PERANAN BP4 DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN

PERANAN BP4 DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN

1.SEJARAH BERDIRINYA BP4

Kementerian agama (yang kemudian dirubah  dirubah menjadi departemen Agama ) dibentuk di Indonesia oleh pemerintah Indonesia menjelang usia 5 bulan kemerdekaan Republik Indonesia, tepatnya tanggal 3 januari 1946.Tugas pokok kementerian agama sebagaimana dijelaskan oleh Menteri Agama yang pertama Bapak H.M .Rasyidi sebagai berikut : ”Pemerintah Republik Indonesia mengadakan kementerian Agama tersendiri ialah untuk memenuhi kewajiban pemerintah terhadap pelaksanaan UUD 1945 pasal 29 yang berbunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Salah satu tugas kementerian Agama pada saat itu adalah untuk melaksanakan Undang-undang nomor 22 tahun 1946 tentang pengawasan dan pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang dilakukan menurut agama Islam.

Tugas kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam undang-undang tersebut diatas adalah hanya mengawasi dan mencatat peristiwa pernikahan, talak, dan rujuk, tidak termasuk bagaimana upaya untuk memelihara dan merawat dan menjaga kelestarian pernikahan yang telah dilaksanakan oleh masyarakat, sehingga hal itu terserah pasangan masing-masing bagaimana caranya  melakukan hal tersebut.Dengan kata lain bahwa kementerian agama (Departemen Agama ) tidak mempunyai tugas langsung untuk menangani dan memberikan jalan keluar kasus-kasus yang terjadi dalam keluarga.

Sebagai upaya untuk melihat kualitas keluarga, pada tahun 1950-1954 telah diladakan penelitian yang hasilnya menyatakan bahwa dari pernikahan yang telah dilaksanakan  pