suami berusaha u/ meminta sy kembali tetap sy tdk mau. akhir sy datangi instansi”a menemui Bos’a u/slesaikan msalah sy n meminta surat perstujuan perceraian pd mantan suami. thn 2012 sy daftar kembali ke PA dgn gugatan RT sdh tdk harmonis lg sesuai permintaan mantan suami ( karena klau materi’a gugat KDRT dia bsa dipecat dr PNS ) sidangpun alot dipermainkan pd sidang ke 6 akhir’a sy akui ke hakim masalah kdrt barulah hakim ambil keptusan bwa saksi. pd bulan Februari 2013 putus perceraian.dlm pernikahan siri pny anak lahir thn 2010. yg mau sy tanyakan sy mau resmikan pernikahan siri ini klau melalui ISBAT di PA apakah akan da masalah? bisa ga dlm buku nikah sesuai dgn tgl 29 Januari 2009 wlau surat cerai negara thn 2013. karena sy iharus buat akte lahir anak.yg lahir 04 april 2010. sesuai akte lahir pada umum’a tks atas jawaban’a wass

    1. sdr Rathy rachmiati@ wa’alaikumussalam, maaf baru balas, sinyalnya kecil,
      1.administrasi KUA didasarkan pada hukum (positif) negara.
      2.secara administrasi negara perceraian 20 Otkober 2008 belum sah.
      3.putusan cerai yg sah Februari 2013.
      4.Istbat nikah di PA hanya akan diterima jika terpenuhi persyaratan, padahal pernikahan 29 Januari 2009 tidak memenuhi persyaratan sebagaimana UU 7/89, UU 1/74 dan peraturan pelakasanaannya.
      5.anak lahir 4 April 2010 bisa dimintakan akte kelahiran, hanya saja bunyinya tentu tidak sebagaimana yg dikehendaki sebagaimana maksudnya dg ayah suami kedua.
      6.Hukum positif negara tidak bisa harus mengikuti kehendak orang yg tidak taat hukum negara.

  139. Pak saya mau tanya.
    Saya sebelumnya sudah nikah sirih dan KTP sudah berubah statusnya sudah menikah. Bagaimana caranya mengurus ke KUA? Dan apakah bisa klo saya KTP kaltim nikah di KUA jawa? Soalx saya kebetulan mau pindah.
    Terima kasih.

    1. Sdri Priscila@kalau sudah nikah sirri, dan ingin nikahnya jadi resmi bisa isbat nikah di Pengadilan agama setempat, kalau diterima isbat nikahnya maka bisa dicatatkan di KUA setempat sesuai KTP, namun jika ditolak, maka harus proses nikah di KUA, penuhi semua persyaratannya, masalah pelaksanaan nikah dari luar jawa ke Jawa, bisa dilakukan dengan minta pengantar numpang nikah ke kua setempat menuju KUA di jawa yang dikehendaki

  140. kalo lain daerah/kota cujman ditambahin numpang nikah doang yah….???
    saya kelahiran 1985, tapi sampai saat ini saya belum memiliki akte kelahiran karena bukti nikah kedua orang tua saya tidak tercatat di buku induk pernikahan di KUA,tapi akte cerai kedua orang tua saya ada,apa bisa mengandalkan surat kenal lahir AK1…????

    1. sdr Tarsono@kalau nikah ke luar daerah asal, ya pakai surat numpang nikah dari kua setempat.Untuk akte kelahiran silakan aja urus ke Dukcapil, biasanya harus melampirkan fotocopy surat nikah orang tua atau keterangan dari KUA tentang pernikahan orang tua, jika sudah cerai, maka diakta cerai ada nomor akta nikahnya juga, dulu waktu cerai maka akta nikahnya diminta pengadilan agama, maka coba periksa lebih teliti lagi.

  141. mau nanya pak,,,saya mau menikah dengan seorang duda,
    laki2 itu dulu nikahnya hanya numpang,,terus bercerai juga tidak secara hukum,,mau menindak lanjuti perceraian tapi mantan istrinya entah kemana,
    bagaimana pak solusinya,,apakah boleh saya menikah denganya tanpa ada surat cerai,yang menerangkan status duda.
    trmksh

    1. sdri Lina@kalau menikah harus jelas statusnya, kalau udah cerai maka harus ada bukti akta cerai, kalau statusnya masih suami orang maka namanya poligami.Masalah akta cerai diperoleh setelah ada sidang putusan perceraian di Pengadilan agama, maka jika menghendaki akta cerai ya datang aja ke pengadilan agama, dan urus perceraian, baik ada isteri maupun tidak ada isteri, ada aturannya di pengadilan agama.

  142. saya warnaganegara Malaysia dan beragama kristian,, calon suami saya muslim. saya kira memeluk agama islam dan bernikah di Bali. bagaimana caranya? apa syarat-syarat untuk bernikah? apa dokumen yg perlu di bawa. kami kira nikah terus di bali dan honeymoon

    1. Sdri Anna@ Yang jelas lakukan ikrar masuk Islam dihadapan tokoh agama Islam, adapun segala persyaratan nikah bisa diurus di Kantor perwakilan malaysia atau kedutaan besar malaysia yang ada di Indonesia , dokumen dari malaysia lengkap maka baru bisa diterima di KUA yg ada di Bali

    1. sdri Shinta@
      wa’alaikumussalam wr wb, nggak masalah, jika memang belum punya akta kelahiran, asal punya surat pendukung lainnya,seperti KTP, KK, Ijazah,dll , paling bagus ya segera aja urus akta kelahiran

      1. assalammu’alaikum pak….
        saya mau tanya:
        1. apa perbedaan surat pindah kawin dan surat rekomendasi KUA?
        2. surat N3 itu yang membuat pihak laki2 atau pihak perempuan?
        dalam hal ini calon suami dari daerah lain( saya jatim dan suami kalimantan)
        terimakasih…..

      2. sdr echa@ wa’alaikumus salam
        1. surat pindah kawin berarti tidak nikah di kua setempat Atau domisili istri namun hendak menikah di tempat lain , surat rekomendasi nikah merupakan surat pengantar mempelai laki-laki ke kua mempelai perempuan(tergantung maksud surat aja, jika kalimat surat pindah kawin diganti namanya dengan surat rekomendasi/numpang nikah juga nggak masalah, tergantung maksud suratnya.
        2. N3 1 lembar ditanda tangani oleh kedua mempelai, dari pihak laki-laki atau perempuan silakan, yang penting N3 ditandangani kedua mempelai

    2. sdri shinta@wa’alaikumus salam
      kalau nggak punya akte kelahiran ya silakan segera untuk mengurusnya ke RT RW Dukuh kelurahan kecamatn lalu ke duckapil, cari akte kelahiran nggak sulit kok, gampang, itu sebagai bukti surat asal usul anak sebagaimana dijelaskan dalam uu perkawinan no 1 th 1974 pasal 55

  143. Assalamualaikum wr.wb.
    Pak, mau tanya sy janda mau menikah. Surat2 sudah terdaftar di KUA melalui bantuan modin di desa sy. kmdn sy diberi surat pengantar untuk imunisasi. tapi yg sy bingungkan, apakah sy perlu imunisasi lg di puskesmas, mengingat dl sblm pernikahan sy yg pertama sy pernah imunisasi.
    Terima kasih sebelumnya.

  144. asslkum.wr.wb
    apakah dapat saya langsung menikah dan menyelesaikan langsung administrasinya di kua?
    karna orang tua saya tidak menyetujui pernikahan kami pak,sedangkan melalui kecamatan/lurah proses saya selalu dipersulit.
    mohon solusinya pak,terima kasih.
    wslkum.wr.wb

  145. asslkum.wr.wb
    apakah dapat saya langsung menikah dan menyelesaikan langsung administrasinya di kua?
    karna orang tua saya tidak menyetujui pernikahan kami pak,sedangkan melalui kecamatan/lurah proses saya selalu dipersulit.
    mohon solusinya pak,terima kasih.
    wslkum.wr.wb
    dengan besar hati mohon maaf bila ada kekeliruan kata.

    1. sdr Dhimas@ wa’alaikumus salam
      anda harus bersabar, dan bersikap bijaksana jangan terburu nafsu, nikah bukan untuk seminggu atau sebulan namun untuk seumur hidup anda, maka bangun hubungan yang baik dengan keluarga sendiri juga keluarga calon isteri, untuk urus pernikahan mesti saja harus ke kelurahan karena anda merupakan warga kelurahan setempat, antara kua dan kelurahan biasanya telah terjalin hubungan yang baik, syarat-syarat pernikahan diperoleh di pemerintah desa/kelurahan setempat, datang ke kua dengan membawa berkas2 dari desa/kelurahannya masing-masing, kalau nggak ada berkas-berkas dari kelurahan maka KUA juga nggak bisa memprosesnya

  146. saya ingin menikah dg pria muslim ttpi saat ini kmi masih brbeda agama.saya ingin mengikuti agama calon suami saya,mohon di bantu untuk syarat2nya apa saja?dan sebagai informasi saya skg berdomisili di kota B tetapi KTP saya kota M.mohon bantuannya untuk di berikan penjelasan langkah2 apa saja yang harus saya lakukan. Atas jwbanya saya ucapkan teria kasih.

    1. Sdri Feby@jika mau masuk agama Islam bisa hubungi pemuka agama islam setempat, setelah ikrar sahadat dan tanda tangan surat pernyataan masuk islam atas kehendak sendiri lalu ganti KTP dikelurahan kota M, lalu urus syarat-syarat nikah di kelurahan M juga lalu ke KUA setempat juga, jika mau nikah di kota B, minta pengantar numpang nikah ke kua yang dituju.

  147. Assalamu’alaikum…
    Pak.. saya ingin bertanya.. saya telah menikah siri dengan seorang ustad. Namun pernikahan tersebut belum memiliki buku nikah yang resmi.Saat ini saya mempunyai satu orang anak lelaki dan bermaksud mengurus akte kelahiranya. Namun saya mengalami kesulitan karna tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti surat nikah. KK. bahkan KTP pun statusnya masih blm kawin. Mungkinkan saya memperoleh buku nikah yg resmi(asli). Karna sekarang ini banyak beredar buku nikah aspal.

    1. .. langkah apa yg hrs saya lakukan agar dpt memperoleh dokumen yg resmi tersebut. Sebelumnya terima kasih banyak. Wassalam.

    2. sdri Barkah@ wa’alaikumus salam, karena nikah anda nikah sirri, maka untuk membuktikan keabsahan pernikahan saudara harus ada penetapan pernikahan di pengadilan agama istilahnya isbat nikah, coba saja isbat nikah ke pengadilan agama setempat, jika dikabulkan anda bisa mencatatkan pernikahan anda ke kua setempat sesuai waktu dan tempat pernikahan dulu berlangsung, jika isbat nikah anda ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat dan rukun nikah secara syar’i , maka silakan anda mengulang pernikahan dihadapan PPN di KUA, adapun status anak diluar nikah resmi adalah anak ibunya. Sebagaimana dijelakan dalam
      -UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1 : Anak yang sah adalah anak anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
      dan juga UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1 : Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya
      Dan terkait adanya surat nikah palsu, silakan laporkan ke kua setempat, agar tidak terjadi lagi

      1. Assalamu’alaikum Pak… maaf.. diatas saya lupa menyebutkan bahwa saya ini dipoligami (istri ketiga).. Meski begitu suami saya menghadirkan salah seorang dr pihak KUA wali hakim dan 2 org saksi. Suami saya jg memberikan buku nikah. Namun setelah saya perhatikan ternyata dlm buku tsb tertulis bahwa suami saya status sebelumnya jejaka. Sehingga saya fikir buku nikah tersebut AsPal.
        Pertanyaannya.. mungkinkah saya mendapatkan dokumen pernikahan yg sah/resmi sehingga saya dapat mengurus dokumen yg lainnya..yg asli jg. Baik KTP KK Akte.
        Terima kasih sebelum dan sesudahnya.Wassalam

  148. Sdri Barkah@Wa’alaikum salam
    Jika proses pernikahannya resmi maka akan dapat dokumen resmi pula.Masing2 mempelai mengurus semua berkas persyaratan mulai dari RT/RW, Dukuh, kelurahan lalu kecamatan baru ke KUA, Berkas dari pihak mempelai laki-laki diperiksa, demikian pula berkas dari pihak perempuan juga diperiksa, mempelai laki-laki dan mempelai perempuan juga ditanya, diperiksa juga wali dari mempelai perempuan, KUA juga minta keterangan kepada Pembantu pegawai pencatat nikah yang ada didesa/kelurahan, mengenai kebenaran data-data tersebut dengan pemilik data.Kalau mempelai perempuan tidak punya wali nikah yang sah(seperti ayah kandung, sdr kandung, paman dari ayah, dll) ia harus mengajukan ikrar wali hakim dan membacanya dihadapan kepala KUA sebelum ia nikah dan menandatangani surat ikrar wali hakim tersebut, jika pernikahan poligami maka harus ada ijin poligami dari pengadilan agama.Jika anda isteri ketiga, pasti sebelumnya ada sidang di pengadilan, itu jika pernikahannya resmi, bisa juga status suami anda Jejaka karena kedua isteri nikahnya juga tidak resmi (sehingga tidak berpengaruh terhadap administrasi Negara)

  149. Assalamu’alaikum .. terima kasih atas fast responya. Saya ingin bertanya mengenai sidang di pengadilan agama berkenaan dg izin poligami.. apakah itu akan memakan waktu yg lama dan butuh biaya berapa? Siapa saja yg akan terlibat dalam sidang tersebut jika :
    * istri pertama sudah terdaftar pernikahanya begitu juga istri kedua.. atau sah secara hukum negara.
    * hanya istri pertama saja yg sudah terdaftar

    Karna setahu saya istri pertama bisa memiliki kk ktp dan akte bg anak2nya. yg kedua pun punya e-ktp dan kk . Sementara saya sudah mengajukan ke la tor dinas kepe dudukan dan catatab sipil tp ditolak. Krn suami telah terdaftar no induknya di kk bersama istri kedua
    Untuk pengetahuan bapak.. istri pertama tinggal di wilayah kabupaten sedangkan yg kedua di wilayah kota tp masih satu Kota. Saya juga di wilayah kabupaten.

  150. Sdri Barkah@terkait waktu berapa lama, ditentukan jadwal sidang yang ada, atau antrian yang ada juga perkara yang diajukan demikian juga biaya semua mengikuti kebutuhan proses persidangan.
    untuk lebih jelasnya datang aja ke pengadilan agama sesuai domisili

  151. Assalammualaikum wr wb Pak, sy ingin bercerita dulu sebulm sy bertanya. Sy mau nikah dgn seoarang wanita nasrani, dia sudah mau utk masuk ke agama allah. tp sebelum nya calon istri sy ini pernah menikah tp dlm pernikahan tersebut tdk ada yg nama nya kalau di islam itu ijab qobul yg ada lngsung acara resepsi saja (pesta). Sedang kan calon istri sy ini sudah lama sekali tdk di nafkahi lahir dan batin sama suami nya tersebut. Yg mau sy tanya kan adl : 1). apa kah sy dan calon istri sy ini bisa utk menikah? 2). apakah pernikahan yg akan kami rencana kan ini melanggar hukum allah dan hukam negara? 3). Apa kah di sebut pernikahan calon istri sy dgn suami nya tersebut? Mohon di bantu pak.. Tks

    1. wa’alaikum salam@Mr Dersi, maaf baru saya jawab,Pertama; pernikahan di KUA adalah pernikahan dengan sesama orang islam, dan jika berasal dari non muslim dan kemudian masuk islam maka harus dibuktikan dengan adanya ktp ataupun surat pernyataan masuk islam bermeterai.Kedua: orang menikah statusnya harus jelas, apakah sebagai jejaka, perawan, duda, ataukah janda, mestinya ada bukti semisal KTP, jika duda atau janda cerai maka ada bukti akta cerai, jika tidak ada maka kua tidak bisa menerima pendaftarannya, ataupun surat kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati pasangannya, Ketiga: pernikahan dianggap sah apabila memenuhi syarat dan rukun, dalam fiqh islam indonesia, rukunnya antara lain ; adanya mempelai, wali, 2 saksi,ijab qobul dan dihadapan pegawai kua/PPN.jika tidak demikian maka melanggar hukum Alloh atau hukum negara ala islam indonesia.

      1. Assalamualaikum pak..sy dari pingin tanya..ayah sy gak mahu jadi wali bagi sy..kata nya mw jadi wali harus bayar sejumlah uang..apa bisa sy mengugat di pengadilan.?sy janda asli bandung pingin bernikah di malaysia..sy cuma pungin mendpat kan surat keterangan nikah dan surat taukil wali dari kua.?apa bisa sy mendpat kan surat mengugat dri phak pengadilan untuk menikah dengan wali hakim.di malaysia.?

  152. pa’ saya mau tanya,
    kalo mau nikah,surat dan berkas apa saja yg harus saya lengkapi dan ajukan ke KUA?
    apakah akta kelahiran bisa diganti kenal lahir?karna saya gak punya akta lahir

    trima kasih

  153. bagaimana kalo sudah nikah siri..

    Terus di KTP status menikah….

    Terus mau pernikahanya syah di mata hukum.

    Apakah status ktp yg menikah tadi tak bermasalah…? terima kasih sebelumnya…

  154. Assalamu alaikum Wr.Wb
    Mohon bimbingannya Pak….!!!
    Sy berencana menikah, namun akta cerai belum ada, mantan suami saya sudah menikah terlebih dahulu, dia sempat mengurus perceraian kami di pengadilan, tpi belum ada keputusan pengadilan, dia telah menikah, apakah saya bisa mengurus kembali perceraian sy, dokumen yang saya pegang sekarang cm surat panggilan sidang dri pengadilan agama dulu, buku nikah sudah tidak ada krn diambil sm suami u/pengurusan perceraian dlu, sy dlu menikah umur 12 tahun tapi di buku nikah seingat sy dicantumkan umur 17 thun….
    Terima Kasih….!!!

  155. Pak .. saya mau tanya .. seandainya pelaksanaan nikah dilaksanakan di jateng, sedangkan pembuatan akta nikah di jawa barat bisa gak ya pak ? Mohon solusi ..

  156. Mau nanya… Kalau udah cerai dan mau nikah lagi sama orang lain, gimana dengan surat cerainya? Aku tetap pegang atau disimpan sama KUA?

    1. Tolong balas pak… Ini penting.
      KUA di Bandung bilang surat cerai ku harus dihancurin setelah aku menikah lagi. Mereka pegang dan gak mau balikin lagi ke aku.
      Aku harus gimana soalnya, aku orang asing dan harus lapor pernikahan baru ku… Tapi aku khawatir banget aku nanti akan dituduh poligami kalau gak pegang bukti bahwa aku sudah cerai dari istri pertama ku.

  157. Asslkum, saya sudah memiliki anak hasil hubungan saya dgn laki2 yg ingin menikahi saya, sampai skrng kami belum menikah dikarenakan keluarga saya tdk memberikan restu, sdgkn anak kami telah lahir, lain halnya dgn keluarga saya, keluarga laki2 sudh mengutarakan niat baik dgn melamar dsb namun keluarga saya sbgi pihak perempuan menolak mentah2, sehingga membuat saya berpikir untuk menikah tanpa restu saja, bgmn dgn wali nya? Jika sudah ada surat pernyataan dr wali saya untuk memberikan haknya kpd wali negara, apa dibutuhkan dokumen yg lain? Saya jg tdk memiliki kartu keluarga yg sama dgn orang tua krn berpisah, lalu bs tdk menikah tanpa kartu keluarga? Sbagi gantinya saya memiliki akte kelahiran saya dan ijazah, mhn dibantu, tks.

  158. Assalamua’alaikum Wr Wb

    Mohon izin bertanya Pak.
    Jika nama dalam surat nikah salah (tidak sesuai dengan KTP/KK/Ijazah) bagaimana cara memperbaikinya? Apakah ada dasar hukum untuk melakukan perubahan/perbaikan nama tersebut?
    Terimakasih sebelumnya atas jawaban dan penjelasannya.

    Wassalam,
    Sutan Zainuddin

  159. Ass’kum
    saya ingin menikah tetapi ke 2 orang tua saya tidak setuju dengan wanita pilihan saya sehingga surat – surat untuk persyaratan tidak dberikan, apakah ada laternatif selaen menggunakan KK maupun akte?

  160. asalam mualaikum pak…
    pak saya mau bertanya,
    saya mau nikah tpi ngak punya ktp coalnny orang tua saya ngak ada dan saya ngak tau asal usul saya
    mnurut bpk apa yang harus saya perbuat ??

  161. Asalammualaikum pak, saya mau brtanya, saya mau menikah disukabumi dgn seorang janda brumur 21 tahun & ia sudah punya anak 1, dulu ia prnah menikh di bandung & tinggal disukabumi, kini ia sudah brcerai dgn suami nya tetapi dalam prceraian nya ia tidak punya akte cerai dari KUA dikarna kan suami nya tidak mau mengurusi perceraian nya, tetapi sudah ada perjanjian cerai antara kedua nya yg membuat kertas hitam diatas putih yg ditanda tangani kedua nya & juga saksi,, nah yg mau saya tanyakan apakah nanti pas saya nikah bisa dilaksanakn tanpa akte cerai dari si janda itu ? sedangkan di E-KTP si janda pun masih brstatus Menikah.. Mohon penjelasan nya pak,

  162. Asalammualaikum pak, saya mau brtanya, saya mau menikah disukabumi dgn seorang janda brumur 21 tahun & ia sudah punya anak 1 sedangkan saya masih bujangang / jejaka brumur 23 tahun., si janda dulu ia prnah menikh di bandung & tinggal disukabumi, kini ia sudah brcerai dgn suami nya tetapi dalam prceraian nya ia tidak punya akte cerai dari KUA dikarna kan suami nya tidak mau mengurusi perceraian nya, tetapi sudah ada perjanjian cerai antara kedua nya yg membuat kertas hitam diatas putih yg ditanda tangani kedua nya & juga saksi,, nah yg mau saya tanyakan apakah nanti pas saya nikah bisa dilaksanakn tanpa akte cerai dari si janda itu ? sedangkan di E-KTP si janda pun masih brstatus Menikah.. Mohon penjelasan nya pak,

  163. Pak,.saya mau tanya,.saya mau nikahi janda asal nganjuk jawa timur,sedangkan saya asal dompu NTB..kami rencana mau langsungkan akad di KUA surabaya,.
    Alasannya..mantan suami calon istri saya pernah mengancam kami jika menikah di tmpat asal calon istri saya kami akan di bunuh,..dan sekarang kami masing² masih berada di luar negara,..
    Yang saya mau tanyakan,..
    1.) Apakah bisa saya langsungkan akad nikah di KUA surabaya,..?!
    2.) kalau bisa apa saja persyaratanya..?!

    Mohon bimbingannya pak
    Terima kasih

  164. Pak,.saya mau tanya,.saya mau nikahi janda asal nganjuk jawa timur,sedangkan saya asal dompu NTB..kami rencana mau langsungkan akad di KUA surabaya,.
    Alasannya..mantan suami calon istri saya pernah mengancam kami jika menikah di tmpat asal calon istri saya kami akan di bunuh,..dan sekarang kami masing² masih berada di luar negara,..
    Yang saya mau tanyakan,..
    1.) Apakah bisa saya langsungkan akad nikah di KUA surabaya,..?!
    2.) kalau bisa apa saja persyaratanya..?!

    Mohon bimbingannya pak
    Terima kasih

  165. Pak saya mau bertanya kalau akad nikah nya di laksanakan di rumah mempelai pria,si wanita harus urus surat apa saja pak..? Mohon blasan nya.

  166. Pak saya mau bertanya,surat apa saja yang harus di urus mempelai wanita apa bila akad nikah nya di laksanakan di rumah mempelai pria.

  167. pak saya mau tnya…bln desember kan insya allah sy akan mnikah dan clon suami sy duda…tpi akte cerai dy blm jdi kt pengadilan jdinya 6bln kmudian… mnrt bpak apakah sya msh bsa melangsungkan pernikahan trsbut??sbb klrg sy pun ga mau diundur2 lagi..mhon solusi nya pak makasih

  168. Assalamualaikum…Wr.Wb. Pak saya mau bertanya. Saya (PNS) sudah menjanda selama 7 tahun. Sekarang saya berniat untuk menikah dengan seseorang. Calon suami saya tersebut (PNS, punya penghasilan tambahan yang halal dan Alhamdulillah sudah haji sejak tahun 2010) sudah 4 tahun tidak serumah dengan istrinya lagi. Setiap mau mengurus perceraiannya, calon suami saya tersebut selalu mengalami kesulitan karena istrinya tidak mau dicerai. Kedua surat nikah dipegang oleh istrinya itu. Sementara saya ingin menikah dengan statusnya yang jelas. Berarti saya harus menunggu proses di PA selesai. Supaya prosesnya cepat selesai, apa yang harus dilakukan oleh calon suami saya tersebut? Biasanya berapa lama proses dengan masalah seperti ini selesai? Sebagai seorang janda yang ingin menikah lagi, apakah saya harus minta restu dari orang tua saya? Karena beliau tidak mengizinkan saya menikah dengan pilihan saya tersebut dengan alasan (1) saya tinggal dengan orang tua, mereka tidak mengizinkan saya pergi dari rumah karena calon saya itu tinggal di Jakarta; (2) calon suami saya memiliki 3 orang anak, yang paling tua sudah sarjana dan bisa cari duit sendiri, nomor dua kuliahnya hampir selesai, bungsu di SMA, alasan orang tua saya anaknya masih butuh biaya; (3) mereka (orang tua dan saudara-saudara saya) seolah-olah yakin saya tidak akan bahagia dengan pilihan saya tersebut. Kami sama-sama pernah gagal dan ingin memulai dengan niat yang suci. Mohon saran dari bapak apa yang harus saya lakukan dan mohon juga doanya. Terima kasih pak

  169. Assalamualaikum Pak..
    pak saya mau tanya, calon suami saya tinggal di bekasi.. dy sdh punya ktp bekasi. krn baru tinggal disana.. dy baru proses kk untuk persyaratan nikah. kebetulan syarat yg lain sudah semua. tinggal kk. tp ad maslah pak. di kantor kelurahan setempat lama sekali mengeluarkan kk. calon saya udh hampir 2 bulan urus kk belum jadi jg. tiap hari mondar mandir ke kelurahan tidak ada hasil. bagaimana ya pak? sementara hari H udah semakin dekat.. kalau sampai batas wktunya calon saya ngak punya kk bagimana? apa bisa di ganti dgn dokumen pendukung lain? mohon bantu penjelasannya.

    Terimakasih,
    Wasalam…

  170. Assalamualaikum Pak..

    pak saya mau tanya, calon suami saya tinggal di bekasi.. dy sdh punya ktp bekasi. krn baru tinggal disana.. dy baru proses kk untuk persyaratan nikah. kebetulan syarat yg lain sudah semua. tinggal kk. tp ad maslah pak. di kantor kelurahan setempat lama sekali mengeluarkan kk. calon saya udh hampir 2 bulan urus kk belum jadi jg. tiap hari mondar mandir ke kelurahan tidak ada hasil. bagaimana ya pak? sementara hari H udah semakin dekat.. kalau sampai batas wktunya calon saya ngak punya kk bagimana? apa bisa di ganti dgn dokumen pendukung lain? mohon bantu penjelasannya.

    Terimakasih,
    Wasalam…

  171. ass,slmt mlam,pak sya mau brtanya,sya mau menikah dgn janda anak 1 kandung,dan 1anak pungut(dri hasil selingkuhan mantan suaminya) keduanya tdk ada akte kelahiran,yg sya tanyakan pak,:
    1.di KTP calon saya bertulis msh kawin,apa bsa pak nikah?
    2.surat keterangan cerainya bkn dr pngadilan agama tp dr sepihak bermaterai (jd hanya surat keterangan cerai),krn dlu mreka wktu nikah beda agama.apa bsa juga pak sya nikah?
    3.mereka tdk punya KK pak krn dlu mreka nikah beda agama,apa bs pak sya nikah?
    4.utk mencari/mmbuat akte kelahiran kedua anak itu bagaimana pak?(utk anak pungut blm jelas krn hasil perselingkuhan mantan suami dn dirawat mantan istrinya skrg yg skrg calon sya, krn kasihan liat anak tk bersalah),dan anak kandungnya jg tdk punya akte krn tdk ada KK mreka dlu.
    sya mohon dgn sangat dikasih bimbingan pak krn sbentar lg sya mw nikah.klu bisa balas di email saya ya pak di : yudieesas@yahoo.co.id. terimakasih.

  172. Asskum,,,,,maaf pak saya mau tanya masalah biaya yg resmi untuk numpang nikah itu kira2 brp pak?,,mohon penjelasan nya pak ,krn maklum saat ini bnyk oknum2 yg membengkakkn biaya pernikahan scr tdk wajar,,
    Trm kasih atas penjelasannya pak,,,,,Asskum

  173. ass saya mau bertanya.saya sudah bercerai dan sudah mendapat surat putusan atau surat untuk mengambil akta cerai.dan saya juga punya surat talak di atas materai.tapi hingga saat ini saya belum mendapat akte cerainya berkali2 saya tanya ke PA katanya belum jadi.sedangkan insyaallah bulan februari 2015. ini saya mau menikah lagi.apakah bisa seandainya akte cerai blm juga jadi.

  174. Asalammualaikum wr.wb…pak saya mau bertanya.saya pernah menikah dengan seseorang.dan dikaruniyai seorang anak.tpi saya sekarang sudah bercerai.yang saya mau tanyakan saya mau bikin akte anak.persaratannya harus ada akta cerai.sedangkan akta cerai sudah diminta KUA waktu saya menikah lagi.itu bagai mana solusinya ya pak.mohon bantuan nya pak.trima kasih.

  175. pa kalau untuk nikahnya kira kira berapa ya dan bagai mana kalau untuk walinya adik ipar laki2???

    1. Sdr Syarieppudin_Ghifary@ nikah di kua gratis, diluar kantor 600 ribu , adik ipar laki-laki bisa jadi wali bagi kakak iparnya ketika kebetulaan ia wali hakim(pegawai KUA) ketika sudah tak ada wali sah yang berhak

  176. Assalammualaikum wr wb Pak, sy ingin bertanya… saya telah menikah dengan suami saya selama 8 tahun dan telah dikaruniai 3 orang anak. saya seorang mualaf. pada saat saya menikah dulu saya kawin lari dengan suami saya karena keluarga saya menentang… saya menikah dan yang menjadi wali hakim saya penghulunya… waktu itu kami diberikan surat keterangan nikah… tetapi saya dulu pernah bertengkar dengan suami saya dan surat keterangan tersebut dikoyak olehnya…. yang jadi pertanyaan saya.. saya ingin mendaftar itslah nikah bagaimana caranya pak… karena saya kesulitan mengurus akte buat anak-anak saya.

    1. Wa’alaikumus salam Sdri Lina@ jika dulu sudah nikah, maka jika surat nikahnya koyak bisa minta dibuatkan duplikatnya ke kua dimana dulu menikah, jadi tidak perlu isbat nikah ke PA(maaf baru jawab, jaringan internet putus)

  177. Assalamualaikum.. Saya ingin bertanya, kan saya mengadakan nikah di luar domisili, otomatis saya buat surat rekom u/ numpang nikah di KUA tempat sy melangsungkan pernikahan. Setelah dr KUA asal saya mendapat surat2 untuk dibawa ke KUA sy akan melangsungkan pernikahan. Salah satunya ada surat persetujuan nikah (N3), nah surat N3 itu apakah harus ditandatangani setelah nikah? Karena saya sudah menandatanganinya sebelum saya ke KUA tempat sy akan menikah. Makasi sebelumnya 🙂 Wassalam

    1. wa’alaikum salam@sdri paula Rizky, N3 harus ditandatangani sebelum pernikahan dong, itu merupakan persyaratan nikah(maaf baru jawab, jaringan internet putus)

  178. Assalamualaikum pak
    Saya mau menikah dgn janda.tp surat cerai dia tidak diberikan sama mantan suami dia.
    Jadi apa yg harus dia lakukan pak?
    Bolehkah nikah tanpa surat cerai?
    Suwun

    1. Wa’alaikum salam@ sdr Nur, harus ada akta cerai jandanya, biasanya mantan suami akan serahkan akta cerai jika ada pendekatan yang bijaksana, bisa minta tolong pengadilan dong, akta cerai kan satu untuk mantan suami, dan yang satu untuk mantan istri(Maaf baru jawab, jaringan internet putus)

  179. Assalallmualiakum..
    Pak saya mau tanya,saya mau menikah sama seseorang,tapi sekarang ini
    calon suami saya statusnya proses cerai masih sidang di PA dengan istrinya. Yang saya mau tanyakan apakah saya bisa menikah dengan calon saya sementara calon saya masih dalam persidangan.
    Terima kasih jawabanya

    1. Wa’alaikumussalam Sdri Syalsabila@ kalau belum ada akta cerai maka nikahnya jadi poligami, dan itu juga harus ada ijin dari pengadilan agama

  180. Slamat malam ..
    Sya mau brtanya, Jika se”org tlah bercerai di PA && nnti saat ingin menikah kmbali di KUA yg berbeda, . apa bisa status di Berkas ”janda/perawan” nya di isi Perawan .. apa tidak akan kTahuan oleh KUA stempat ? Trima kasih

    1. selamat malam SDR fYEN@ JELAS TIDAK BISA, KUA mendasarkan pemeriksaan pada NI, N2, N3, N4 yang berasal dari desa/kelurahan termasuk akta kelahiran, akta cerai, KK, KTP dll, juga kedua mempelai ditanyai kebenaran data tersebut, termasuk wali dan juga saksi, serta P3N yang ada didesa/kelurahan.kesalahan terjadi jika ada pemalsuan data

  181. Assalallmualiakum..
    saya mau bertanya mbak, saya sudah ditalak oleh mantan suami secara lisan 2 tahun yang lalu, tetapi setiap kali saya minta dia menguruskan akta cerai di KUA dia enggan dengan alasan keuangan. sekarang saya mau menikah lagi dan mantan juga tidak keberatan, dan dia bersedia membuatan surat ikrar talak yang ditandatangani kami berdua diatas materai dan ditandatangani dua orang saksi. bisakan saya mensahkan pernikahan kedua di KUA tanpa akta cerai cukup dengan surat ikrar talak saya? sebelumnya saya ucapkan terikamakasih untuk jawabannya

    1. wa’alaikum salam@ sdr Ismaya, jika urus akta cerai, ya ke pengadilan agama, maka yg mengajukan perceraian ke PA yang membiayai, untuk nikah bagi janda/duda harus ada akta cerai, surat ikrar talak tidak bisa

  182. assalamu’alaikum….

    Saya mau bertanya pak buku nikah saya di pegang sama istri sebenernya saya sudah ada surat ikrar talak. Istri saya tidak mau mengurus kepengadilan, Saya mau ngurusin juga gak bisa saya gak megang buku nikah. Saya pengen cepet kelar masalah di perceraian lagi. dan berniat mau cepat menikah. Seandainya saya gak punya akta cerai bisa gak saya melangsungkan pernikahan cuma dengan surat ikrar talak. Saya minta masukanya pak…!!!

    Terimakasih.

    1. wa’alaikum salam, sdr Gemax Mania@kalau statusnya masih kawin, dan belum punya akta cerai, jika nikah lagi maka itu namanya poligami, dan itu harus sepengetahuan istri juga ada ijin pengadilan, jika statusnya duda cerai maka harus punya akta cerai, pernyataan ikrar talak tidak bisa menggantikan akta cerai, jika isteri bawa lari kutipan akta nikah ya minta didamaikan di kelurahan

  183. Terimakasih masukanya pak, saya baru nikah 4 bln karena istri saya slalu mebohongi saya dan selalu pengen mengatur saya, sampai2 dia menggunakan cara yang tidak wajar ( kedukun/orang pinter ) pke pelet pake yang neko2. intinya istri saya cuma pengen menguasai saya dari segi materi dan pribadi saya.Makanya saya berniat menceraikanya. Apakah saya bisa mendapat ke adilan di pengadilan agama klo kasus nya kaya gtu. sedangkan istri saya mau cerai tapi minta uang 15jt di pengadilan. Tentang masa idah dan miswah apa tuntutan istri saya bisa di kabulkan oleh hakim di pengadilan klo permintaan istri saya sebesar itu. sedangkan penghasilan saya cuma pas pasan. minta pencerahanya pak saya gak tau tentang hukum.

    1. sdr Gemax Mania@Pernikahan adalah sebuah perjanjian yang kokoh kuat (Mitsaqon Ghilidhon) dengan tujuan agar sakinah mawaddah warahmah, sehingga harus dipenuhi semua yang menjadi hak dan kewajiban masing2 pasangan, dan bersabar terhadap ujian adalah mulia disisi Allah dengan tidak melupakan kewajiban masing-masing, suami yg baik adalah yang berlaku ma’ruf(baik) kepada pasangannya baik ketika bertemu maupun ketika terpaksa berpisah

  184. Assalamu Alaikum. Langsung saja pak, ada teman yang memiliki KTP di daerah lain, dia status duda (cerai mati), tetapi ingin mengurus N1, N2 dst di desa yg berbeda. Apa bisa demikian? Mohon infonya Pak. Terima kasih sebelumnya. Wassalam

    1. sdr Akku@wa’alaikumus salam, kewenangan hanya milik desa sesuai KTP, karena merupakan penduduk diwilayah kelurahannya, kalau mau ke desa yang berbeda mestinya pindah penduduk dulu ke desa tersebut,

  185. Assalamualaikum Pak,
    Mau tanya Pak, saya beremcana menikah tahun depan dan calon suami sudah pernah menikah (bercerai 2011). Namun dokumen yang dia punya adalah kutipan akta perceraian dari kantor pencatatan sipil. Apakah ini sama dengan akta cerai dan bisa digunakan sebagai salah satu syarat pernikahan yang mewajibkan adanya akta cerai bagi yang sudah menikah?
    Sebagai informasi tambahan, kami berdua muslim. Namun calon suami dulu menikah beda agama dan percerain mereka diurus melalui pengadilan negeri.
    Mohon informasinya dan terima kasih banyak sebelumnya.
    Wassalam

    1. Sdri Fitri@wa’alaikum salam
      Betul sekali Kutipan akta cerai dari kantor pencatatan sipil bisa digunakan sebagai salah satu syarat pernikahan yang mewajibkan adanya akta cerai bagi yang pernah menikah

  186. Terima kasih atas jawabannya Pak.
    Menyambung diatas, apakah beda akta cerai dan kutipan akta perceraian? Saya hanya takut saja ada dokumen yang kurang sehingga kalau bisa diurus diawal.
    Terimakasih dan Wassalam

  187. sdri Fitri@sepengetahuan saya, akta cerai disini maksudnya kutipan akta cerai yang diserahkan pengadilan kepada pasangan yang bercerai, jadi sama adapun akta cerai adalah arsip yang tersimpan di pengadilan yang tidak boleh dibawa kemana-mana, sebagaimana juga kutipan akta nikah adalah yang diserahkan kepada pasangan yang sudah menikah adapun akta nikah merupakan arsip yang disimpan di kua

  188. Pak Surudin,

    Saya mau tanya, dulu saya pernah menikah resmi namu sudah bercerai. Akan tetapi saya kehilangan akta cerai saya dan status di ktp saya belum di ganti alias masih lajang dikarenakan belum sempat ganti audah keburi cerai. Dan sekarang saya ada rencana untuk menikah lagi. Bagaimana soluainya dan apa yg harus saya lakukan? Mohon pencerahannya.

    Terima kasih

    1. sdri Putri@ ya cari surat pengantar ke desa untuk urus akta cerai yang hilang ke pengadilan dan juga cari surat kehilangan ke kepolisian setempat lalu di pengadilan minta solusi, minta dibikinkan duplikat atau minta turunannya, untuk KTP yang masih lajang segera diganti dengan status janda cerai

      1. Ass.Wr.Wb Pak Sururudin,

        Apakah saya harus menunggu akta cerai dahulu untuk merubah KTP dan apakah bisa hanya dgn surat kehilangan dr polisi tanpa surat pengantar rt rw? Karena di Kartu Keluarga status pun belum dirubah.

        Bagaimana jika saya dtg ke kua untuk daftar menikah lagi dengan menunjukan akta cerai saja alias ktp msh lajang?

        Mohon pencerahannya .

        Terima kasih

        Wassalam

      2. sdri Putri@kalau memang sudah cerai, bisa urus kapan saja, kalau diwilayah perkotaan biasanya pengantar RT dan RW juga, kalau di pedesaan biasanya langsung ke balai desa karena RT RW belum begitu berfungsi,

        kalau ke KUA ya harus bawa akta cerai dulu dan sebaiknya statusnya udah tidak lajang lagi, janda

        Pada Minggu, 8 Maret 2015 10:24, “sururudin's Weblog” menulis:

  189. assalamualaikum bapak..
    pak saya mau tanya, teman saya A(laki-laki) orang bangka, pernah menikah dengan B(perempuan) purwodadi jateng
    mereka berdua menikah di purwodadi, namun semua berkas dulu yg mengurus pihak B dan si A tidak menggunakan berkas resmi dari tempat asal kelahiran
    apakah pernikahan tersebut sah dimata negara???
    dan saat ini mereka sudah bercerai secara islam..namun status di KTP masih lajang
    dan si A berniat menikah lagi dengan si C(perempuan)orang semarang, pertanyaannya bisakah si A menikah dengan si C dengan status lajang????
    sebab pihak keluarga C mengenali si A dengan status lajang/blm pernah menikah..
    mohon pencerahanyya, trimakasih
    wassalamualaikum..

    1. Wa’alaikum salam, sdri Rahma@pernikahan sah dimata negara, kesalahan pada masalah kependudukan, sewaktu di KUA kemungkinan baik KK, KTP sudah berpindah penduduk Purwodadi, namun tidak memutihkan atau menghapus statusnya ditempat kelahirannya, maka seharusnya status kependudukan yang lama dihapus dan jika memang harus bercerai maka seharusnya bercerai melalui pengadilan agama, dan jika hendak menikah lagi dengan c(semarang) maka harus dengan KTP sewaktu menikah dulu(jika belum pindah) dan statusnnya Duda cerai dibuktikan dengan akta cerai, jika menikah lagi dengan status lajang namanya pemalsuan identitas

      1. waktu menikahnya pihak laki-laki hanya memberikan ktp asli bangka, selebihnya pihak wanita yang mengurusnya.. dan sampai sekarang laki-laki masih menggunakan ktp bangka dengan status lajang.. namun apabila A menikah dengan C tanpa mancantumkan akta cerai apabisa pak?
        terimakasih sebelumnya

  190. sdri Rahma@faktanya dia pernah menikah, dan tertulis diakta nikah itu tak terbantahkan, maka jika statusnya lajang, itu jelas salah, karena statusnya duda cerai maka harus ada akta cerai

  191. mau tanya pak. kalau kedua calon penganten berasal dari luar daeh gmn? misal nya pengantin pria KTP nya Kab. subang ,sadng kan calon penganten wanita nya ktp jakarta, trus maunya pelaksanaan nikah nya di daerah sumatra barat . itu bgaimana ya prosuder nya. mohon informasinya

    1. sdr anugrah nanda@ pengantin pria urus surat-suratnya di Subang juga rekomendasi dari KUAnya dibawa ke pihak pengantin wanitanya di jakarta digabung dengan berkas-berkas si wanita dan dibawa ke kua di Jakarta dan di kua minta surat pengantar numpang nikah ke kua di sumatera Barat

  192. Sdri mhey mei@jika calon pengantin menolak wali karena orangnya tidak adil, suka maksiyat, prosedurnya ya ke pengadilan agama, kua tidak punya kewenangan menolak wali nasab

  193. Aslm, sudah 1,5 tahun sejak putusan cerai dari pengadilan agama kluar sy blm jg mengurus akte cerai sy. kmrin sy sdh mencoba mengurus ke catatan sipil dan dinyatakan akta yg sudah sy pegang lebih 15 thn ini PALSU/tidak terdaftar, sy sungguh kaget. karena sy bisa melalui pengadilan agama dan sy sdh diputus cerai.

    Sy mualaf sdh 2 tahun ini.

    1 tahun lalu sy menikah siri dg duda dikarenakan akte cerai sy yg blm sy urus, skarang setelah berniat mengurus dan berniat melangsungkan pernikahan resmi/negara, kami terhalang akte kawin saya yg dahulu yg dinyatakan PALSU/tidak tercatat.

    Mohon arahan apa yang saya harus lakukan?

    Terimakasih

    1. wa’alaikum salam
      Sdri Yayah@ akta cerai diambil di pengadilan agama bukan di catatan sipil, dan jika hendak menikah resmi ya daftar aja ke KUA dengan mengurus segala syarat2nya mulai RT RW dusun Desa kecamatan dan ke KUA, kalau masalah akta nikah palsu itu kan sudah berlalu, kalau memang butuh diurus ya diurus aja lagi yg asli ke catatan sipil, kalau memang nggak ada berarti dulu belum didaftarkan ke catatan sipil, lupa kalee

      1. Aslm, Bpk dulu sy non muslim dan menikah juga dg non muslim, maka saya mendftrkn putusan cerai dari pengadilan ke kantor catatan sipil untuk dibuatkan akta cerainya, tapi kata pegawai catatan sipil data perkawinan saya tidak ada, berarti akta perkawinan yg sy pegang slama ini PALSU katanya, baru tahu setelah sy mengurus akta cerai.

        Sy mualaf, berniat menikah lagi, bagaimana dengan akta cerai yang tidak bisa saya urus karena katanya akta perkawinan saya dulu PALSU, dan tidak tercatat di kantor catatan sipil.

        Mohon informasinya, tks

      2. Sdri Yayah@kalau nikahnya dulu tidak resmi atau dibawah tangan, berarti status resminya masih perawan, untuk nikah resmi dengan status perawan tidak dibutuhkan akta cerai, kalau dulu akta nikahnya palsu mungkin putusan pengadilan yg menetapkan akta cerai keliru, dengan menunjukkan bahwa akta nikahnya palsu mungkin bisa minta agar akta cerainya bisa dibatalkan karena nggak ada bukti akta nikah yg resmi

  194. askum,,,adik sy di ceraikan oleh istrinya…kn gk pnya surat cerai.nah kl adik sy mau nikah lg persyaratannya apa saja?trim….ws

    1. wa’alaikum salam
      sdr Wardi@kalau digugat cerai istri dan diputus cerai, otomotis ada akta cerainya dong, ya diambil di pengadilan, dimana proses cerai berlangsung, kutipan akta cerai diberikan ke mantan istri dan mantan suami

      1. askum ,,mf..u/pengambilan akta cerai ada biaya tdk? nikah di kua kec pagak,,di kota kepanjen ada PA,u/ngurus perceraian di malang kota,apakah bisa? sedangkan di kepanjen ada pengadilan PA.selama proses perceraian adik sy pun tdk pernah satu kalipun menerima surat panggilan sidang.soalnya perceraian adik sy atas kemauan istrinya.trim u/infonya.wes salam

  195. wa’alaikum salm
    Sdr Wardi@Untuk mengajukan gugatan perceraian, seorang istri mendatangi Pengadilan Agama (PA) di wilayah tempat tinggalnya. Bila ia tinggal di Luar Negeri, gugatan diajukan di PA wilayah tempat tinggal suami. Bila keduanya tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama di wilayah tempat keduanya menikah dulu, atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 UU No 7/89 tentang Peradilan Agama)

    SYARAT MENGAMBIL AKTA CERAI
    1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud;
    2. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ke kasir;
    3. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Camat/Peratin;(sumber http://www.pa-krui.go.id/prosedur-pengambilan-akta-cerai/)

  196. Assalamu,alaykum …
    Bapak saya ingin bertanya,
    Jika menikah dengan bantuan ustad dan tidak dengan menggunakan penghulu / KUA setempat karena sesuatu hal. Apakah dapat mengurus surat2 nikah di KUA setempat dengan membawa surat keterangan sudah menikah yg sdah di tandatangani mempelai, wali , saksi ?
    at apa ada syarat2 lainnya ?

    1. sdr Anto@wa’alaikum salam, bisa mengurusnya setelah melalui proses yang disebut Isbat nikah(penetapan pernikahan) di Pengadilan agama setempat, jika dinyatakan sah nikahnya baru setelah itu dicatatkan di KUA dan dapat mendapat akta nikah sesuai hari dan tanggal pernikahan, namun jika dinyatakan tidak sah karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan rukunnya secara syar’i maka sebaiknya mengulang lagi nikah di depan pegawai pencatat nikah KUA

  197. Assalamu,alaykum …
    Bapak saya ingin bertanya,
    Jika menikah dengan bantuan ustad dan tidak dengan menggunakan penghulu / KUA setempat karena sesuatu hal. Apakah dapat mengurus surat2 nikah di KUA setempat dengan membawa surat keterangan sudah menikah yg sdah di tandatangani mempelai, wali , saksi ?
    at apa ada syarat2 lainnya ?

    Satu lagi pak ,
    Jika mempelai wanita tidak mau menjadi wali , tetapi mau memberikan kuasa dengan surat kuasa kepada KUA setempat untuk menjadi wali apa bisa ?

    terima kasih sebelumnya …

    1. sdr Anto@wa’alaikum salam, bisa mengurusnya setelah melalui proses yang disebut Isbat nikah(penetapan pernikahan) di Pengadilan agama setempat, jika dinyatakan sah nikahnya baru setelah itu dicatatkan di KUA dan dapat mendapat akta nikah sesuai hari dan tanggal pernikahan, namun jika dinyatakan tidak sah karena tidak terpenuhi syarat-syarat dan rukunnya secara syar’i maka sebaiknya mengulang lagi nikah di depan pegawai pencatat nikah KUA
      Terkait wali yang tidak bisa hadir karena berhalangan misalnya jauh sekali perjalananannya sehingga menghalangi kehadirannya bisa taukil wali bilkitabah melalui kepala KUA setempat dikirim ke KUA tempat dilaksanakan perkawinan

  198. Assalamuallaikum.Wr.Wb.
    Saya mau tnya, jika mempelai wanita blm genap 16th dan blm pnya ktp sdangkan mempelai wanita dlm keadaan hamil atau tidak , dan mempelai pria sdh berumur 23th. Apakah blh menikah sah di KUA.
    Dan ada hukum nya? Mohon balasan nya pak sururudin.
    Pin: 541609B9
    Gmail: tanialisa8@gmail.com.

    1. wa’alaikum salam wr wb
      Sdri Lisa@jika wanita belum genap usia 16 TH, maka harus minta ijin dispensasi ke Pengadilan agama, jika ada ijin dispensasi maka baru boleh nikah di KUA, jika mempelai pria sudah lebih dari usia 19 TH sudah boleh nikah namun jika kurang dari 19 TH harus ada ijin dispensasi dari Pengadilan agama, jika kurang dari 21 TH cukup ijin orang tua.Hukumnya sah menurut UU no 1 TH 1974 dan kompilasi hukum islam baik hamil atau tidak hamil

      1. Sururudin@ jika saya ke pengadilan agama untk meminta dispensasi , btuh biaya brp kira2?

  199. sdri Lisa@contoh biaya bisa dilihat di http://www.pa-kotamadiun.go.id/index.php/transparansi-perkara/tahap-tingkat-pertama/syarat-dispensasi-nikah
    Dispensasi Nikah

    SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

    Surat penolakan dari KUA
    Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
    Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,-
    Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
    Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
    Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
    Membayar biaya panjar perkara sebesar Rp 491.000,-

  200. aslkum.. pak sururudin mohon bimbingannya: pak saya 4 th yang lalu menikah dengan wali hakim, didaerah yg berbeda… dan dengan ktp yg berbeda dengan sekarang…tapi ktp saya masih status gadis,,, berhubung suami saya sudah 3 tahun tidak ada kabar dan saya mau nikah lagi.. dan saya berniat mengajukan surat cerai agar saya bisa menikah lagi secara hukum negara dan agama.. apakah saya harus mengganti ktp saya dengan kk baru? (selama menikah sampai skrg belom ada buat kk baru dg suami) skrg saya tinggal sama orang tua dengan ktp daerah orang tua saya dan berstatus gadis…kira2 apa yg harus saya lakukan ya pak…. trimakasih..

    1. wa’alaikum salam Jeng Astri@kalau mau menikah lagi, ya harus urus perceraiannya dulu dong, sehingga ada bukti akta cerai, karena udah pernah menikah, statusnya otomatis jadi janda, maka status ktp dan KK harus diperbaharui tidak gadis lagi, tapi janda cerai

  201. Ass,, pak saya mau tanya ,, saya ada niat mau menikah ,, dan saya serta calon pria sdah mengurus” surat” nya tapi tiba” ayah saya berubah pikiran untuk menikah sehabis lebaran ,, apakah bissa jika saya memberi surat” nya ke KUA dan 2bulan kemudian baru menikah

    1. sdri sarah@wassalamu’alaikum wr wb, terkait surat atau berkas, biasanya KUA mengikuti aturan instansi lainnya, bahwa masa berlaku surat biasanya tidak lebih dari 3 bulan, jika sekarang dikasihkan dan baru dua bulan kemudian menikah berarti bisa.

  202. Pak saya mau nikah hbis lebaran. Trus saya blm ada ktp soalnya sya lg krja dluar pulau tp almt kk sya d jawa. Mau urus ktp blm ada wktu cz tau ndiri jadinya ektp kn lma. Jd krja ga bsa ijin lma. Tp sya ada kk sndiri dan akte cerai n blm da ktp. Klo sya bkin ktp puasa trus hbis lebaran sya nikah n dah tu gnti ktp lg yg mnikah. Gmn tuh pak ?? Sbnernya cerai sya udh 2 taun yg lalu cm urus surat mnyurat mslajh kk n ktp bru dsmber kmrin tu yg urus ortu sya cz saya sbuk. Mhon pnjlasannya. Trmksih (intinya bru bkin ktp bru eh udh mo urus ktp bru lg, hehe)

  203. Ass, Saya mau nanya pak. rencananya sy ingin nikah gantung krna sama-sama masih kuliah. Jika nanti sudh samasama bekerja dan ingin mendaftarkan di KUA agar sah menurut hukum apakah perlu menikah ulang/ijab qabul lg?

    1. sdri Vitry@ wa’alaikum salam, nikah punya tujuan agar sakinah(sejahtera, tentram, bahagia),mawaddah (penuh cinta dalam bingkai ilahi) dan rahmah(kasih sayang dalam lindungan ilahi)demikian (QS-ar-rum 21) dan nikah gantung tidak bisa memenuhi tujuan tersebut, akad nikah juga merupakan mitsaqon gholidon(perjanjian yang kokoh dan kuat) sebagaimana perjanjian para nabi dan rosul, dan nikah gantung juga menafikan hal tersebut, jagi hindari nikah gantung seperti itu, bahayanya bisa menyengsarakan dunia akherat, masih kuliah bukan halangan untuk menikah resmi, buktinya banyak yg melakukan, bahkan lulusan smp dan slta juga banyak, mahasiswa kok seperti dulu sangat tidak masuk akal.

  204. assalamualaikum pak.. sy sdh pisah ranjang dan rumah dgn mantan suami selama 16 bulan..dia sebelumnya sdh mengatakan utk urus cerai pd bln Agstus 2014 dia ijin utk menikah. dan bln oktober 2014 mengtakan agar mengurus cerai,. pd april 2015 dia buat peryataan utk talak.. tgl 12 mei ini sy sdh terima keputusan ketok palu dari hakim utk cerai.dan cerai ini adalah sy yg mengajukan di PA. Apabila sy ingin segera menikah..masa idah dihitung dr bulan apa pak..dimana sy sdh pisah lama dgn mantan. atau tetap dihitung 3x haid dr ketok palu hakim..sy baru bisa nikah?trimakasih

    1. Sdri Irsa@ wa’alaikumussalam, Dalam peraturan pemerintah RI no 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU no.1 th 1974 tentang perkawinan Bab VII pasal 39 ayat 3 disebutkan :”Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami”
      Maka masa iddah dihitung dari tgl pada tulisan di akta cerai:”Panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iyyah*)…….menerangkan, bahwa pada hari ini…..tanggal…….., bukan tgl ketok palu.

  205. ass
    pak, saya mau bertanya. bagaimana prosedur pengurusan kk untuk istri kedua / suami yang beristri lebih dari satu??

    1. sdr Arlin@pengurusan KK untuk istri kedua sama dengan istri pertama, yang jelas sudah ada kutipan akta nikah, ke kelurahan ke kecamatan, jika hendak jadi satu KK otomatis harus ada yang pindah maka butuh surat pindah dari kelurahan dan kecamatan sebelumnya menuju ke alamat baru yang dituju

    2. sdri Arlin@pengurusan KK untuk istri kedua sama dengan istri pertama, yang jelas sudah ada kutipan akta nikah, ke kelurahan ke kecamatan, jika hendak jadi satu KK otomatis harus ada yang pindah maka butuh surat pindah dari kelurahan dan kecamatan sebelumnya menuju ke alamat baru yang dituju

  206. Selamat sore pak… saya mau tanya
    saya ktp wonogiri, tapi tinggal merantau disurabaya. calon suami dr sidoarjo. Kalau ingin menikah di Surabaya gimana prosedurnya ? kebetulan saya ada rumah keluarga di surabaya untuk numpang nikah… terima kasih sebelumnya.

    1. sdri Dian@ pihak calon suami urus berkas-berkas di Sidoarjo dan dibawa ke KUA setempat di Sidoarjo dan nanti akan diberi pengantar oleh KUA menunju ke KUA calon Istri di Wonogiri dan dijadikan satu dengan berkas-berkas calon isteri dari wilayah Wonogiri, setelah diterima dan diperiksa berkas-berkas tersebut , lalu oleh KUA di Wonogiri dibuatkan rekomendasi numpang nikah di KUA yang ada di Surabaya.

  207. selamat sore pak..saya mau bertanya perihal pernikahan kua. Saya mualaf rumah di yogya,calon saya org mataram. Calon suami menghendaki saya pindah ktp ke mataram,tapi kami akan menikah di kua yogya.pertanyaan saya,akan lebih mudah mengurus pernikahan yg mana,apakah jika ktp saya yogya dan calon ktp mataram atau ktp dua calon mempelai mataram?dan apa syarat syaratnya?

    1. sdri Putri@ yang jelas calon suami urus berkas2 pernikahan di mataram sesuai KTPnya demikian pula calon isteri urus berkas2 pernikahan di Yogya sesuai KTP, berkas2 calon suami dibawa ke KUA mataram dan diberi pengantar menuju ke kua di Yogya disatukan dengan berkas2 calon isteri, maka keduanya bisa segera menikah di Kua Yogya, tanpa pindah KTP, setelah menikah baru urus KTP, mestinya mau tinggal di Yogya atau dimataram, ini langkah paling mudah.

  208. aslm..sy mw tnya.sy bcrai dgan istri sy 2 tahun yg lalu.sy menulis cerai dlm krtas.skrg mantan istri sy menikah lagi.apakah menikah dia syah..?tnpa ada gugatan,sidang atau akte crai…apakah tulisan sy bs dsbut akte crai?

    1. sdr Aip@ sekedar tulisan di kertas tidak bisa dianggap sebagai akta cerai, maka menurut hukum negara statusnya belum bercerai, dan menikah dengan laki-laki lain menjadi tidak sah menurut hukum islam ala indonesia yaitu UU perkawinan no 1 Th 1974 dan kompilasi hukum Islam

      1. hukum islam ala indonesia,mksd’a gmn pak?apa sy bs menuntut?dan apakah perkataan talak dalam tulisan bisa di sebut sah.pd saat itu sy menulis talak 3

      2. sdr Aip@maksudnya hukum islam yang diterapkan di Indonesia dan disetujui para Ulama, kalau statusnya masih istri orang maka tidak boleh dinikahi orang lain, suaminya yang resmi bisa nuntut dong.Perceraian sudah diatur di negara ini, maka prosesnya harus melalui pengadilan agama, tanpa melalui pengadilan agama dianggap belum bercerai sekalipun talak tiga sekalipun

  209. Pagi Pak.
    Keluarga saya sedang mengurus berkas KUA untuk saya.
    Posisi saya sedang berada di luar kota karena sedang bekerja.
    Hari ini Ibu memberitahu bahwa saya harus pulang untuk hadir ke KUA untuk menandatangani berkas. Saya meminta orang tua saya mengirimkan berkas tersebut kepada saya dan calon suami melalui kurir supaya saya tidak perlu pulang kampung sebelum hari H, tetapi katanya tidak bisa karena harus hadir.
    Apakah benar begitu Pak? Kedua capeng harus hadir tanda tangan berkas-berkas di KUA sebelum hari H? Terima kasih.

    1. Sdri Erin@ ya pagi juga,disebutkan dalam peraturan pemerintah RI no 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang no 1 TH 1974 pasal 6 ayat (1)Pegawai Pencatat yang menerima pemberitahuan kehendak melangsungkan perkawinan, meneliti apakah syarat-syarat perkawinan telah dipenuhi dan apakah tidak terdapat halangan perkawinan menurut Undang-undang.
      Berdasarkan aturan tersebut dalam rangka penelitian caten maka kehadiran kedua calon mempelai sangat penting, agar tidak ada kesalahan, maupun ketidaksesuaian dengan berkas yang masuk.

  210. Pak saya udah terlanjur bikin surat pindah . Jadi udah di coret dari KK . Seandainya saya menikah KUA gimana ya caranya .. numpang nikah atau gimana . Soalnya alasan tujuan pindah saya coret dari KK ikut saudara .. gimana ya pak

    1. sdr dhea Surya adi@kalau mau menikah ditempat yang berbeda dengan alamat KTP maupun KK, bagi wanita otomatis harus numpang nikah dari KUA sesuai KTP/KK menuju ke KUA yang dituju

      1. Tapi ini udah terlanjur bikin surat pindah duluan . Trus bisa nggak ya ngurus surat nya yak pak

  211. sdr dhea surya adi@jika sudah pindah, maka ktp dan kk harus disesuaikan alamat pindahnya yg baru, jangan sampai ada KTP atau KK dobel, satu aja dong, urus aja ke dinas kependudukan catatan sipil, salah satu harus hangus

  212. Assalamualaikun pak.
    Sya mau Tanya, gini pak insyaallah setelah lbaran ini
    Sya dgn calon suami sya mau menikah.
    Yg mau sya tanyak ni pak, calon suami sya dsini sendiri
    Tdk ada kluargax. Keluarga calon suami sya smua ada dkmpung
    Insyaallah juga mereka sudh merestui kami. Mereka tdk bsa
    Mhadiri akad nikah nanti, bisa kh pak calon suami sya mnta tolong
    Ke tetangga u/ mjadi wakil wali ortg tuanya.
    Sblmnya trima kasih pak.

    1. Sdri Dian Iriani Ningsih@ Wa’alaikum salam
      Yang harus ada Wali dalam perkawinan atau pernikahan itu mempelai perempuan, kalau mempelai laki-laki nggak ada wali bukan masalah, jadi hadir sendirian tanpa wali nggak apa-apa, adapun mempelai perempuan harus ada wali, tidak boleh tidak.

  213. malam pak.. saya mau Tanya kalau status janda/duda menikah lagi nanti di buku nikah status sebelumnya jadi berisikan apa, saya penasaran.. mohon jawab ya
    trims.

  214. Pak mau tanya..dulu istri cerai datang sendiri dipengadilan dan yg mendapatkan akte cerai atas namanya sendiri lalu saya tdk mendapat akta cerai nama asli sendiri,gmn klo saya ingin nikah lg dan apa saja syaratnya?

    1. Sdr harry@akta cerai itu ada dua, satu untuk mantan suami dan satu untuk mantan isteri, ya diambil aja di pengadilan, syarat nikah untuk duda/janda harus ada akta cerai

      1. Pa Saya mau Tanya,sy ini kan Janda yg d tinggal mati Suami 11 thn yg lalu,rencana mau menikah lg,teman sy bilang Harus d urus Sur

  215. Maaf pak mau tanya,
    saya akan menikah, kondisinya orang tua saya bercerai, saya tinggal bersama ibu sedangkan ayah saya sudah bukan beragama Islam dan tinggal di pulau lain.
    yang ingin saya tanyakan adalah :
    apakah ada surat-surat yang perlu saya dapatkan dari ayah saya untuk keperluan pengurusan syarat menikah? terimakasih.

    1. sdri Cindy@ cukup Foto copy KTP Ayah, Khusus calon manten kurang dari 21 tahun maka ada blanko N5(surat izin orang tua) yang harus ditandatangani oleh ayah dan ibu

  216. Pak saya mau tanya,
    1. kalo urus surat” nikah apa biasanya RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, dll akan minta ditunjukkan Kartu Keluarga yg asli? karena orang tua saya tidak menyetujui pernikahan kami dan tidak mungkin mau meminjamkan KKnya.
    2. Surat N4 ditandatangani oleh wali boleh kah?
    3. Kira” pengurusan untuk surat nikah bisa berapa lama?
    4. Setelah menikah akan buat KK baru, apa dalam pengurusannya harus bawa KK keluarga yg lama juga? jika tidak apa bisa?

    jika memang tidak memungkinkah apakah ada solusi lain yg bisa membantu administratifnya?

    terima kasih sebelumnya

    1. sdri Rini@(1)Di KUA, Kartu keluarga merupakan syarat penunjang aja, tidak wajib(2)N4 ditandatangani oleh kelurahan, Yg ditandatangani ortu adalah N5 jika usia pengatin dibawah umur (3)Biasanya jika selesai prosesi akad nikah Maka surat nikah langsung diberikan, satu menit bisa(4)biasanya untuk buat KK baru, maka harus ada KK yang lama

  217. Assalammualaikum pak
    Saya mo bertanya, :
    1. Seorg pria (duda) berniat menikahi wanita pilihannya (janda), namun tdk bisa mendapatkan surat pengantar dari desanya karena orgtua pria tdk setuju dan orgtua dekat dgn pejabat di desanya. Bagaimana cara lain agar pria ini bisa mendapatkan surat pengantar dari desanya?
    2. Apakah pria tersebut bisa menikah lagi dengan wanita lain pilihan orgtua jika orgtua si pria ini mengeluarkan surat pengantar dari desanya?

    mohon bantuannya pak.

    1. sdr Azza, Medan@Pertama; saran saya perbaiki hubungan dengan orangtuanya,keinginan orangtua juga perlu diperhatikan, jangan sekali-kali menantang orangtua, restu orangtua juga sangat penting, Kedua:masalah surat pengantar, bisa dimusyawarahkan dengan pihak desa, pihak desa memiliki banyak unsur baik BPD, KKLKMD, tokoh masyarakat, tokoh agama dan saya yakin bisa menjembatani,Ketiga; Pernikahan dengan calon isteri lebih dari dua, itu namanya poligami, butuh ijin pengadilan dan persyaratan yang harus dipenuhi, dan alasan yang tepat, jika alasannya sekedar surat pengantar saya yakin itu tidak pas, maka hal tersebut harus ditinjau ulang

  218. selamat siang

    saya laki laki berumur 30 tahun dan seorang mualaf

    saya berencana untuk melangsungkan pernikahan dan terkendala ijin dari orang tua saya..untuk syarat menikah terkendala tanda tangan pihak kelurahan / kepala desa karena orang tua saya tidak mengijinkan dan telah meminta pihak kelurahan untuk tidak mengeluarkan surat dalam bentuk apapun kepada saya..juga permintaan dari kelurahan untuk menyerahkan Kartu Keluarga asli dimana hal tersebut pun tidak boleh dipinjam dari orang tua..

    yang saya tanyakan :
    1. apakah saya bisa mendaftar ke KUA tanpa tanda tangan pihak kelurahan / kepala desa??
    2. apakah bisa saya ke pengadilan agama untuk mencari surat rekomendasi (untuk pihak laki2) agar bisa di gunakan di KUA?

    terima kasih

    1. Sdr Willin@aturannya beberapa surat memang harus ada tanda tangan dari pihak desa karena pihak pemerintah desa/kelurahan yang mengeluarkan, adapun ke pengadilan agama jika berkaitan dengan dispensasi nikah kurang umur atupun poligami.

  219. Ass.Wr.Wb Bapak, InsyAllah tahun ini saya ingin melangsungkan pernikahan . Calon istri saya janda, dan sudah memiliki akte cerai tetapi di ktp CPW masih status kawin. yang saya mau tanyakan , Apakah boleh CPW tidak mengganti status kawin di ktp, untuk mendaftarkan nikah lagi di KUA , tetatpi hanya di buktikan dengan akte cerai CPW . sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih atas jawaban Bapak

    1. Sdr Aditya Arie Subagyo@biar sikron sebaiknya diganti statusnya janda, bukannya tidak boleh, namun sebagai wujud kehati-hatian dan pentingnya kejelasan identitas

      1. ada yang saya mau tanyakan lagi pak, sebelumnya saya dengan CPW sdh pernah nikah siri , dan dia hamil anak saya. tetapi saya baru tau dan dia baru cerita kalo dia belum cerai dengan suaminy setelah saya menikah siri dan masih dalam proses . dan proses perceraiannya n akte cerainya baru keluar setelah anak yang dikandung lahir. yang saya mau tanyakan :

        Bagaimana nanti akte anak saya waktu nikah siri, setelah saya nikah negara dengan CPW , apakah disitu nama bapaknya bisa tertulis nama saya sebagai Ayah kandungnya? padahal tanggal lahir anak saya lebih dulu dibandingkan tanggal nikah negara saya nanti . terima kasih

      2. sdr Aditya@status akta kelahiran anak otomatis ikut status perkawinan orangtua yang resmi, diluar itu proses pengadilan yangb berlaku

      3. bagaimana pak jalan keluarnya , sampai sekarang akta kelahiran belum dibuat . krena menunggu saya nikah negara untuk membuat akta kelahiran anak saya .apakah bisa pak, nanti nama anak saya bin saya

      4. sdr Aditya@menurut aturannya jelas tidak bisa, yg ada hanya aturan untuk anak diluar nikah bahwa dia hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya(UU perkawinan no 1 th 1974 pasal 42 ayat 1) dan dalam hal ini anak tetap memperoleh akta kelahiran bin/binti Ibu

      5. sdr Aditya@ anak hasil pernikahan siri dengan status isteri masih status resmi isteri orang, belum ada aturannya, harus dibikin dulu mestinya

  220. pa mau tanya, saya mau menikah dan harus membuat surat yang dari desa apa itu ada biayanya? berapa? saya pihak laki-laki akan menikah dengan perempuan yang satu kecamatan tapi beda desa, apa saja persyaratan administrasi yang harus saya tempuh? mohon pencerahan.. trimakasih,

  221. Assalamualaikum pak. saya laki2 usia 20 tahu, dan pacar saya 19 thn, kami berencana untuk menikah stelah 2 tahun masa pacaran, agar menghalalkan hubungan kami, karna sebelum nya kami pernah beberapa kali melakukan hub. badan. pacar saya sudah tidak memiliki ayah dan ibu, sekarang yg dia miliki sodara kandung kakak laki2. yg seharus nya jadi wali pacar saya siapa? apa kaka nya, tpi kaka nya ada di kalimantan dan kami di jawa. atau pakai wali nikah?
    lalu ada halangan yg lebih parah lagi nya keluarga kami tidak saling setuju, solusi apa yg bapak berikan untuk kami. trimakasih

    1. sdr Achmad Fadlullah@ wa’alaikummus salam
      Dalam UU RI no 1 tahun 1974 tentang perkawinan
      Pasal 13 menyebutkan:”Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
      Pasal 14
      ayat (1):” Yang dapat mencegah perkawinan ialah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan
      ayat(2)Mereka yang tersebut pada ayat (1) pasal ini berhak juga mencegah berlangsungnya perkawinan apabila salah seorang dari calon mempelai berada dibawah pengampunan, sehingga dengan perkawinan tersebut nyata-nyata mengakibatkan kesengsaraan bagi calon mempelai yang lainnya, yang mempunyai hubungan dengan orang-orang seperti tersebut dalam ayat(1)pasal ini.
      Saran saya hentikan hubungan tidak sah saudara atau perbuatan zina saudara, itu dosa besar, yang akan berakibat kesengsaraan. wali selain ayah kandung jika tidak ada masih bisa yang lainnya, lihat dibawah ini

      WALI NIKAH
      Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan adanya wali, dan dua orang saksi yang adil(Hadist Shohih Riwayat Imam Ahmad)
      1.Ayah (Abun)
      2.Kakek (Jaddun )
      3.Ayak kakek (Abul Jaddi)
      4.Saudara laki-laki (Akhun Syaqiq)
      5.Saudara laki-laki (Akhun Lil Abi)
      6.Anak saudara laki-laki ( Ibnul akhis Syaqiq )
      7.Anak saudara laki-laki ( Ibnul Akhi Lil Abi )
      8.Paman (‘Amun Syaqiq)
      9.Paman (‘Amun lil Abi)
      10.Anak paman (Ibnul ‘Amis Syaqiq)
      11.Anak Paman (Ibnul ‘Ami Lil Abi)
      12.Cucu Paman (Ibnu Ibnil ‘Amis Syaqiq)
      13.Cucu Paman ( Ibnu Ibnil ‘Ami Lil Abi)
      14.Paman Ayah (‘Amul Abis Syaqiq)
      15.Paman Ayah (‘Amul Abi Lil Abi)
      16.Anak Paman Ayah (Ibnu ‘Amil Abis Syaqiq)
      17.Anak Paman Ayah ( Ibnu ‘Amil Abi Lil Abi)
      18.Paman Kakek (‘Amul Jaddis Syaqiq)
      19.Paman Kakek (‘Amul Jaddi Lil Abi)
      20.Anak Paman Kakek (Ibnu ‘Amil Jaddis Syaqiq)
      21.Anak Paman Kakek (Ibnu ‘Amil Jaddi Lil Abi)
      22.Wali Hakim
      Selama masih ada wali Aqrab (dekat), tidak boleh dipindahkan kepada wali Ab’ad (jauh).
      Wali Aqrab boleh pindah kepada wali Ab’ad apabila :
      1.Tidak beragama Islam
      2.Fasiq (sering melakukan dosa/maksiat)
      3.Belum Baligh
      4.Tidak berakal (karena gangguan Jiwa)
      5.Rusak pikiran (linglung, pikun)
      6.Bisu, tuli
      Semua urutan wali nikah tersebut hanya di jalur keturunan laki-laki

  222. Assalamuaikum.
    Saya menikah siri di malang, sedangkan ktp sby dan suami ktp aceh. Saya ingin mencatatkan pernikahan saya di KUA. Sebaiknya di KUA tmpt menikah (malang) atau di tmpt ktp masing-masing berasal (sby dan aceh)? Lalu syarat dokumen yg perlu saya siapkan apa saja?

    Lalu untuk menikah siri dlm keadaan hamil itu sebaiknya ijab ulang stlh melahirkan atau bagaimana hukumnya?

    Mohon informasi, terima kasih.

    1. sdri Inah@wa’alaikum salam, untuk pernikahan siri untuk bisa dicatatkan ke KUA harus ada proses isbat nikah dulu di Pengadilan agama sesuai KTP, jika ada isbat nikah(penetapan nikah oleh pengadilan agama) maka baru bisa dicatatkan ke KUA, penetapan itupun jika nikahnya memenuhi syarat dan rukun pernikahan.

      1. 1. Kalau setelah bbrpa waktu dilakukan menikah ulang secara prosedural menurut negara dan administrasi KUA apakah isbat ttp diperlukan?

        2. Untuk isbat nikah di pengadilan yg diperlukan dokumen apa saja? Isbatnya sesuai ktp pihak wanita/laki2?

        3. Jika selama nikah siri mempunyai anak, bisakah anak mendapatkan akta kelahiran tertulis nama ayahnya? Dan juga di kartu keluarga apa bisa tertulis nama ayahnya?

        Terima kasih.

  223. sdri Inah@ Untuk wanita hamil KUA merujuk pada kompilasi hukum islam bab VIII Kawin Hamil pasal 53 disebutkan
    (1)Seorang wanita hamil diluar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya
    (2)Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat(1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya
    (3)Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukanperkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir
    untuk pertanyaan(1)jika dilakukan nikah ulang, otomatis tidak perlu isbat nikah lagi
    (2)Permohonan Isbat Nikah

    SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

    Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
    Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp 791.000,-

    sumber :http://www.pa-kotamadiun.go.id/index.php/transparansi-perkara/tahap-tingkat-pertama/syarat-permohonan-isbat-nikah
    (3)status anak mengikuti orangtuanya, jika isbat nikahnya diterima maka akta kelahiran mengikuti orangtuanya

  224. Kalau isbat nikah selesai trs buku nikahnya tercantum tanggal pernikahan sesuai tanggal nikah siri atau isbat nikah?

    1. sdri Inah@jika isbatnikah maka dicatat sesuai waktu dan tgl nikah siri dan sebetulnya pencatatn ini termasuk sesuatu yang langka jarang ditemui di KUA, kebanyakan isbat nikah untuk peristiwa pernikahan pada tahun 1940-an kebawah yang tidak diketemukan akta nikahnya di KUA, biasanya untuk mengurus warisan

  225. Pak persyaratan nikah harus ada kartu kk untuk ke kelurahan setempat
    Apabila syarat kk tersebut tidak ada bisakah saya menikah?

    1. Sdr Budi@ KK merupakan syarat penunjang, jika pemeriksa(KUA) menganggap sudah cukup, maka tidak ada KK dianggap cukup, namun sebaliknya jika dianggap belum cukup, dan perlu penunjang KK maka KK harus ada

  226. Assalamualaikum pa,
    Calon suami sy sdh membuat surat numpang nikah di tempat saya tinggal dan ternyata pekerjaan di surat tersebut masih mahasiswa karna harus sesuai ktp, pdahal calon suami saat ini berumur 25th, sdh selesai kuliah dan sudah bekerja di salah satu perusahaan swasta, apakah pekerjaan yg terlampir di surat numpang nikah harus di rubah atau tidak? Karna bapak saya meminta pekerjaan yg terlampir disurat izin menikah hrus di rubah. Mhon bantuannya pa.

    1. Sdri Ninik Winarti@Wa’alaikum salam, kalau itu masalah kebutuhan masing-masing orang, silakan saja dan dirubah sesuai faktanya itu mesti saja lebih baik pihak KUA sering tidak mempermasalahkan pendidikan dan pekerjaan, kecuali PNS dan TNI/Polri, yang sering diperhatikan adalah nama agar sama antara KK, KTP, Ijazah, Akta kelahiran, sehingga tidak ada persoalan di belakang hari,

  227. aslamkm pak mau tanya, saya dulu menikah thn 2009 saya bercerai thn 2010. dlu saya menggugat cerai suami saya, perceraian saya diurus diciamis, sedangkan saya di cilacap. setelah sekarang saya mau menikah lagi ternyata akta cerai saya palsu… KUA setempat tidak mau menikahkan saya.
    trus 1 lagi pak, KTP saya statusnya belum kawin dan pekerjaan saya masih mahasiswi, sedangkan saya pegawai honorer… mohon solusinya pak???

    1. sdri Tari@Wa’alaikum salam, ya dilacak kembali, kenapa akta cerai bisa palsu, padahal anda sendiri yang menggugat cerai, kalau yang urus orang lain berarti perlu dilacak kembali ada dimana akta nikahnya yang dulu, apa betul dulu nggak pernah sampai ke pengadilan agama, intinya mengurus ulang sehingga ketemu kembali akta nikah, dan jika harus ada akta cerai maka harus mengurus ulang lagi proses gugat cerainya, dan semua persyaratan seperti KTP, dan berkas nikah lainnya keterangannya harus sama semua, jika sudah bercerai berarti statusnya janda cerai.Pekerjaan masih mahasiswi ataupun masih honorer, bukan penghalang pernikahan.

      1. tpi tgl pernikahan saya sudah dekat, dulu yang ngurus orang lain, saya hanya menerima suratnya…. saya jadi bingung pak. berarti status saya belum bercerai dan bisa minta duplikat buku nikah pak?

  228. tpi tgl pernikahan saya sudah dekat, dulu yang ngurus orang lain, saya hanya menerima suratnya…. saya jadi bingung pak. berarti status saya belum bercerai dan bisa minta duplikat buku nikah pak?

  229. Pak, mohon pencerahannya.
    Saya sudah pernah menikah dan sudah cerai. Namun ktp saya masih alamat bersama mantan suami dulu. Sekarang saya mau menikah lagi pakai ktp yang alamat nya masih bersama suami. Tp tidak bisa. Sedangkan di tempat sya tinggal rt rw nya ga mau kasih surat pengantar karna ktp alamat masih bersama mantan suami. Dan ditempat mantan saya itu juga tidak bisa kasih surat pengantar karna mantan suami saya juga sudah pindah. Atau sya pakai data lama saya di kua pas pertama kali saya menikah tanpa ktp ? Apakah harus bikin ktp baru? Sedangkan acara sudah 2minggu lagi. Mohon pencerahan pak. Terima kasih

    1. mbak Anngie@permasalahannya (1) KTP masih alamat bersama mantan suami, mestinya ngurusnya ya dialamat sesuai KTP tersebut, nomer induk kependudukannya (NIK)nya kan tercatat, sekalipun mantan suami sudah pindah, untuk urus ktp silakn saja ke desa, kecamatan, kalau belum kelar ya ke dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten, adapun di KUA, KTP saat ini merupakan syarat yang penting sebab sudah menggunakan simkah(sistem informasi manajemen nikah) yang mensyaratkan adanya nomer induk kependudukan yang itu dilihat di KTP dan KK

  230. assalamualaikum.
    Saya Aziz saya ingin menikah pak tanpa tau orang tua saya dan perempuan bolehkah kami mencari wali yg bukan ayah atau ibu kandung kami sendiri..
    kami ingin melakukan pernikahan di luar daerah sang perempuan saat ini berumur 18 dan saya 20 apakah kami harus meminta N5 lagi dan surat izin dari pengadilan agama??????????????
    tolong d jawab pak krna ini hnya ingin menjalankan tanggung jawb..

    1. kami berasal dari kota yang sama tapi beda kecamatan dan kami ingin menikah d luar daerah ?? apakah boleh pak dan berapa biaya nya pak tlong kasi tau pak??
      trmakasih

      1. sdr Azis@biaya nikah di kua semua sama, di kantor gratis, diluar kantor Rp. 600.000 di setor ke kemenag pusat melalui rekening BRI.adapun jika wali menolak menikahkan atau wali mogok, calon pengantin bisa mengajukan keberatan ke pengadilan agama, dan jika pengadilan agama mengabulkan, maka nikahnya dengan wali hakim (dari pihak KUA)

    2. sdr Aziz@rukun nikah ada 5 , (1)Pengantin perempuan (2)pengantin laki-laki (3)wali (4)dua orang saksi (5)ijab dan qobul, maka nikah tanpa ada wali adalah tidak sah, adapun wali nikah itu no (1) ayah kandung mempelai perempuan, bukan ayah kandung mempelai laki-laki, namun karena usia kalian berdua kurang dari 21 tahun maka harus ada ijin orangtua (N5), tidak perlu ijin pengadilan agama.Pernikahan itu sekali untuk selamanya, maka harus dipersiapkan dengan matang, termasuk kedewasaan kedua mempelai dan restu kedua orangtua.

  231. assalammu’alaikum .. saya mau tanya kalau nikah beda provinsi apa pihak cowok perlu menyertakan surat dari kepolisian soal kelakuan baik .. ? terus kira2 biaya nikah apa sampai jutaan .. ?

    1. sdri Kartika@sejak PP 48 th 2014, biaya nikah di kantor gratis, di luar kantor 600 ribu dibayar langsung ke Bank.Surat kelakuann baik bukan merupakan syarat

  232. Asalamuallaikum ,..
    Saya mau tanya bagaimana kalau akte lahir dari pihak perempuan nama ayah berbeda sama nama ayah di ktp maupun kartu keluarga ?
    Apakah tidak bisa di daftarkan ke KUA untuk persyaratan nikah?

    Mohon penjelasannya dn jawabanya .
    Wasalamuallaikum warohmatullahi wabarokatuh.

    1. Sdr Vinno Gionino@wa’alaikumus salamn.
      Pendaftaran tetap diterima oleh KUA
      Nama ayah antara akte dan KK, maupun KTP berbeda, maka KUA akan memeriksa kebenaran identitas tersebut, diantara identitas tersebut, jika hanya kesalahan tulis tapi orangnya sama maka tidak menjadi soal, namun jika orangnya berbeda, maka KUA akan minta surat keterangan tambahan ke Pemerintah desa, termasuk data NI.N2, N3, N4 yg ditandatangani pemerintah desa.Akte, KK, KTP adalah data penunjang, KUA akan mengarahkan calon pengantin mensikronkan data termasuk perbaikan yang diperlukan ke pemerintah desa, kecamatan, maupun dinas dukcapil, dan kelengkapan KTP, KK, Akte, bisa menyusul agar tidak mengganggu proses pernikahan, namun data NI, N2, N3, N4 hukumnya harus, wajib ada termasuk surat keterangan wali dari desa

  233. asalamu’allaikum saya mau tanya gimana kalau akte lahir dari pihak wanita nama ayah kandung berbeda dengan nama di ktp juga kartu keluarga (kk)
    nama ayah wanita d akte lahir tertulis agus
    sedangkan nama di ktp dan kk tertulis budi,
    apakah dengan nama ayah yang berbeda bisa di daftarkan ke KUA bapak?
    mohon jawabanya terimakasih.

    1. sdr Vinno gionino@wa’alaikumus salam, tetap bisa didaftarkan di KUA, asal berkas blangko data N1, N2, N3, N4 hingga N7, yg ditandatangani oleh pemerintah desa disetorkan, adapun KK, akte, KTP bisa menyusul jika sudah diperbaiki di pemnerintah desa, kecamatan ataupun dukcapil

  234. maaf pak mohon solusinya, kemarin saya mengajukan perceraian persoalannya tergugat tidak jujur, misalkan terlibat banyak hutang salah satunya bank harian, yang pada akhirnya tergugat pergi menetap dirumah orang tua tergugat dan selama 5 tahun 5 bulan tidak memberikan nafkah lahir dan batin… itu gmana ya pak? dipersidangan apa akan mempersulit proses perceraian saya pak? mohon pencerahannya pak….

  235. slmt pagi, sy mau tanya jika wnita asal klmntan dan laki2 sulwesi,kemudian ingin menikah,tapi dr daerah laki2 tdk bisa mengeluarkan surat pindah ( 1 thun baru bisa dikeluarkan srat pindah),sdgkan tahun ini akan menikah.apa yg harus kami lakukan?apakah wnita yg urus surat pindah ke slwesi?trus bagaimna dgn capilnya?(sdgkn kami ingin menetap dikalmntn).Mohon pencerahannya.Terimakasih

    1. sdri rY@Kalalu mau nikah ke lain propinsi, tidak perlu surat pindah segala, cukup berkas2 persyaratan nikah mulai N1-N7 dielngkapi KTP, KK, akte kelahiran ditambah surat kehendak nikah/rekomendasi dari kua setempat (sulawesi) menuju ke kua yang dituju (kalimantan), atau sebaliknya minta surat rekomendasi numpang nikah bagi wanita kalimantan ke tempat calon suami sulawesi

    2. sdri rY@Kalalu mau nikah ke lain propinsi, tidak perlu surat pindah segala, cukup berkas2 persyaratan nikah mulai N1-N7 dielngkapi KTP, KK, akte kelahiran, foto, ditambah surat kehendak nikah/rekomendasi dari kua setempat (sulawesi) menuju ke kua yang dituju (kalimantan), atau sebaliknya minta surat rekomendasi numpang nikah bagi wanita kalimantan ke tempat calon suami sulawesi

  236. pak saya mau tanya kalo menikah lagi tnpa adanya akta cerai apa bisa ? saya sudah beecerai dgn istri saya sudah lama karna ada profokasi dari mertua saya. shingga istri aaya terpengaruh dan meminta cerai pada saya .. saya sudah berusaha mempwrtahan kan tpi tidak bisa di tahan lagi .. dikarnakan pekwrjaan saya di luar kota saya tidak bisa mngurus perceraian saya ahingga yg mengurus segala sesuatunya mertua saya dia meminta sejumlah dana dan sudah saya kirimkan namun saya tidak mnerima akta cerai saya sedangkan mntan istri saya sudah berhubungan dgn pria lain .. saya aampai saat ini bingung status saya .. !
    status ktp saya masih bujang . jadi gimana klo misal saya mnikah lagi apa bisa ?

    1. sdr Teguh@Bagi duda cerai, wajib ada akta cerai, cerai itu di pengadilan agama, maka bisa minta duplikat akta cerai ke Pengadilan agama dimana cerai

  237. bapak saya mau tanya, calon suami saya ktp sdg dlm proses perubahan dr ktp manual menjadi e-ktp, bolehkah ktp yg mjd syarat administrasi nikah d KUA diganti sementara dengan sim ?

  238. assallam mu’allaikum

    pak saya mao tanya,
    saya seorang duda, dan saya mao menikah lg dengan seorang janda,

    tapi status di KTP saya KAWIN
    dan calon saya jg status KAWIN,
    apa kami harus ganti KTP dulu jd status duda atau janda atau tidak perlu ganti status karna kami berdua sama sama punya akta cerai ??

    makasih ,, wassallam mu’allaikum …

  239. assallam mu’allaikum

    pak saya mao tanya,
    saya seorang duda, dan saya mao menikah lg dengan seorang janda,

    tapi status di KTP saya KAWIN
    dan calon saya jg status KAWIN,
    apa kami harus ganti KTP dulu jd status duda atau janda atau tidak perlu ganti status karna kami berdua sama sama punya akta cerai ??

    makasih ,, wassallam mu’allaikum ..

  240. aslm pak,saya duda ditinggal istri meninggal dan nikah dilain daerah,saya udah menyerahkan surat numpang nikah dari daerah saya ke daerah lain tempat saya menikah akan tetapi pihak KUA tempat saya nunmpang nikah minta surat kematian yang asli pada hal surat kematian yang asli udah dipakai untuk mengambil Jamsostek. shingga Surat Nikah saya ditahan belum bisa diambil. Apakah surat numpang nikah dari daerah tempat saya tinggal gak berlaku atau gak dipercaya dan gmn caranya bisa ambil surat nikah saya?

  241. pak saya mau tanya saya mau menikah di bulan february
    tapi kk masih ikut suami yang dulu
    ktp masih menikah
    karena waktunya mendesak dan proses lama untuk pecah kk n buat ktp baru apa boleh mengunakan kk n ktp lama untuk syarat nikah dan akan diurus pas sudah nikah

  242. Assalamualaikum…Saya mo nanya,saya udah gugat istri saya k PA dan saya mo nikah lgi tpi surat cerei ny blm jdi gmn bisa ga…

  243. asslm pak,, saya mau tanya nih… bagaimana jika telah terjadi pernikahan antara 2 orang anak yang laki2nya masih dibawah umur 19 taun, tentu itu memerlukan surat dispensasi nikah di Pengadilankan,,,?
    tpi kenyataan yg sya lihat, PPN tetap menerima tanpa adanya dispensasi tersebut..? jdi bagaimana pernikahan mereka mnurut hukum possitif pak..?

    1. Sdr Herry Cahyono@wa’alikum salam, kesalahan memang bisa saja terjadi, asal tidak melanggar syariah maka biasanya dimaklumi, namun jika sudah melanggar norma agama, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti.

  244. Pak mau tanya, temen saya laki-laki.. ibunya menikah 2 kali yang pertama suaminya meninggal dunia dan teman saya ini anak dari pernikahan ke-2. tapi setelah itu cerai entah resmi/ditinggalkan bapaknya itu.. nah nama bapak di akta kelahirannya (ayah kandung) dan KK berbeda (ayah yg sudah meninggal).
    kira2 bagaimana ya mengurusnya.. kan itu juga penting untuk berkas menikah juga..
    terimakasih

  245. assallamuallaikum…izin bertanya bpk saya telah menalak istri saya tp belum cerai dipengadilan ( ga punya surat janda/duda ) tp mantan istri saya mau nikah lg sama org lain apakah dia bisa dapet surat nikah tesmi sm suami nya yg baru sedangkan dia tidak punya surat janda terimakasih….

    1. sdr Rengga@wa’alaikumsalam, jika nikahnya dulu resmi maka cerainya harus dibuktikan dengan akta cerai, jika kemudian tanpa ada akta cerai bisa nikah di KUA, bisa saja terjadi pemalsuan data, apakah pada akta cerainya atau pada identitas lainnya yang menyatakan perawan

    1. sdr Rengga@ya mungkin saja , jika itu cerai mati, jadi cukup dengan surat kematian, namun jika cerai hidup dan nikahnya dulu resmi maka mungkin ada ada pemalsuan data

  246. Assalam. Bpk sy mau tanya. Jika telah terjadi pernikahan scr agama kemudian pihak perempuan mendaftarkan ke kua akan tetapi dg pengantar nikah laki2 bukan dari desa/kelurahan asal (tdk sesuai dg data kk dan ktp asal laki2), dan yg membuat smua syarat2 nikah itu perempuan. Bagaimana cara untuk meminta keabsahan buku nikah tsb. Karena ttd smua dipalsukan oleh pihak perempuan. Dan jika hendak mencabut buku nikah tsb bgmn caranya krn laki2 merasa tdk pernah menikah scr hukum dg perempuan tsb.

    1. Sdr Dani@nikah resmi itu tidak sekedar nikah secara agama, namun setelah melalui pemeriksaan baik berkas, calon pengantin, wali di KUA oleh pegawai pencatat nikah dan nikahnyapun harus dihadapan petugas KUA, jadi jika sdr merasa tidak pernah ke KUA dan menikah dihadapan pegawai KUA, maka otomatis itu bukan pernikahan resmi dan surat nikahnya juga dipastikan juga palsu

  247. Pak saya mau tanya
    Saya kristen, mau menikah dgn calon suami sya islam. Rencana saya akan masuk islam. Terus kita berbeda provinsi, rencana kita akan menikah di kotanya calon suami. Syarat nya apa saja Pak? Dan bagaimana proses nya. Terimakasih

    1. sdri eskana@ yang jelas pernikahan diKUA adalah pernikahan pasangan muslim, syaratnya harus jelas identitas agamanya tertera di KTP, bagi muallaf biasanya dilampiri pernyataan ikrar masuk Islam, adapun syarat2nya sama, urus berkas didesa dan dibawa ke KUA diberi pengantar numpang nikah ke propinsi lain pada alamat KUA calon suami

  248. Assalamualaikum,
    Saya mau menanyakan seputar umur minimum untuk menikah. Saya mencari di google untuk p 19 thn untuk w 16 tahun. Tapi saya melihat komentar bapak di atas untuk p 21 tahun. Saya akan menikah akhir bulan ini, umur saya 19 tahun februari kemarin, sedangkan calon suami saya 20 tahun april besok, apakah harus meminta surat dispensasi ke pengadilan agama?
    terus masalah wali nikah, ayah saya sudah lama meninggalkan saya, kemarin bulan januari beliau menceraikan ibu saya, tetapi tidak diterima putusannya oleh pengadilan,, dan dari dulu ayah saya tidak pernah memberi nafkah. Saat saya mengabari lewat keponakan ayah saya bahwa saya akan menikah, ayah saya menjawab ﹑saya tidak mau mengurusi kamu sama ibu kamu﹑ saya harus bagaimana? Apakah saya juga harus meminta surat wali pengganti ke pengadilan agama?
    Kalau iya mohon informasinya tentang berkas2 yg dibutuhkan untuk surat dispensasi dan surat wali pengganti::
    Terima kasih

    1. sdri melodi@usia kurang dari 21 tahun harus ada ijin dari orangttua, kurang 16 bagi perempuan dan 19 bagi laki-laki jelas harus ke pengadilan adapun jika wali mogok alias tidak mau menjadi wali, maka betul harus minta wali hakim(kepala KUA) dan prosesnya daftar dulu ke KUA dan setelah melalui pemeriksaan ternyata wali mogok, maka oleh KUA diberi blanko pemberitahuan(N8) dan blangko penolakan (N9) kemudian berkas2 pernikahan dibawa di pengadilan agama disertai N9 atau penolakannya

  249. assalamualaikum,
    Saya akan menikah akhir maret ini namun ada yang mengganjal di pikiran saya dan saya mau menanyakan masalah umur minimum pernikahan, saya mencari di google untuk w 16 thn dan untuk p 19 thn. Tapi saya lihat komentar di atas 21 tahun. Usia saya 19 thn dan calon suami saya 20 thn april besok, Apakah saya harus meminta surat dispensasi?
    saya juga mau menanyakan masalah wali nikah. Ayah saya sudah lama meninggalkan ibu saya tanpa nafkah, bulan januari kemarin ayah saya menceraikan ibu saya, tetapi putusannya tidak dikabulkan majelis hakim. saya sudah berusaha memberi tahu ayah saya bahwa saya akan menikah, tapi ayah saya acuh dan masa bodoh, tidak mau mengurus saya lagi. Apakah saya harus meminta surat pengganti wali ke pengadilan agama atau membuat surat kematian, dikarenakan waktu yang mendesak.
    Jika iya mohon informasinya tentang dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk mengurus surat dispensasi dan surat pengganti wali::
    Terima kasih
    Wassalam,

    1. sdr Melodi@wa’alaikum salam, maaf baru jawab, masalah usia pernikahan, jika kurang dari 16 bagi perempuan dan 19 bagilaki-laki, jelas harus ada ijin pengadilan, namun jika kurang dari 21 tahun harus ijin orangtua, adapun terkait wali mogok, jelas harus ada ijin dari pengadilan

  250. Asss.. saya mau tnyaa? Kalau suami saya tidak ada kk (kartu keluarga, foto copy KTP kedua orang tua… bisa atau tidak????

    1. Sdri Monica indriyani@ wa’alikum salam, jika ada data pendukung lainnya seperti akta kelahiran ataupun ijazah, dan data surat keterangan asal usul (N2)yang ditandatangani desa, bisa dianggap cukup, namun kelengkapan lebih diutamakan karena simkah(sistem informasi manajemen perrnikahan)menghendaki diisinya no induk KTP ortu dan itu adanya di KK ataupun KTP

  251. Asss..saya mau tnya pak…

    Jika calon suami saya tidak mepunyai kartu keluarga dan ktp kedua orng tua..apa ituh bisa..kota untukmelangsungkan pernikahan???

    1. sdri monicaindriyani@wa’alaikum salam, bisa atau tidaknya berdasarkan pemeriksaan pegawai pencatat nikah di KUA, jika ada akta kelahiran ataupun ijazah sekolah maka bisa dilihat nama orangtuanya, jika usia kurang dari 21 tahun, maka harus ada ijin orangtua, maka dibutuhkan persetujuan orangtua, otomatis diperlukan adanya surat persetujuan orang tua dengan mengisi dan menandatangani blangko N5 , diperlukan juga surat2 kedua orangtua termasuk KK maupun KTP keduanya

      1. Asss… pak saya mau tnya boleh.. saya mau menikah dngan suami orng.. tapi si istri tidak mau d cerai.tp sudah 1 thun 5 bulan d tnggl. Gmanah caranya saya agar bsa nikah dngan si lelaki ini ya pak???

  252. assm Pak Sururudin.. mohon saran dan pendapatnya.. sudah 5 thun ini saya pisah dgn suami,yg sama”beragam kristen..skrng saya berniat mau nikh lgi dgn duda beragam muslim.. sedgkn pernkhan sy yg dlu.sy blm ad surt cerai.nah mantan sy sudh beristri lgi.. lants gmna prosesnya jika sy akn mnkh lgi nanti.. terma ksh ats bantuannya..

    1. Sdri Ajeng@ wa’alaikum salam, proses perceraian atas pernikahan resmi non muslim melalui pengadilan negeri, maka silakan mengurusnya ke dukcapil dan pengadilan negeri

  253. asmkm Pak.. mohon bantuannya pak.. sdh 5thn sy pisah,tpi blm ad surt cerai,mantn sy sudh beristri,dan sy skrng ingn mnkh lgi dgn duda beragm muslim. gimna prosesnya jika kta menkh sdgkn sy blm ad surt cerai?mksi ats bantuannya pak.

    1. sdri ajeng@wa’alaikum salam, kalau dulu nikahnya resmi, ya silakan diurus akta cerainya di dinas dukcapil ataupun pengadilan negeri yang mengeluarkannya, jika hendak nikah dengan pria muslim,maka kua hanya melayani pasangan muslim, maka harus dibuktikan dengan adanya identitas muslim di KTPnya, setelah sebelumnya ada ikrar sahadat masuk Islam

      1. sejk pisah sy lngsung krj jdi tkw,gmn ngursnya pak sdngkan sy msih di ngri org..

      2. sdri Ajeng@kalau tidak bisa ngurus sendiri, mestinya minta tolong kepada yang sanggup mmenguruskannya, dengan memberikan surat kuasa

  254. assalamualaikum wr.wb
    pak saya mau tanya.. istri saya sudah bercerai resmi dgn saya.. dia yang dulu mengurus semua surat perceraian sampai akhirnya diputuskan CERAI secara verstek oleh PA.. karna saya tidak ingin bercera& tidak hadir dipersidangan..
    setelah hampir 7 bulan kami bercerai namun saya tidak mengambil akte cerai saya… hingga akhirnya sekarang mantan istri meminta maaf pada saya & berjanji untuk memperbaiki semuanya untuk hidup bersama lagi. lalu saya memaafkan dia demi kebaikan anak saya&saya yakin semua masih bisa diperbaiki.
    pertanyaan saya..
    1. apabila saya menikah lagi,, apakah saya harus mengambil akte cerai saya dulu?
    2.KTP saya dari bujang sampai menikah masih status “belum menikah” sampai cerai masih tetap. & apakah harus diganti? & diganti apa?

    mohon bantuannya pak.

    trima kasih.

    1. wa’alaikum salam
      sdr Rezky@betul sekali anda harus mengambil akta cerainya, karena untuk rujuk kembali tidak mungkin, terlanjur 7 bulan, masa iddah sudah habis, jadi harus proses nikah dari awal lagi, ktp seharusnya berstatus duda cerai/janda cerai,

  255. assalamualaikum wr.wb
    mau nanya mas, setelah kita menyerahkan berkas ke kua biasanya proses kelanjutan nya gmn mas? soalnya saya kemarin setelah ngasih berkas, g dpt tanda terima dll, cmn dsuruh pulang trs nanti dsuruh dtg ke kua lg tp dgn wali saya..

  256. Pak saya mau tanya,saya mau nikah sama pacar saya.tapi pacar saya janda ,di ktp nya status nya belum menikah,maksud kami kami
    Akan menikah di tempat sodara di tangerang,kami sama sama dari lampung.yang hadi pertanyaan..
    Bisa tidak kami nikah ditangerang,ditempat sodara laki laki saya,dan bisa tidak orang lain tanpa harus tau status calon istri saya janda,kecuali cuma saya yg tau,apa kah ketika nikah dr pihak cewek harus membawa kk?ada saran lain tidak pak

    1. sdr Adien@nikah di Tangerang tempat saudara jelas bisa, dengan cara minta surat rekomendasi dan numpang nikah dari KUA di Lampung,justru seharusnya status janda itu diperjelas, bukan malah ditutup-tutupi, kelurahan pasti tahu, kua juga tahu, saksi-saksi juga harus tahu dong, apalagi warga masyarakat, jujur itu karakter mulia lho Mas.

      1. Masalah nya keluarga saya tidak setuju pak kalau saya nikah sama janda ,sedangkan saya nerima dia apa ada ,
        saya sayang dia,bisa tidak ya pak menikah tanpah harus tau status dia janda ,baik dr keluarga saya maupun dr KUA atau dalam surat tertulis sebelum nya

  257. sdr Adien@jelas tidak bisa dong, sekarang validitas KTP dan Validitas akta cerai semakin jadi pertimbangan pemeriksaan, bahkan beberapa KUA bisa online dengan dukcapil maupun pengadilan agama, diklik semua data dari ktp maupun akta cerai akan terlihat, jika ada perbedaan otomatis akan dikonfirmasi ke dinas terkait, dan nikah memang harus diumumkan, maka ada jeda 10 hari pendaftaran, itu dalam rangka pengumuman kepada pihak-pihak lain, apalagi janda harus diketahui masa iddahnya(masa tunggunya) sejak kapan ia boleh dilamar maupun dinikahi

  258. assalmuaikum..pak saya mau tanya saya kan dah ada surat cerai nya ..tp belum selsai masa iddah apakah saya bisa nikah

    1. sdri Nursadah@wa’alaikum salam, kalau masih dalam masa iddah, bagi wanita jelas tidak boleh menikah hingga habis masa iddahnya, bahkan juga tidak boleh dipinang ataupun dilamar,dan jika belum habis masa iddah, kua-pun akan menolak untuk menerima pendaftarannya, dan sebaiknya rujuk kembali dengan mantan suami jika itu masih memungkinkan.

  259. Assalamualaikum….pak saya mau tanya klau mau nikah , surat2 y dah siap smua y trus saya nikah y dipercepat dpat gk ya,gk tggu lama2……paling cpat brapa hari ya pak

    1. wa’alaikum salam@sdr Bang toyib, jika berkas-berkas sudah lengkap, pernikahan bisa dipercepat dengan meminta surat dispensasi dari bapak Camat di kecamatan setempat, seharipun bisa

  260. Assalamualaikum pak ,
    Kakak saya perempuan mau menikah sudah janda , mau menikah lagi dg duda tetapi dulu menikah melalui cara adat sedangkan surat cerainya hanya di terbitkan oleh ketua adat setempat saja , pada saat d daftar kan ke KUA syaratnya d tolak . Sebaiknya apa yg di lakukan terimakasih

    1. sdri Dyah Azizah@wa’alaikum salam, jika semua berkas-berkas yang dibawa ke KUA(baik KTP, KK,N1, N2, N3, N4,dll)semua menyatakan calon mempelai laki-laki adalah duda cerai, namun tidak ada akta cerai dari pengadilan agama, maka KUA akan menolaknya, apalagi dulu nikahnya juga tidak melalui KUA, jika calon mempelai laki-laki akan tetap dengan status duda cerai, maka harus itsbat nikah dulu di pengadilan agama, agar nikahnya yang dulu menjadi sah menurut hukum dan baru kemudian isbat cerai agar statusnya menjadi duda cerai, dan setelah melihat hasil isbat cerai tersebut, baru KUA berani menerima pendaftaran pernikahannya

  261. Assalamualaikum pak
    Kakak saya perempuan janda akan menikah dengan duda , duda tersebut dulu menikah secara adat dan mendapatkan surat cerai dari ketua adat setempat , setelah di daftarkan d KUA syaratnya tdk d terima , bagaimana sebaiknya proses akta cerai tersebut supaya bisa d setujui oleh KUA terimakasih

    1. sdri Dyah Azizah@ wa’alaikum salam, karena nikahnya dulu tidak resmi maka menurut hukum statusnya masih jejaka, jika harus duda, maka isbat nikah dulu ke pengadilan agama,demikian juga jika butuh status duda cerai harus isbat cerai dulu di pengadilan agama.

  262. Saya punya sodara laki laki, dia sudah bercerai dengan istrinya sekitar 1 thn. Surat cerai sudah ada tetapi di pegang oleh mantan istrinya karena saudara saya punya utang sama ortu mantan istrinya. Sekarang saudara laki laki saya mau menikah. Apakah bisa menikah tanpa surat cerai? Apakah bisa surat cerai pura pura hilang untuk menduplikatkanya? Apakah bisa mengganti status kawin di KTP tanpa surat cerai? TRIms.

    1. Sdri Rasha@surat cerai harus ada, bagi duda cerai hidup yang hendak nikah di KUA, demikian juga dengan perubahan identitas diKTP, biasanya harus menunjukkan akta cerai, dan jika surat cerai sudah ada, jangan sekali-kali berpura-pura hilang, dan jika perlu ke mantan isteri atau mantan mertua ya mintalah dengan baik-baik dan hutang harus dilunasi agar hubungan dengan mantan mertua maupun mantan isteri kembali baik, karena perintah agama menyatakan “bertemu dalam pernikahan dengan cara yang baik dan berpisah juga dengan cara yang baik” .

  263. asslamualaikum…. pak saya mau tanya persyaratan apa saja yg harus saya siapkan, saya kan duda di tinggal mati sekarang ada jodoh sama janda , jodoh saya di sukabumi sedangan saya di tangerang yg harus saya siapkan apa
    sebelimnya makasih
    wassalamuaikum….

    1. wa’alaikum salam…sdr Salim@jika hendak menikah, maka siapkan bekal iman dan takwa, urusan administrasi bisa datang ke kelurahan(sesuai KTP)dan KUA sesuai KTP, pasti dilayani dengan baik dan diarahkan setelah dari KUA pihak lelaki(di Sukabumi) dikasih pengantar ke KUA pihak Perempuan(di Tangerang) tentu saja membawa kelengkapan berkas2 yang diperoleh di kelurahan juga telah diperiksa di KUA dan juga diberi pengantar, di kua tangerang juga sama diperiksa semua kelengkapan berkas dan juga kebenaran datanya diuji, jika lolos baru boleh nikah.

  264. Saya mengganti nama setelah tmat smp,dan ktika mau menikah harus menggunakan ijazah sblum sya mengganti nama,jd gmana

    1. sdr Drajat@ketika nama berganti, maka semua data baik di ijazah, ktp, KK, akta kelahiran, seharusnya juga ikut berganti, jika hanya ijazah saja yang nggak berganti nama, namun data lainnya telah berganti nama, maka sudah cukup dong, ijazah kan data penunjang.

    1. Wa’alaikum salam Sdri Dian@akta cerai dikeluarkan oleh pengadilan agama yang menyidangkan perkara cerai, seorang duda cerai jika hendak nikah di KUA harus menunjukkan akta cerainya, jika tidak ada akta cerai maka namanya daftar poligami dong, dan untuk poligami juga harus ada ijin dari pengadilan, maka kua akan menolaknya jika tanpa ada ijin dari pengadilan apalgi duda cerai harus ada bukti akta cerainya

  265. Saya Mas Heru ingin saya bertanya : saya cerai secara kristen catatan sipil punya akte caerai. Jika saya menikah dan masuk muslim. Apakah Akte cerai asli catatan sipil keisten Kua Berhak tarik ataukah hanya cukup ditunjukkan dia KUA berupa copian saja . Karena KUA menarik akta cerai saya. Trus Jika diperlukan dalam kedinasan saya untuk keperluan pengurusan tunjangan anak dari kedinasan saya, apa yang harus saya buktikan bahwa saya pernah cerai sehingga sebagai lampiran untuk kelengkapan pengurusan tunjangan anak. Karena dengan copian saja tdk kuat untuk dipercaya oleh Dinas saya dalam pengurusan tunjangan anak? mohon penjelasannya terimakasih.

    1. Sdr Mas Heru@Jika terjadi seperti itu, maka kua bisa memberikan surat keterangan yang menyatakan status pernikahan anda sebelumnya, dilampiri foto copy akta cerainya, dan diberi legalisirnya atau pengesahan bahwa fotocopi itu sesuai aslinya

  266. Maaf SAYA MAS HERU iNGIN MENGKLARIFIKASI JAWABAN PAK SuruRudin Yang ingin ditanyakan apakah dengan foto copi dan legaslisir untuk kelengkapan nikah di KUA tidak cukup BAGI KUA? Sehingga harus ambil AKTA NIKAH ASLI YANG SEHARUSNYA ITU MILIK DAN BUKTI OTENTIK PEMILIK? YANG NAMANYA LEGALISIR ADALAH LEGAL SESUAI ASLI SEHARUSNYA TIDAK PERLU DITARIK AKTE CERAI ASLI TERSEBUT. .PERATURAN MENTERI AGAMA RI NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTENAG PENCATATAN NIKAH TDK ADA SUATU KEHARUSAN HAL TSB DIAMBIL SEBAGAI HAK MILIK KUA ATAU DICABUT?
    .

  267. Mengambil atau mencabut tsb harus ada penjelasan detail dalam BAB ,PASAL MAUPUN AYAT? COBA JELASKAN MENURUT PERTAURAN PAK? BUKA PASAL AYAT DAN BAB?

  268. Assalamu’alaikum
    Pak kalau misal mempelai lelaki tidak punya akte lahir dan untuk mengurus akte lahirnya tidak memungkinkan sebab posisi skrg bekerja di luar negeri dan untuk cuti hanya 2 minggu yang mana proses pernikahan akan di langsungkan saat cuti itu juga… apakah ada solusi lain sebagai pengganti akte lahirnya ???

  269. Assalamu’alaikum
    Kalau misalnya calon mempelai lelaki tidak punya akte lahir sebagai syarat mendaftar nikah d kua apakah ada solusi lain sebagai pengganti akte lahir ???

  270. Ass. Wr. Br. Pak, saya wanita 33 tahun. Ingin menikah dgn pria 28 tahun. Pihak keluarga saya sudah setuju. Tapi pihak keluarga calon saya tidak pernah setuju dengan berbagai alasan. Kami berdua muslim dan single. Sudah 3 tahun kami ingin menikah dan menunggu restu, tapi mereka tetap tidak bergeming. Kami ingin menikah di luar kota tempat tinggal kami secara diam2 karena kalo orang tua calon suami saya tahu, maka mereka pasti akan lakukan segala cara untuk membatalkannya, apalagi mereka termasuk orang kaya yang terbiasa membereskan masalah dgn loby dan uang. Tapi orang tua saya sudah setuju. Bisa tidak kami numpang nikah di kota lain tanpa ada syarat surat2 dari kota asal untuk mencegah mereka tahu. Kalo mereka tahunya setelah sah, kami tidak masalah, tp kalo tahunya sebelum sah, pasti mereka berusaha mencegah.saya mohon sarannya.terima kasih

    1. sdri Anti @wa’alaikumussalam, sdri Anti, (1)jika keluarga calon suami tidak setujui maka hal tersebut merupakan halangan yang berat, dan yang bisa memutuskan jelas calon suami anda, sebab ketika sudah menjadi seorang suami maka ia harus mampu memnberi nafkah, melindungi, mengayomi, memperhatikan isteri dan anak-anak dengan penuh cinta dan perhatian, maupun pengertian, itu demi tercapainya keluarga yg sakinah, mawadah wa rahmah,(2) Siapkah calon suami tegak berdiri tanpa restu pihak keluarganya, jika telah siap maka permasalahan menjadilebih ringan, namun jika tidak siap maka malah menimbulkan masalah atau persoalan baru bagi dirinya, ditambah isterinya juga (3) Pernikahan bukan hanya hubungan orang perorangan, namun pada akhirnya melibatkan hubungan antar kelurga, maka restu keluarga pihak suami sangat penting (4) Numpang nikah bisa ditempuh jika pihak desa memberikan berkas-berkas yang diperlukan ketika mendaftar ke KUA, dan pemerintah desa hanya mempunyai kewenangan kepada warganya sendiri, artinya sesuai KTP masing-masing orang. Kalau bukan warganya pemerintah desa/kelurahan belum tentu mau atau mnganggap itu meyalahi wewenangnya, ke desa lain bisa dengan cara pindah penduduk dong.

  271. Assalamualikum pak, saya dian umur saya 21 tahun,saya insha allah akan melaksanakan pernikahan dengan seorang duda cerai hidup anak satu usia dia 30 tahun. Akta cerai dia sudah ada,dan kami sedang fokus mengurus urus surat dan syarat nikah untuk di bawa ke KUA. Namun masalahnya calon saya ini ber KTP di Jakarta,dan status KTP nya itu kawin bukan duda,lalu KK nya juga masih tercantum nama mantan istrinya,dan juga anaknya. Sesuai kesepakatan dia dan mantan istri nya anak ikut mantan istrinya.sedangkan kita insha Allah akan menikah di awal muharram, nah gmna tuh pak solusinya ? Dia skrg stay di sumedang. Mohon balas seepatnya pak trims 😊

    1. Wa’alaikum salam sdri Dian@ maaf baru balas, bagusnya memang antara identitas satu dengan yang lain singkron, agar memudahkan pihak KUA dalam memeriksanya, baik identitas KK, KTP, maupun akta cerai sama statusnya, pada dasarnya KUA brpegang pada blangko NI,N2, N3, N4 dst yang dikeluarkan desa, namun demikian KUA tidak bisa mengesampingkan data dari KTP maupun KK, segera lakukan perubahan itu lebih baik, daripada nanti terbentur dengan kebijakan yang diterapkan oleh desa, ataupun kecamatan yang lain, yang nggak mau repot dan nggak mau disalahkan jika ada kesalahan di belakang hari semua orang mencari aman dong. Dan surat-surat diurus sesuai alamat KTPnya masing-masing, KTP Jakarta ngurusnya ya di Jakarta

  272. Saya mau bertanya.. saya hendak menikah dengan duda anak 1, beliau baru mengurus akta cerai bulan mei 2016 lalu dan juli 2016 sdh sidang pertama, dan dr PA dikabatkan akan dilaksanakan sidan kembali + bawa saksi2 tgl 1 agustus 2016, sedangkan sy beserta calon hendak melaksanakan pernikah dibulan juli 2016, kami masih kebingung mengenai pendaftaran ke KUA, apakah ada jalan lain sebelum menunggu akta cerai atau harus tetap menunggu akta cerai tsb?karena kami harus segera menikah, dan saya tidak ingin menunggu2 dengan menunggu akta cerai calon suami saya keluar? Mohon solusinya, karena sy beserta calon sudah tidak tahu harus bagaimana..

    1. Sdri Nur@ kesabaran merupakan modal orang berumah tangga, maka jadikan ia bekal yang utama, insya Alloh akan menentukan baik dan buruknya sebuah rumah tangga, apalagi setiap kesabaran dalam ketakwaan akan menghapus dosa, maka semua aturan harus diikuti termasuk selesainya sidang juga penetapan akta cerai, jangan itu dijadikan alasan berbuat salah dan dosa.lakukan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, termasuk rencana setelah menikah, ataupun persiapam pernikahan dan keberkahannya.

      1. Maaf mohon bantuan infonya.
        Saya sedang menunggu sidang atas gugatan cerai ghoib, tp sudah 2bln saya belum dapat panggilan u/ sidang. Dan sy akan melasksanakan pernikahan . Apakah ada solusi agar saya bisa nikah menurut hukum tp akte cerai blm ada?.. mohon solusinya terimakasih

  273. Pa kalo mau poligami apa wajib ada sidang poligami? Kalo calon istri saya gatau kalo saya sudsh pernah menikah apakah untuk nikah resmi dengan calon saya , akan ketauan? Kalo saya tidak mengikuti sidang bagaimana?

    1. Sdr Khoerul@ kalau hendak poligami, jelas harus ada ijin pengadilan atau ijin poligami, dan ini merupakan aturan yang syar’i yang bagus untuk diikuti.Keterbukaan merupakan landasan pernikahan, jika diawali kebohongan bagaimana pernikahan akan sakinah mawaddah warohmah, saran saya jangan sekali-kali memulai sesuatu dengan kebohongan dan kesalahan, hanya membawa susah di kemudian hari.Ada beberapa instasni yang bisa mendeteksi keabsahan KTP maupun akta nikah termasuk status seseorang itu sudah nikah atau belum, maka carilah yang aman dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

    1. sdr Choirul Anam@ syaratnya sama dengan jejaka dan perawan, bedanya duda cerai harus ada akta cerai, duda mati harus ada surat keterangan kematian, dan jika janda harus menunggu habisnya masa iddah

  274. ass..wr,wb

    pak klo mnikah ibu tdk ksh ijin tp ayh siap jd wali
    apa msh harus bikin surat ijin
    klo di kk (nama ayh tiri), di akta, ijasah (ayah kandung)
    itu prosedurnya gmna
    dan lagi di kk (thun lahir 1996)
    di ktp, ijasah, akte (thun 1995)
    apa harus tunggu betul dulu apa bisa nyusul??
    tolong masukannya
    terimakasih

    1. Sdr Inggit Winggiana wiseisa@PMA 11 th 2007 pasal 7 jelas menyatakan bahwa “Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orangtua, maka pemeriksaan umur menjadi perhatian, betulkah ia lahir tahun 1996 ataukah ia lahir tahun 1995, kebenaran ini yang harus tercantum di blangko NI, N2, N3, N4, adapun KK, KTP, akte kelahiran, ijazah adalah data penunjang, jika KK keliru maka tiga atau empat data penunjang yang lain sudah mencukupi.Maka tidak perlu nunggu betul dulu, jika waktu memang tidak memungkinkan, namun jika waktu memungkinkan sebaiknya semua data sinkron atau sama.

    1. Sdr Inggit Winggiana wiseisa@PMA 11 th 2007 pasal 7 jelas menyatakan bahwa “Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orangtua, maka pemeriksaan umur menjadi perhatian, betulkah ia lahir tahun 1996 ataukah ia lahir tahun 1995, kebenaran ini yang harus tercantum di blangko NI, N2, N3, N4, adapun KK, KTP, akte kelahiran, ijazah adalah data penunjang, jika KK keliru maka tiga atau empat data penunjang yang lain sudah mencukupi.Maka tidak perlu nunggu betul dulu, jika waktu memang tidak memungkinkan, namun jika waktu memungkinkan sebaiknya semua data sinkron atau sama.

  275. assalamualaikum
    dalam waktu dekat ini saya akan mnikah
    ibu sya tdk setuju sedangkn ayah kandung saya siap jdi walinya
    tapi di kk yg tercantum nama ayh tiri saya, di akte ayh kndung
    itu prosedurny bgmna ya pak
    dan di kk tahun lahir (1996) saya berbeda dengan di akte, ijasah dan ktp (1995)
    apa harus d perbaiiki dulu
    dan saya cm punya fotocpy kk. krna ibu sya mnentang dan bilang kk ny hilang
    apa ijin dr ibu harus tetap dpt?
    tolong msukannya pak
    terima kasih bnyk

    1. Sdr Inggit Winggiana wiseisa@PMA 11 th 2007 pasal 7 jelas menyatakan bahwa “Apabila seseorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu)tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orangtua, maka pemeriksaan umur menjadi perhatian, betulkah ia lahir tahun 1996 ataukah ia lahir tahun 1995, kebenaran ini yang harus tercantum di blangko NI, N2, N3, N4, adapun KK, KTP, akte kelahiran, ijazah adalah data penunjang, jika KK keliru maka tiga atau empat data penunjang yang lain sudah mencukupi.Maka tidak perlu nunggu betul dulu, jika waktu memang tidak memungkinkan, namun jika waktu memungkinkan sebaiknya semua data sinkron atau sama.dan jika umur sudah lebih dari 21 maka tidak perlu ijin tertulis dari orangtua(N5)

  276. Aasalamualaikum…
    sy seorang duda yg mau menikah, akte cerai dari pengadilan sudah ada. tp KTP sy masih berstatus Kawin dan KK sy masih KK yg bersama mantan istri. yg mau sy tanyakan… apakah sy harus ganti KK dan KTP dulu??

  277. Ass : saya mau tanya,sya baru nkah SDH dpt 1 bln tp yg sya tnykan knp
    Waktu ijab qobul petugas yg dr KUA gk hdr cmn kyai aj yg hadir tp sblm
    Nikah sy sdah daftar k KUA smpk petugas dr KUA blng klu jm 8 acra bersamaan dngn org lain klu bsa Km jm stngah dlpan kmdian sya stju mnjlang hri acra d laksnkan calon istri ku nlpon hrs dtng jm 7 kmdian wkt acra d mulai sya brngkt jm 7 PGI trnyta yg hadir cmn kyai aj trs sya gk di ksih buku nikah dan tnda tngan PD hal sya nikah bkn d kantor KUA cmn nikah d rumahx perempuan smpk skrg buku nikahx gk d ksik pdhal jg ak byar 900 tlng pnulsnx pak
    Trim

    1. wa’alaikum salam@sdr Rudi, Dalam kompilasi hukum islam pasal 6 ayat(2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.dan pasal 7 ayat (1)Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah, yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah. adapun biaya anda setor sendiri ke Bank atau kantor pos dengan surat billing dari KUA
      Jika cerita anda begitu, kenapa nggak kroscek ke KUA-nya

  278. Pak. Saya mau tanya. ORANG TUA calon istri saya tidak memiliki akta nikah. Dulu hanya nikah siri.Dan sekarang orang tua (ibu) calon istri saya sudah pisah/cerai. Trus yang mw saya tanyakan “BAGAIMANA DENGAN SYARAT NIKAH KAMI PADA KELENGKAPAN BERKAS PADA SYARAT FOTOCOPI AKTA NIKAH MASING2 CALON MEMPELAI? bisa tidak tanpa/tidak adanya akta nikah tsbt. Atau apakah harus mengurus syarat lain untuk pengganti syarat akta nikah orangtua dari calon istri.?????
    Mohon dijawab segera. Karena 40hari lagi rencana mw ijab.
    Trimakasih

    1. sdr Rohmat@akta nikah orangtua termasuk syarat penunjang saja, jadi selama masih ada surat keterangan yang lain maka tidak ada akta nikah orangtua, tidak masalah

  279. pak kalau di kk kepala keluarga nya yang tercantum itu ayah tiri.
    bukan ayah kandung, prosedur daftar nikahnya gimana yah
    mohon masukanya

    1. sdri Inggit winggiana wiseisa@daftar nikahnya tetap sama, artinya kk tetap disertakan, demikian juga akta kelahiran, dan juga surat ket asal-usul dari desa, penentunya adalah hasil pemeriksaan petugas pencatat nikah, artinya KUA butuh data yang sebenarnya, dan itu yang harus diisikan di N1, N2, N3, N4 hingga N7, jika N1, N2, N3, N4 menulis yang salah maka harus dikembalikan ke desa untuk diperbaiki

  280. pak jika kk yang asli hilang bagaimana??
    dan tahun lahir saya di kk salah,
    sedangkan menikah harus segera..
    kira-kira bagaimana ya

  281. jadi walaupun ada kesalahan di kk , yang penting benar dalam pengisianN1, N2, N3, N4 tidak jadi masalah pak??

  282. Kalo salah satu calon pengantin sdh masuk usia nikah secara hukum tp blm pny KTP, apa bisa di langsungkan akad nikahnya?????

  283. Slmat malam pak, saya ingin tnya sputar perceraian saya, seblumnya sy ingin cerita kronologis dr awal,
    Saya mnikah dngan istri sy thn 2008 secara resmi melalui kua setempat, kbtulan pd saat pengurusan buku nikah nama saya di buku nikah salah (nama saya terbalik dan salah huruf) akibat nma yg di ktp ada kesalahan sewaktu pngurusan ktp, setlah 2 thn sy mnikah sy mngurus ktp yg baru bersama istri dan kk baru setelah sy melakukan perbaikan nama sy yg salah di ktp dngan nma yg sesuai dengan ijazah dan akta lahir tp hnya secara lisan kpd petugas kelurahan dan hal tersebut berhasil dimna ktp lama sy yg salah ditarik oleh kelurahan setempat, pd awal april 2015 sy cerai dengan istri tanpa melalui pengadilan agama, tanpa ada keturunan (anak) harta gono gini jg tidak seberapa dan telah kami selesaikan dan tuangkan dalam surat pernyataan cerai, surat cerai kami hanya secarik kertas pakai materai dan di tandatangani oleh semua saksi2 dr kedua belah pihak serta di ketahui oleh ka.lingkungan dan kelurahan setempat, pd saat itu buku nikah kami berdua jg ditarik oleh kelurahan, sekarang sy sudah pindah di daerah asal sy yg berbeda kabupaten dengan alamat sewaktu saya masih menikah dan telah mngurus ktp baru dengan dilengkapi surat pindah dr tmpat sy sebelumnya, status di ktp baru saya sekarang lajang/ belum kawin. Yang ingin saya tnyakan adalah :
    1. Apakah buku nikah sy bisa keluar apabila saya ingin menikah lg d tmpat saya sekarang.
    2. Ada yg pernah mngtakan sebaiknya sy mngurus surat cerai dr pengadilan agama, tp saya bingung apkah bisa, sementara nama sy yg di buku nikah sebelumnya berbeda dngan yg di ktp sekrang
    3. Seandainya bisa saya mengurus surat cerai dr pengadilan agama dngan kondisi di atas, bagaimna proses dan tata caranya
    4. Apabila mantan istri sy ingin mnikah lg dngan pria lain apakah bisa ? jika tidak bisa bgaimna jln keluarnya.
    Tolong bimbingannya pak, Terima kasih sebelumnya, sy sangat mngharapkan jwban dr masalah sy ini.

    1. sdr herdy@Jawaban Pertanyaan
      (1)jika buku nikah hilang atau rusak, maka bisa minta duplikatnya ke KUA dimana dulu menikah, dengan melampirkan surat keterangan dari desa dan surat kehilangan dari kepolisian, pada kasus saudara buku nikah saudara ditarik kelurahan, padahal yg punya kewenangan penarikan adalah KUA saat buku nikah sudah rusak dan minta duplikat maupun pengadilan agama saat putusan perceraian.Jadi saudara bisa mengambil buku nikah anda kembali ke kelurahan tersebut.Adapun terkait kesalahan tulis di buku nikah itu penyelesaiannya ke pengadilan agama sesuai PMA no 11 tahun 2007, sebab buku nikah adalah produk hukum maka jika ada persoalan, penyelesaiannya juga melalui jalur hukum, KUA memasukkan data identitas berdasarkan keterangan dari kelurahan.
      (2)Perceraian harus diselesaikan di pengadilan agama, dan dibuktikan dengan adanya akta cerai yang diterbitkan pengadilan.
      (3)Untuk lakukan proses cerai, ada pengantar dari desa, dan buku nikah
      (4)Isteri anda bisa menikah dengan pria lain jika sudah menjalani perceraian dengan saudara di pengadilan agama.
      Saya sarankan agar jangan melakukan perceraian maupun pernikahan siri, karena merusak agama dan aturan yang ada, banyak kejadian di masyarakat istri siri dinikah orang, padahal belum ada proses perceraian baik siri atau resmi

      1. Mat sore pak, setelah membaca jwban dr pertanyaan sy d atas saya berniat ingin mengurus surat cerai di pengadilan agama, yg ingin saya tanyakan adalah :
        1. Apakah bisa saya mengurus surat cerai di pengadilan agama yg berbeda kabupaten dengan tempat saya menikah, dimna saya dan istri menikah di daerah kab. Deli serdang dan otomatis pernikahan kami juga tercatat di depag kab. Deli serdang sementara saya sekarang berada di kab. Nias selatan dan istri saya masih ttp di daerah deli serdang…saya telah mengkonfirmasi maksud sy ini kpd mantan istri sy dan dia menerima bila saya urus srt cerai kami,
        2. Apabila bisa , sy berencana mengurus melalui pengadilan agama yg ada di kab. Nias yaitu gunung sitoli mengingat di kab. Nias selatan blm ada pengadilan agama, apakah bisa tanpa harus istri sy datang ke nias mengingat jarak yg jauh dan juga biaya yg besar, kami sudah sepakat untuk cerai dan sudah 1 thn lebih kami cerai melalui cerai kampung, istri sy menyerahkan sepenuhnya pada saya untuk mengurusnya, mungkinkah bisa istri saya diwakili dengan surat pernyataan bersedia untuk saya ceraikan yg ditandangani olehnya, jadi mksudnya biar ada kejelasan secara hukum kami cerai sehingga tidak ada kebimbangan dan halangan apabila saya atau istri saya ingin menikah lagi dengan orang lain dikemudian hari, terima kasih..

      2. Mat sore pak, setelah membaca jwban dr pertanyaan sy d atas saya berniat ingin mengurus surat cerai di pengadilan agama, yg ingin saya tanyakan adalah :
        1. Apakah bisa saya mengurus surat cerai di pengadilan agama yg berbeda kabupaten dengan tempat saya menikah, dimna saya dan istri menikah di daerah kab. Deli serdang dan otomatis pernikahan kami juga tercatat di depag kab. Deli serdang sementara saya sekarang berada di kab. Nias selatan dan istri saya masih ttp di daerah deli serdang…saya telah mengkonfirmasi maksud sy ini kpd mantan istri sy dan dia menerima bila saya urus srt cerai kami,
        2. Apabila bisa , sy berencana mengurus melalui pengadilan agama yg ada di kab. Nias yaitu gunung sitoli mengingat di kab. Nias selatan blm ada pengadilan agama, apakah bisa tanpa harus istri sy datang ke nias mengingat jarak yg jauh dan juga biaya yg besar, kami sudah sepakat untuk cerai dan sudah 1 thn lebih kami cerai melalui cerai kampung, istri sy menyerahkan sepenuhnya pada saya untuk mengurusnya, mungkinkah bisa istri saya diwakili dengan surat pernyataan bersedia untuk saya ceraikan yg ditandangani olehnya, jadi mksudnya biar ada kejelasan secara hukum kami cerai sehingga tidak ada kebimbangan dan halangan apabila saya atau istri saya ingin menikah lagi dengan orang lain dikemudian hari, terima kasih….

  284. pak beri saya solusi,,saya duda mau menikahi gadis,sy sudah memiliki akta cerai asli,dan yg masih sy bingungkan itu ktp sy masih lajang,trus waktu sy menikah dulu sy blm membuat KK sendiri,jadi KK sy masih ikut orang tua hingga kami bercerai,,solusinya bagaimana ya pak??
    matursuwun sanget..

    1. sdr odioda@bersyukurlah sudah punya akta cerai, tinggal mengurus KTP dan KK, datangi saja kelurahan, kecamatan, dukcapil, penuhi semua persyaratannya, insyaAlloh beres.

      1. berarti saya harus membuat KK sendiri dengan status duda ya pak,,misal saya tetap pakai KK lama tapi ktp udah di perbaharui bisa ga ya..matursuwun

  285. pak maaf mau tanya lagi,
    kalau surat nikah itu ada tenggang waktunya??
    itu maksudnya bagaimana yah.
    misalnya tenggangnya 1 bulan,
    dalam 1 bulan itu harus ada pernikahan/akad..
    atau bagaimana
    terimakasih untuk masukannua

    1. sdri Liyani@tenggang waktu, maksudnya bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas isterinya yang masih dalam iddah, dan tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, masa iddah perceraian bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari

    2. sdri Liyani@tenggang waktu, maksudnya bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas isterinya yang masih dalam iddah, dan tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, masa iddah perceraian bagi yang masih haid ditetapkan 3 kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari

  286. assalamualaikum.
    saya ingin menanyakan perkara,
    surat numpang nikah itu ada tenggang waktunya, maksudnya bagaimana ya pa
    terima kasih

  287. Salam Pak,
    Jika saya dan pasangan warga Singapura (duda / janda) ingin menikah siri di Batam apakah procedure dan biaya.

    Bagaimana jika saya tidak dapat menberi surat izin dari negara asal. Bolehkan masih boleh di teruskan.

    Wasallam
    Z.K

      1. Pak Sururudin

        Saya warga negara Singapur, kalau secara rasmi bisa aja di sini, tp soalnya saya ngak mau ikut undang2 negara di mana kalau masing2 punya rumah harus di jual salah satu.

        saya punya anak lelaki dan perempuan dan pasangan pula ada anak perempuan jika kami harus menjual rumah anak2 harus bersatu tinggal bersama dan saya agak keberatan dan takut jika terjadi sesuatu.

        Saya sudah maklum saya ngak bisa tuntut hak harta jika kecelakaan berlaku pada pasangan saya.

        Saya cuma mau nikah halal.

        Jika boleh membantu saya amat bersyukur.

        ________________________________

      2. Pak Sururudin

        Saya warga negara Singapur, kalau secara rasmi bisa aja di sini, tp soalnya saya ngak mau ikut undang2 negara di mana kalau masing2 punya rumah harus di jual salah satu.
        saya punya anak lelaki dan perempuan dan pasangan pula ada anak perempuan jika kami harus menjual rumah anak2 harus bersatu tinggal bersama dan saya agak keberatan dan takut jika terjadi sesuatu.

        Saya sudah maklum saya ngak bisa tuntut hak harta jika kecelakaan berlaku pada pasangan saya.
        Saya cuma mau nikah halal.

        Jika boleh membantu saya amat bersyukur.

  288. Pak mau bertanya, apakah kua yang didaftarkan harus yang paling dekat dengan tempat akad nikah? atau boleh satu wilayah (contoh Jakarta Pusat, akad di daerah Harmoni, mengurus di KUA karet tengsin)
    Terima kasih sebelumnya

    1. sdr Meiddy Nanda@daftar sesuai kua kecamatan tempat tinggal calon istri sesuai KTPnya, adapun jika ke wilayah kua kecamatan yg lain harus minta rekomendasi dari kua kecamatan tempat tinggal calon isteri, termasuk juga menempati gedung atau restoran atau kantor yang termasuk wilayah kecamatan yg lain maka harus ada rekomendasi dari kua asal, dan pencatatan maupun pengawasan sesuai wilayah masing-masing

  289. Pak saya sudah sidang dan putusan akhir dan sudah melebihi 14hari kalo nikah pake salinan putusan cerai dari pngadilan dulu dan akta nikah nyusul bisa gx sial.y mau cpt..

    1. sdr didik@ jangan tergesa-gesa, tunggu hingga akta cerai beres, pihak KUA akan sangat berhati-hati, tidak bisa sembarangan untuk status perceraian

    2. sdr didik@ jangan tergesa-gesa, tunggu hingga akta cerai beres, pihak KUA akan sangat berhati-hati, tidak bisa sembarangan dong untuk status perceraian

  290. Pak saya sudah 3x sidang sudah keputusan akhir dan sudah melewati 14hari
    Saya mau daftar ke kua apa bisa mengunakan salinan putusan cerai dari pengadilan agama dan akta cerai.y nyusul soal.y mau cpt krna cuma dikasih cuti 2mggu

    1. sdr didik@ jangan tergesa-gesa, bersabarlah, pernikahan bukan seperti pesen tiket, tunggu hingga akta cerai beres, pihak KUA akan sangat berhati-hati, tidak bisa sembarangan untuk status perceraian

  291. Saya mau tanya, saya sudah pisah dengan istri dan ingin menikah lagi tapi tidak ada surat cerai, bagaimana cara saya menikah?

    1. sdr Djoko ps@ hendak nikah mestinya ya selesaikan semua berkas termasuk akta cerai, ke pengadilan agama, jika nggak ada aktacerai berarti harus siap poligami

  292. Selamat Pagi Pak..
    Sodara sy mau menikah.. Tetapi pasangan ( pihak cewek ) sudah pernah menikah dan bercerai.. Di Ktp berstatus belum kawin dan KK nya masih ikut org tua. Tapi Dia punya akta cerai..
    Apakah nanti kalo menikah status masih bisa di tulis dengan perawan ? Terimakasih

  293. Pak Saya mau menikah, saya perempuan seorang muslim dan calon saya seorang mualaff… keluarga dari calon saya itu sangat tidak menyetujui… bagaimana ya pak? apakah bisa kami menikah sedangkan ktp calon saya masih beragama katolik namun ia sudah memiliki sertifikat dari masjid setempat… apakah bisa kami menikah tanpa keluarganya ada yang menjadi wali karna keluarganya non semua

    1. Sdri Nurri@untuk menikah, calon suami harus ganti identitas KTP terlebih dahulu ke kelurahan, kecamatan.setelah statusnya Islam baru bisa menikah dengan sdri, wali nikah itu dari pihak perempuan bukan pihak laki-laki

  294. selamat siang
    saya mau tanya, calon suami saya sudah ada putusan cerai dr PA. Namun akta cerai nya belum ada karna harus menunggu 4bulan. sedangkan saya akan melangsungkan pernikahan thn ini. apakah bs melangsungkan pernikahan dengan status sudah cerai namun akte cerai belum diterima? mgknkah ada surat pernyataan dr PA sbg pengganti AKTE CERAI? mohon infonya bs kirim ke email agustinafarhati@yahoo.co.if
    terima kasih atas infonya.

  295. Assalamualaikum Pak.
    Pak sy hendak tanya. Sy seorg perempuan yg akan dijodohkan dgn laki2 pilihan orangtua saya pdhl sy sdh punya pilihan sendiri, nmun krn sy tdk mau durhaka sm ibu bpk sy jd sy coba sja melakukan pendekatan dgn laki2 pilihan mreka. Sy sdh brkenalan tp stlh sy dekat si laki2nya sangt kasar sekali sm sy ucapannya yg kasar tdk tau sopan santun omonganny kotor. Sy sdh bilang sm orgtua sy bhwa sy tidak mau menikah dgn dia krn dia sgt kasar omongannya kotor, nmun orgtua sy ttep maksa berdalih krn harta si laki2 sgt kaya. Dn sy ttep akan dnikahkan, akhirnya sy kabur dr rumah dgn pria pilihan sy sndiri. Kabur 1 hnya seminggu, akhirny sy plg krn orgtua jnji tdk akan memaksa . tp dpt bbrp hari orgtua sy trnyata bohong dia tetap akan mnikahkan sy dgn laki2 kasar td tetap dgn dalih krn harta ny bnyk dn ortu sy tdk mau menerima laki2 pilihan sy sndiri krn dia org biasa tdk kaya dan kulitnya hitam. sy dirumah trauma pak dgn omongan ibu sy yg mgharuskn sy mnikah dgn pria pilihannya, dn sy menyampaikan lg ingin nikah dgn pria pilihan sy nmun tetap ibu sy mlah menghina fisik dan kerjaan dr pria pilihan sy. hingga sy tdk kuat dgn hinaan itu sy stress drmh 3 hr mecahkan kaca smpai tgn sy berdarah tp ibu sy tdk merestui dgn pilihan sy . Akhirnya sy kabur lg smpei skrg ini sy ingin menikah scr negara di KUA namun KTP sy oleh ibu sy ditahan agar tdk bs menikah sah, dn data akta,dll tdk diberikan alias ditahan . bgmn pak mengenai hal ini krn sy ingin halal dgn pria pilihan sy sndri pak agar tdk dijodohkan dgn pria kasar pilihan org tua yg sgt bersikeras ingin mnikahkn sy dgn dy. Bgmn jika ktp,kk,akta,dll dari data sy tdk diberikan oleh kluarga sy. Mohon solusinya

    1. sdri Annisa@wa’alaikum salam
      Pertama, Hubungan baik dengan orang tua harus terus dijaga, dan dipelihara bahkan ditingkatkan, bagaimanapun caranya, harus jadi prioritas dan untuk menjembatani membangun hubungan dengan orangtua, bisa minta tolong kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, atau keluarga dekat lainnya, ataupun KUA.
      Kedua, Terkait penolakan sdri dengan pilihan orang tua, itu adalah hak anda, dan siapapun tidak boleh menghalanginya, apalagi jika tidak sesuai syar’i(aturan agama), namun jika pilihan orang tua telah sesuai syar’i (aturan agama) maka anda harus mematuhinya,
      Ketiga: Untuk masalah KTP, surat-surat bisa dikonsultasikan dengan kelurahan
      Keempat : Terkait masalah kewalian
      wali menolak menikahkan dengan alasan yang tidak syar’i, yaitu alasan yang tidak dibenarkan hukum syara’. Misalnya calon suaminya bukan dari suku yang sama, orang miskin, bukan sarjana, atau wajah tidak rupawan, dan sebagainya. Ini adalah alasan-alasan yang tidak ada dasarnya dalam pandangan syariah, maka tidak dianggap alasan syar’i. Jika wali tidak mau menikahkan anak gadisnya dengan alasan yang tidak syar’i seperti ini, maka wali tersebut disebut wali ‘adhol. Makna ‘adhol, kata Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, adalah menghalangi seorang perempuan untuk menikahkannya jika perempuan itu telah menuntut nikah. Perbuatan ini adalah haram dan pelakunya (wali) adalah orang fasik (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hal. 116). Firman Allah SWT :

      “…maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf.” (TQS Al-Baqarah : 232)

      Jika wali tidak mau menikahkan dalam kondisi seperti ini, maka hak kewaliannya berpindah kepada wali hakim (Imam Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab, II/37; Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, IV/33). Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,”…jika mereka [wali] berselisih/bertengkar [tidak mau menikahkan], maka penguasa (as-sulthan) adalah wali bagi orang [perempuan] yang tidak punya wali.” (Arab : …fa in isytajaruu fa as-sulthaanu waliyyu man laa waliyya lahaa) (HR. Al-Arba’ah, kecuali An-Nasa`i. Hadits ini dinilai shahih oleh Ibnu ‘Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim, Subulus Salam, III/118).

      Yang dimaksud dengan wali hakim, adalah wali dari penguasa, yang dalam hadits di atas disebut dengan as-sulthan. Imam Ash-Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam II/118 menjelaskan, bahwa pengertian as-sulthan dalam hadits tersebut, adalah orang yang memegang kekuasaan (penguasa), baik ia zalim atau adil (Arab : man ilayhi al-amru, jaa`iran kaana aw ‘aadilan). Jadi, pengertian as-sulthaan di sini dipahami dalam pengertiannya secara umum, yaitu wali dari setiap penguasa, baik penguasa itu zalim atau adil. (Bukan hanya dari penguasa yang adil). Maka dari itu, penguasa saat ini walaupun zalim, karena tidak menjalankan hukum-hukum Islam dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah sah menjadi wali hakim, selama tetap menjalankan hukum-hukum syara’ dalam urusan pernikahan. Demikianlah pemahaman kami, wallahu a’lam.

      Untuk mendapatkan wali hakim, datanglah ke Kepala KUA Kecamatan tempat calon mempelai perempuan tinggal. Hal ini karena di Indonesia sejak 14 Januari 1952 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1952, wali hakim dijalankan oleh Kepala KUA Kecamatan, yang dilaksanakan oleh para Naib yang menjalankan pekerjaan pencatatan nikah dalam wilayah masing-masing. Peraturan ini berlaku untuk wilayah Jawa dan Madura. Sedang untuk luar Jawa dan Madura, diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1952 dan mulai berlaku mulai tanggal 1 Juli 1952 (Lihat HSA Alhamdani, Risalah Nikah, Jakarta : Pustaka Amani, 1989, hal. 91). [ ]

  296. Assalamualaukum.
    Saya ingin bertanya, jika calon saya adalah WNA, dy belum resmi bercerai, namun sudah mempunyai surat keterangan bercerai dari majelis di negara beliau, apakah keterangan tersebut dapat digunakan sebagai bukti mereka telah bercerai?
    .
    Terimakasih mohon dijawab pak sururudin.
    Wassalamualikum wr wb.

    1. Sdri Indi@wa’alaikum salam wr wb,keterangan tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti mereka telah bercerai, yang bisa digunakan adalah akta cerai asli.

  297. Siang pak… sy mau tanya, status sy duda baru proses, perkiraan bulan Desember 2016 ini surat Cerai sy keluar. Dan bulan Januari 2017, rencana saya ingin menikah lg. Kalo menikah lg, sy hrs menunggu surat keluar dulu atau tidak? Sama bagaimana cara mengurus surat nikah sy sbg duda, dan bisakah kalo sekalian saya mengurus surat pindah kependudukan ikut dg calon istri sy.
    Kalo surat cerai sudah keluar, sama mantan istri, sy hrs segera pindah penduduk. Trm ksh
    Yg paling ingin saya tahu, ap syarat2 yg hrs sy bawa? Dan bagaimana cara mengurusnya?

    1. sdr Yoyok@ harus nunggu akta cerai keluar dahulu dan untuk nikah tidak perlu pindah penduduk namun cukup dengan surat rekomendasi nikah dari KUA asal ke tempat calon isteri, dan syaratnya urus berkas2 dari desa(atau RT/RW jika sudah berfungsi) dan dilengkapi dengan KK, KTP, akta cerai, akta kelahiran/ijazah, dan dibawa ke KUA dari sana memperoleh surat rekomendasi nikah dan di bawa ke tempat calon isteri digabung dengan berkas2 milik dari calon isteri yang juga berasal dari desa yg dilengkapi kk, ktp, akta kelahiran/ijazah, dan dibawa ke KUA setempat(tempat tinggal isteri) dan siap nikah.Adapun pindah penduduk setelah resmi menikah, urus ke desa dan dinas dukcapil setempat, jika sudah berkas2 dibawa menuju ke desa dan dinas dukcapil calon isteri

      1. Trima kasih banyak pak saran semoga bermanfaat buat jaln saya …tuk menempuh hidup baru ….

        isnaini damayanti

  298. pak…klu surat numpang nikah sudah ada…
    saya mau tanya lg.klu surat rekomudasi KUA.itu di butuh kan tdidak….sedangkan surat rekomudasi dari wanita sudah ada…

    1. sdr Yayan @ surat numpang nikah itu bila wanita nikah di wilayah kua pihak laki-laki, adapun rekomendasi nikah apabila pihak lelaki nikah di wilayah kua pihak perempuan, adapun jika diwilayah kua sendiri tidak perlu numpang nikah atau rekomendasi nikah

  299. assalamualaikum….mas mau tanya,saya akan menikah dengan seorang duda.tp menurut pengakuan calon saya itu akta cerai asli ada di mantan istrinya,dan calon saya malas utk ambil atau bertemu lg dengan mantan istrinya itu.dan menurut calon saya tsb katanya tidak perlu ada akta cerai karena di KK dan di KTP calon saya itu statusnya sudah Duda Cerai hidup.apakah memang benar begitu mas?atau tetap harus ada surat cerai asli?jika memang tetap harus ada akta cerai sedangkan calon saya malas ambil ke mantan istrinya tsb, maka solusinya bagaimana?terima kasih.

    1. sdri Lita Chan@justru karena di KK dan KTP, sudah ada status duda cerai, maka KUA akan minta akte cerainya, dan akte cerai harus asli, tanpa akte cerai akan ditolak KUA, adapun akta cerai di tangan mantan isteri, maka saatnyalah sang mantan suami menunjukkan kemuliaan hatinya, tetap mau silaturahmi dan apalagi mengambil akta cerai harusnya tidak menjadi soal

  300. Assalamualaikum, pak saya mau tanya, usia saya skrg 23 thn, saya akan menikah dgn gadis yg msh berusia 16 thn, kan calon saya ini msh belum punya KTP, apa bisa kami menikah saat ini ? Dia hanya punya akta kelahiran dan KK

  301. Ass.. mohon ijin bertanya pak, saudara saya janda sah secara hukum kemudian dia menikah secara sah dengan laki-laki yang masih mempunyai istri.. sekarang dia mengalami kdrt dari suami nya, dan mau cerai.. yang ingin saya tanyakan : 1. Bagaimana cara urus cerai nya, apakah sama dengan yang lain karna saat mereka menikah tersebut pernikahannya terhalang (279 kuhp).. 2. Apakah buku nikah mereka sah menurut hukum (pada buku nikah suami, status nya kawin).. trimakasih sebelumnya pak

    1. sdri Andri@wa’alaikumussalam, kalau nikahnya memang sah, buku nikahnya asli, berarti pernikahan poligami, sudah ada ijin poligami dari pengadilan Agama saat nikahnya, jika hendak cerai, bisa mendaftarkan gugat cerai ke pengadilan agama.Namun jika nikahnya dulu bukan poligami, alias pemalsuan data,dan dapat buku nikah, berarti buku nikahnya asli tapi datanya ada yang salah, maka memang sangat beresiko terutama jika ada yang mempermasalahkannya, namun jika tidak ada yang mempermasalahkanya, ya proses cerai saja dengan mengajukan gugatan cerai ke PA.

    2. sdri Andri@wa’alaikumussalam, kalau nikahnya memang sah, buku nikahnya asli, berarti pernikahan poligami, sudah ada ijin poligami dari pengadilan Agama saat nikahnya, jika hendak cerai, bisa mendaftarkan gugat cerai ke pengadilan agama.Namun jika nikahnya dulu bukan poligami, alias pemalsuan data,dan dapat buku nikah, berarti buku nikahnya asli tapi datanya ada yang salah, maka memang sangat beresiko terutama jika ada yang mempermasalahkannya, namun jika tidak ada yang mempermasalahkanya, ya proses cerai saja dengan mengajukan gugatan cerai ke PA.

  302. Ass.. mohon ijin bertanya pak, saudara saya janda sah secara hukum kemudian dia menikah secara sah dengan laki-laki yang masih mempunyai istri.. sekarang dia mengalami kdrt dari suami nya, dan mau cerai.. yang ingin saya tanyakan : 1. Bagaimana cara urus cerai nya, apakah sama dengan yang lain karna saat mereka menikah tersebut pernikahannya terhalang (279 kuhp).. 2. Apakah buku nikah mereka sah menurut hukum (pada buku nikah suami, status nya kawin).. trimakasih sebelumnya pak

  303. saya wanita sudah bercerai, surat cerai ada.
    ingin menikah lagi tapi tidak ada wali, keluarga saya tidak setuju, lagipula saya sudah lama tidak berhubungan dengan keluarga saya. kartu keluarga saya sendiri. apa yang harus saya lakukan? saya ingin menikah yang sah. apakah wali hakim berhak untuk saya?

  304. Bapak maaf saya maau tanya saya kan sudah nikah sirri dan saya mau nikah resmi tp umur suami saya blm 19 tahun apa bisa ngajuin di kua mohon jawaban ya pak

    1. Sdri Antiie@Bagi yang terlanjur nikah Siri, KUA biasanya menyarankan agar isbat nikah (penetapan nikah) diPengadilan Agama, agar hak-hak anak hasil pernikahan Siri tetap terlindungi

  305. asalammualaikum, pak sururudin.
    mohon solusinya untuk menghadapi masalah saya ini. pada tanggal 8 jan, saya sudah merencanakan dari lama untuk proses pernikahan saya dengan mempelai wanita. calon mempelai wanita saya tersebut mempunyai orang tua yg sudah lama cerai (anaknya tinggal bersama ibunya). sewaktu saya mau melamar anaknya (2 bln yg lalu) saya dan calon saya itu menemui dahulu ayah kandungnya untuk memohon restu, akan tetapi ayah kandungnya itu berkata “tidak mau tanggung jawab lagi masalah anaknya (calon saya tadi) semua urusan untuk pernikahan urus saja sama ibunya sana” selama 4x kami temuin jawabannya ttp sama. setelah itu saya bersama keluarga besar saya akhirnya menemui keluarga ibu kandung calon saya tersebut. kami akhirnya sepakat dan telah menentukan hari nikahnya kami (yaitu tanggal 8 januari ), kesepakan itu juga menghasilkan, bahwa yang akan menjadi wali nikah nanti adik laki-laki kandung dari ayah kandungnya (pamannya) dan orang yg bersangkutan tersebut menyanggupinya. persaratan n/a N1,N2,N3,N4 atau sejenisnya sudah di urus ke KUA dan N7 sudah dikeluarkan, akan tetapi baru saja kemarin tgl 30 januari saya dapat laporan, bahwa pihak KUA menolak permohan nikah. dikarenakan penghulu bilang, ayah kandungnya mendatangi dan mengancam KUA apabila pernikahan sudah dilangsungkan maka akan di gugat.
    yang saya pertanyakan :
    1. dahulu waktu saya mau urus pernikahan melaui dia (ayah kandungnya) dia berkata “tidak mau tanggung jawab lagi masalah anaknya (calon saya tadi) semua urusan untuk pernikahan urus saja sama ibunya sana” dan ini sudah saya jelaskan ke KUA. tapi kok sekarang dia malah bikin kacau itu ayah kandungnya.
    2. kenapa penghulu dan pihak KUA baru mengabari hal tersebut sekarang, padahal n7 sudah satu minggu lebih.
    3. Bagaimana solusinya, berapa lama memakan waktu ?? karena 7 hari lagi harinya. Undangan dan persiapan lainnya sudah semua untuk tanggal 8. mohon pencerahannya dan responnya segera pak.
    sekarang saya sangat frustasi menghadapi ini dikarenakan keluarga saya sangat tidak terima di buat seperti ini.

    1. Sdr NAT@Jika wali menolak untuk menikahkan atau Mogok, atau wali Adhol, maka wali ini tidak bisa digantikan oleh wali yg lain, maka KUA biasanya akan menolak pendaftaran pernikahannya dan menyarankan agar ke pengadilan agama, untuk meminta putusan pengadilan agar bolehnya dengan Wali Hakim (Kepala KUA). Kenapa KUA terlambat memberikan penjelasan, kemungkinan Pemeriksaannya belum lengkap, baru ada berkasnya, para pihak belum hadir, sehingga pemeriksa(KUA) belum bisa mengambil keputusan, dan disaat berikutnya tiba-tiba datang wali yang berhak, tidak tahu apa alasannya menolak pernikahan, dan saat itu KUA baru tahu.
      Solusi terbaik biasanya, harus ada TIM terutama dari Pihak mempelai wanita dibantu pihak mempelai laki-laki, meminta tolong pemuka agama, pemuka masyarakat, Lurah, Dukuh, bahkan pihak KUApun bisa dilibatkan, atau pak Camat untuk menyelesaikan problem tersebut, kalau keberatan untuk Jadi wali secara langsuyng atau hadir bisa dengan mewakilkan atau taukil wali ke kepala KUA, sehingga tidak perlu calon manten terpaksa harus ke pengadilan Agama untuk masalah wali mogok tersebut, yang otomatis butuh waktu dan biaya

  306. assalamualaikum, saya mau bertanya : bagaimana cara KUA membuktikan keabsahan/kebenaran pesyarat yang diajukan oleh catin, mengingat banyaknya kasus pemalsuan identitas yang telah dilakukan oleh salah satu catin atau keduanya, mohon pencerahannya
    terima kasih

    1. Sdr Bayu Cheteng@ Wa’alaikum salam wr wb.caranya antara lain (1)terintegrasinya secara online data simkah dengan data dinas Dukcapil, sehingga dengan mengklik Nomer induk kependudukan, secara otomatis langsung muncul data kependudukannya, ini sekaligus mengecek kesesuaian data dari berkas yg masuk (2)Terintegrasinya simkah online dengan data pengadilan agama, sehingga sekali disebut nomer register perkaranya langsung muncul datanya,(3)wawancara langsung dengan calon pengantin, calon saksi, calon wali (4)bekerjasama dengan Rois setempat yang ada di tiap pedukuhan, yg setiap hari tahu kondisi calon caten dan keluarganya (5) memanfaatkan rakor tk kecamatan untuk koordinasi dengan kepala desa masing-masing, untuk mengecek data masing2 dan lain-lain

  307. Mohon bantuan..
    Apakah untuk pengurusan di KUA harus menggunakan akta kelahiran asli?
    Apabila hilang,apakah boleh menggunakan akta kelahiran foto copy?

  308. Assalamualaikum

    Saya dan calon saya akan melaksanakan pernikahan di Klaten akan tetapi KTP kami berdua beralamat Tangerang Apakah Bisa Daftar Nikah nya di KUA Kab Klaten,mohon Info Persyratan nya apa saja terimakasih.

    1. Sdr Eka@wa’alaikum salam syaratnya sama dengan syarat nikah biasa, daftar saja ke kua ditangerang dan bilang hendak numpang nikah ke Klaten, gitu aja kok, kemudian setelah diperiksa oleh kua Tangerang, kemudian diberikan rekomendasi numpang nikah ke Klaten, dan bawa semua berkas ke
      kua kLATEN.

  309. Assalamualaikum….

    Saya lajang menikah dg duda dg 2 orang anak,Sy nikah resmi dan mendapat surat akte nikah,pernikahan terdahulu suami saya adalah nikah sirih dan tidak punya akte nikah,suami saya bercerai dg istri y terdahulu dg hanya mengucap talak dihadapan ke dua orng tua dan saksi…
    Disaat menikah dg saya, suami sy hanya menyerahkan surat pengantar/pemberitahuan bahwa suami sy sudah bercerai dari RT setempat.

    Pertanyaan sy…
    Apakah sah pernikahan sy pak?
    Dan bagaimana sy membuat KK y?
    terimakasih..
    mohon dibls

    1. Sdri baim@pernikahan anda sah secara agama dan hukum negara dan itu dibuktikan dengan adanya buku nikah resmi dari KUA, dan untuk membuat KK harus ke kelurahan, minta surat pengantar lalu ke kecamatan dan ke dukcapil, dan akte nikah harsu dilegalisir ke KUA lebih dulu

  310. assalamualaikum,

    Saya ingin bertanya, jika ingin mendaftar di KUA itu apakah boleh memakai Resi dari pembuatan E-KTP..? karna sudah hampir 5 bulan e-KTP saya blm jadi juga pak.. Mohon pencerahannya. terima kasih

    1. wa’alaikum salam, sdr barry frans@sebaiknya minta surat keterangan sementara pengganti KTP ke kelurahan atau ke kecamatan, agar semua sesuai peruntukannya.

      1. Assalamu alaikum…saya punya permasalahan….saya sudah menikah…dan ternyata buku nikahnya habis..sehingga saya menunggu buku nikah tersebut selesai.
        dalam proses menunggu tsb (3bulan),istri saya menggugat cerai..dan saya tidak hadir dalam persidangan…sehingga saya resmi berceraI..
        PERTANYAANNYA APAKAH SAYA BISA MENIKAH LAGI DENGAN STATUS KTP YG BELUM MENIKAH ???

      2. Sdr Gusti Randa@wa’alaikumus salam, salah satu syarat perceraian di pengadilan agama adalah adanya buku nikah, jika belum ada buku nikah berarti nggak ada proses perceraian dong

  311. Assalam mualaikum,
    Mohon maaf bpk/ibu
    Mohon bantuannya,
    Ini saya mau tanya kalau seandainya status di ktp duda bisa menjadi lajang lagi nggak? Karna saya malu dg status saya sedangkan umur saya baru 20 bulan ini & kalo buat cari pekerjaan seumuran saya kalo status duda itu sulit, tolong bpk/ibu atas perhatiannya 😞

    1. Ini nomer hp saya bpk/ibu 087888837278
      Saya minta tolong kalau seandainya bisa saya kasih pengarahannya bpk/ibu,
      Bisa di arahkan lewat via sms, saya bener² menyesal dulu telah nikah muda, sekali lagi mohon bantuannya bpk/ibu

      1. Sdr Febby@Wa’alaikumussalam, kalau urusan rubah status, itu urusan pengadilan dong, kalau mau coba ya silakan saja, saya tunggu infonya

  312. Assalamualaikum wr.wb
    Pak sya mau tnya tlong dbls y kluargaku lg kena mslh istri sya ninggalin sya dan skrg slingkuh dan dia minta cerai sya asal jatim istri sya jateng dlu sya nikahnya di tmpat istri sya jateng pke surat tumpang nikah bsa g y sya ngajuan perceraian ditmpat sya djatim sdgkan nikahnya dtmpt istri sya gmn caranya dan brp kira2 biayanya tlong dbls trimakasih slmt mlm

    1. sdr Khazsan@wa’alaikum salam, bisa sekali sesuai KTP atau sesuai domisili, jika KTP dan domisili beda, bisa minta surat domisili ke desa, biaya ditentukan setelah sidang selesai, dan harus panjar biaya perkara dulu di PA, jika kelebihan dikembalikan, jika kurang harus menggenapi atau menambahi

  313. Assalamu alaikum pak,sya mau tnya,.,akte kelahiran it sangat wajib kah pak. Apa bnar skrg pakai ijasah terakhir?? Mhon jawaban.a makasih

    1. Wa’alaikum slam Sdri Dewirosmila@ pegawai KUA mengacu Peraturan Menteri Agama no 11 th 2007 tentang pencatatan nikah bab III pasal 5, salah satu syarat pemberitahuan nikah disyaratkan : 2b. kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal-usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, jadi akte kelahiran sangat dibutuhkan sekali, seandainya tidak ada maka minimal ada blangko N2/keterangan asal-usul dari desa, ataupun surat keterangan lainnya seperti ijazah dan lainnya

  314. Umur saya 19 th dan calon saya 16 th tpi calon saya belum bikin ktp apakah sudah boleh nikah ..? Kalau di UU kan umur segitu sudah di perbolehkan buat nikah ..
    Mohon pencerahannya pak

    1. sdr Ranutkj@ Umur 19 th calon manten putra dan 16 th calon manten putri sudah boleh nikah dengan syarat ada ijin dari orangtua, jika belum punya KTP, bisa dengan KK (kartu kelurga) ataupun surat keterangan pengganti KTP

  315. Assalamu’alaykum… Pak, mohon pencerahannya. Saya dan calon suami ingin menikah. Sebelumnya calon suami saya ini pernah menikah siri, memiliki anak 1 dan sudah cerai dengan mantan istri sirinya. InsyaAllah kami akan menikah secara resmi di KUA tempat saya tinggal. Yg mau saya tanyakan, apakah wajib meminta calon suami saya itu surat keterangan pernah nikah siri dengan ditanda tangani 2 org saksi pernikahnnya? Alasan keluarga saya dan orang lain supaya hidup saya tetap terjamin dan tidak disiakan begitu saja jika suami saya nanti macam2. Calon suami saya bukan tdk mau membuat surat keterangan tsb, lantaran mantan istri sirinya pun sudah menikah resmi dengan orang lain dan tdk ingin mengusik rumah tangga mantan istri sirinya tsb. Begitupun mantan istri sirinya tidak bisa mengganggu rumah tangga kami kelak krn statusnya sbg istri orang lain secara sah, dan tdk ada dokumen yg membuktikan adanya pernikahan sebelumnya. Tolong pencerahannya, pak. Terima kasih.

    1. Sdri Lisa@, wa’alaikumussalam nggak perlu surat keterangan, karena itu sudah berlalu, dan mantan isteri sirinyapun sudah menikah dengan orang lain, sehingga yang penting pernikahannya yang sekarang, dijalankan dengan sebaik-baiknya.

  316. Terima kasih atas pencerahannya, Pak. Mohon doakan semoga kami bisa melangsungkan pernikahan tanpa aral melintang dan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Aamiin Allahumma aamiin.

  317. Ass pak
    sekedar mau tanya, saya asli jambi, mau nikah dijogja, setelah berathun tahun dijogja saya telfon keluarga dijambi minta fotocopy KK, ternyata KK yg lama sudah diganti dengan yg baru, sementara di KK yg baru nama saya tidak ada?
    solusi nya bagaimana ya pak? bisa kah nikah tanpa KK, namun KTP saya sudah electrik. KTP dan akta kelahiran saya ada yg asli. mohon penjelasan nya pak, terimakasih

    1. sdr Wahyu Juhanda@wa’alaikumus salam,Nggak ada KK, tetap bisa nikah, apalagi didukung oleh berkas-berkas yang lain, mulai Blangko N1-N7 dari desa.dan biasanya antara KK dan KTP satu paket tidak dapat dipisahkan, NIK-nya kan sama, jika ada kejadian seperti itu harusnya segera diurus dong, selama ini mengurus KK juga cepat.

  318. assalamu alaikum wrwb, maf pak mau nanya, sy asli gorontalo, keluarga digorntlo, saya domisili di makassar, kk saya di gorotlo udah gk ada nama saya, karena sy udah pindah ke makssar, jadi nebeng kk di saudara jauh, nah ktp dimkassar udah mati, sy hanya punya paspor, calon saya dari jambi, skrng sy untk sementara waktu diluar negri, saya memulai ngurusnya dari mana?dan langkah2 apa yngharus sy tempuh, sebelumnya maksih bnyk atas informasinya

    1. wa’alaikum salam wr wb, sdr abdulloh@sepengetahuan saya jika sudah E KTP maka tidak perlu diperpanjang, dan berlaku seumur hidup, namun jika belum E KTP, masih ktp dan mati, dan anda di luar negeri, bisa mengurusnya ke kedubes, untuk memperpanjangnya atau surat keterangan.

  319. Asslalamualaikum pak, mohon pencerahannya. saya sudah bercerai (duda) dengan mantan istri dengan bukti surat pernyataan talak 3 dan saya belum urus ke pengadilan agama. singatnya, saya sekarang mau menikah lagi dengan janda anak 2, pertanyaanya apakah bisa saya menikah resmi secara agama dan negara tanpa surat cerai dari pengadilan (cukup melampirkan surat pernyataan talak 3 yg di ttd ke 2 belah pihak berikut saksi), sedangkan ktp saya status masih menikah dan domisili jakarta dan akan menikah di tempat perempuan (balikpapan). apa saja yang harus saya persiapkan? mohon penjelasaanya.. Terima kasih

    1. wa’alaikum salam@ sdr David, proses cerai resmi harus ke pengadilan agama, dan untuk nikah resmi di KUA juga harus ada bukti akta cerai dari Pengadilan Agama, oleh karenanya segera aja urus ke Pengadilan Agama hingga peroleh akta cerai

      1. Assalamualaikum pak…saya mau menambahakan sebuah pertanyaan,..apakah bagi duda maupun janda yang akan menikah lagi wajib menyerahkan salinan putusan pengadilan…kalo yang diserahkan cuma akta cerainya bagaimana pak…makasih

  320. saya telah menikah siri, dan skrang telah hamil 4bln.. sya ingin mengesahkan di KUA kira2 prosesnya gmana dan prosedurnya apa saja. mohon penjelasanya trima kasih

    1. sdri dea@jika sudah nikah siri, bisa isbat nikah ke pengadilan agama dan jika sudah dapat penetapan bisa minta dicatatkan ke kua, sesuai waktu nikahnya

  321. assalamualaikum pa..
    saya seorang duda, ingin menikah lagi dengan gadis, kk saya masih menjadi satu dengan mantan istri,ktp saya masih kawin, dan akta cerai belum saya ambil dipengandilan agama
    apa yang harus saya lakukan, apakah saya harus memisahkan kk untuk bisa melakukan pernikahan lagi…

    1. sdr andri@untuk kk dan ktp, anda bisa memprosesnya ke kelurahan, dan kecamatan, jika sudah cerai maka bikin kk sendiri-sendiri, akta cerai bisa diambil di pengadilan agama.Atau jika masih memungkinkan bisa rujuk kembali, jadi nggak usah repot-repot ganti kk, ktp,

  322. Asaalamu’alaikum pak,,, saya ingin bertanya…
    Saya mempunyai teman seorang Duda,,, ia berniat menikah lagi tahun depan…
    Ia seorang pegawai tetap d Kantor Kejaksaan setempat di Papua…
    Dahulu waktu menikah,, ia terdaftar d KUA Papua (JAYAPURA)….
    Namun,,, si wanita belum tau jika si pria ini seorang duda…
    Si wanita bertempat tinggal d daerah lain (masih di Papua)….
    Yang ingin saya tanyakan….
    1. Apakah jika ia menikah lagi,,, ia bisa mengubah status Dudanya (entah itu d KTP,, KK,, atau surat2 lainnya) menjadi Belum menikah lagi agar dia tdk ketahuan pernah menjadi seorang duda pak??
    2. Apakah jika ia menikah d luar kota (Masih di Papua namun bukan d Jayapura),, Ia bisa dengan mudah mengganti status dudanya itu d kota tersebut agar dipermudah menikahnya pak? (Dengan sogokan uang maksudnya bgt pak,, mengingat ia orang berada)
    3. Apakah si wanita perlu diberitahu,, ataukah saya harus diam saja menunggu si pria memberitahukannya sendiri??
    4. Dan kira2 apa lagi yang perlu saya ketahui pak??
    Mohon jawaban dan penjelasannya…
    Terimakasih

    1. wa’alaikum salam
      sdr salman@kalau jalur yg benar (1)ia nggak bisa merubah status dudanya (2)nggak bisa (3)status duda bukan aib kenapa harus ditutupi (4)belajar dewasa, ha ha

  323. Sy mau menikah dengan laki2 yg berbeda provinsi. Sy mau nikah d wilayah tempat calon suami sy tinggal. Rencananya sy mau d walikan oleh ayah kandung sy. Pihak kua d wilayah calon suami sy meminta surat keterangan wali dr ayah kandung sy. Apa ayah kandung harus memakai surat keterangan wali? Klo iya bagaimana prosedur & syaratnya untuk mendapatkan surat keterangan wali tersebut?

  324. pak apakah benar akte cerai di tarik oleh KUA apabila kita menikah kembali?
    tolong dijawab ya pak terimakasih

  325. assalamualaikum pak.. saya mau bertanya
    saya mau menikah, calon suami saya tidak memiliki fotocopy ktp ayahnya karena sudah lama berpisah dengan ibunya, kami sudah mencari keberadaan ayahnya namun tidak ketemu dan kehilangan jejak, tapi setelah daftar KUA di tempat tinggal saya, pihak KUA meminta fotocopy KTP ayahnya..
    bagaimana jalan keluarnya ya pak tolong bantuannya?
    terimakasih

    wassalam

    1. sdri Laila@nggak ada KTP juga nggak apa-apa kok, kua butuh NIK nomor induk Kependudukan ayah calon suami untuk mengisi aplikasi komputer, persoalan KTP dan kehadiran ayah menjadi sangat penting dan harus, bila calon suami berumur dibawah 21 tahun, karena harus ada ijin orangtua, kawatirnya sang ibu setuju namun sang ayah tidak setuju, sehingga kua tidak mau dipersalahkan.

  326. Saya laki perjaka (jakarta) mau menikah dengan janda cerai mati (pontianak) nah itu syarat nya apa? Kita mau nikah di jakarta Sedangkan surat kematian mantan suaminya hilang.. gimana prosedur nya buat calon istri saya? Kelengkapan ap aja yg harus di bawa ke jakarta?

  327. assalamualaikum
    maaf menggagnggu waktu bapak. sy pernah menikah 4th tapi 3thn lalu sy talak dan sy blm sempat urus surat cerai dan ktp, tapi sy msh megang ktp dan kk sewaktu masih singgel. jika saya menikah lagi apakah akan ketahuan meski jauh dr desa asal saya, krn sy tdk mungkin urus rurat krn jauh, merja full dan istri yang sdh saya talak kekeh gak mau di sidangkan. sy bingung tapi ingin punya kluarga. mohon saran dan masukan dr bapak. sebelumnya sy sampaikan terimakasih

    1. SDR bAHRI ZUMANTO@Mestinya jika nikahnya resmi maka talaknya juga resmi di pengadilan agama, ikuti prosedur sewajarnya akan membawa pernikahan yang barakah

  328. assalamualaikum,
    saat ini saya sdg mengurus pendaftaran nikah & saya sudah mengurus surat numpang nikah karena calon istri beda propinsi, yang ingin saya tanyakan apakah selain akte cerai (saya duda) harus menyertakan pula dokumen salinan putusan cerai dari PA. Dokumen tersebut saat ini diminta oleh KUA tempat calon istri saya, sedangkan syarat” yg saya baca dari blog ini & berbagai sumber menyebutkan hanya menyertakan akte cerai asli.
    Mohon pencerahannya, terimakasih

    1. Sdr Adi@ wa’alaikumus salam, dalam aturan cukup akta cerai asli tidak disertakan salinan putusan cerai, bisa dilihat pada PMA no 11 th 2007 bab III pasal 5, adapun yang dilakukan petugas merupakan tindakan pemeriksaan agar tidak salah dalam memeriksa berkas, prinsip kehati-hatian, akibat banyaknya akta cerai palsu dan lain sebagainya

  329. Pak saya mau tanya, saya seorang janda yang mau menikah lagi tapi seluruh wali nasab menolak untuk menikahkan, walaupun sudah berkali-kali saya merayu dan melakukan pendekatan. Apakah dimungkin kan saya bisa menikah dengan wali hakim tanpa melalu prosedur pengadilan?

    1. sdri Belabar; jika wali mogok, maka harus melalui prosedur pengadilan, Berkait dengan masalah wali hakim dan wali adlal ini tertera dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 23 ayat 1 dan 2 yang lengkapnya berbunyi: (1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan. (2) Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan agama tentang wali tersebut.

      Substansi yang sama tertera dalam PMA (Peraturan Menteri Agama) Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, sebuah regulasi khusus yang memuat ketentuan-ketentuan seputar wali hakim pada Pasal 2 ayat 1 dan 2. Lebih lengkap bunyi dua ayat tersebut adalah sbb:

      (1)Bagi calon mempelai wanita yang akan menikah di wilayah Indonesia atau di luar negeri / di luar wilayah teritorial Indonesia, tidak mempunya wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat, atau mafqud, atau berhalangan, atau adhal, maka pernikahannya dilangsungkan oleh wali hakim.

      (2)Khusus untuk menyatakan adhhalnya wali sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama/Mahkahah Syari’ah yang mewilayahi tempat tinggal calon mempelai wanita

      Siapa wali hakim yang dimaksud dalam ketentuan regulasi di atas? Wali hakim dalam hal ini adalah Kepala KUA (kantor Urusan Agama), sebagaiamana tertera dalam PMA Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah dan Rujuk pasal 18 ayat 4 yang berbunyi: Kepala KUA Kecamatan ditunjuk menjadi wali hakim, apabila calon istri tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak memenuhi syarat, berhalangan atau adhal.

  330. Saya janda dan akan menikah lagi, apakah jika wali nasab semua tidak mau menikahkan dengan alasan tidak sekufu padahal secara jelas calon saya beragama islam, berakhlak baik, orang berada, dll. Apakah memungkinkan dengan wali hakim tanpa melalui proses pengadilan? Terima kasih

    1. sdri Belabar,jika wali mogok dan tidak mau lewati prosedur pengadilan langkah lain yang bisa ditempuh yaitu Mempertemukan wali dengan pihak KUA, barangkali bisa dibujuk untuk mewakilkan kewaliannya aja kepada pihak kepala KUA.

  331. asalamualaikum pa,saya dulu duda cerai mati,trus menikah lagi,trus buku nikah saya yang dulu diambil penghulu,pertanyaanya apakah saya masih bisa meminjam buku nikah yang dulu yang diambil penghulu buat bukti keperluan sidang di pengadilan agama tentang permohonan perwalian anak untuk syarat jaminanan berkala buat anak dari bpjs tk,mohon bantuanya terima kasih…..

  332. Assalamualaikum wrwb, Pak Saya janda , tapi belum ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama , Sementara di KTP Status belum Kawin ( Belum Gabung KK dengan suami) ,

    Pertanyaanya :
    Apakah Saya Bisa menikah lagi denagn Pria lain , Di KUA yang sama atau Numpang Nikah ditempat lain , Dengan Tanpa Surat Cerai dari Pengadilan Agama Tanpa masalah karena status KTP Belum Kawin

    1. wa’alaikumussalam@calon manten akan diperiksa oleh petugas KUA, jika diketahui status pernah kawin, maka akan ditanyakan mana akta cerainya, sekalipun KTP masih tertulis belum kawin, apalagi syarat nikah kan banyak berkas-berkas dari desa yang berisi informasi jatidiri calon manten

  333. saya mau tnyak saya proses cerai akte cerai saya baru keluar diawal bulan,sedangkan resepsi nikah saya pertengah bulan.
    apa kah bisa ngurus nikah ndadak kurang 1 atau 2 mnggu sebelum nikah

    1. sdr Angga@jelas bisa dong, namun jika kurang dari 10 hari, harus ada surat dispensasi dari bapak Camat dan jika wanita harus tunggu habis masa iddahnya

  334. Assalamualaikum, Wr. Wb.
    Sy dulu pernah menikah di KUA, lalu setahun kemudian saya bercerai di PA dan mendapat akta cerai.
    Tapi KTP dan KK sy masih mengikut orang tua sekarang, apakah nanti ketika saya akan menikah diberitakan oleh KUA sebagai duda atau sesuai KTP? Mohon pencerahannya.

  335. Asslamu alaikum ?
    Pak saya mau tanya ?
    Pak saya pernah menikah gak lama istri saya meninggal sedangkan saya belum sempat memperbarui data saya jadi ktp sama kk saya masih bujang trus skrg saya mau bikin N.A harus gmn ya sedang surat kematian sama buku nikah.y hilang

Tinggalkan Balasan ke sururudin Batalkan balasan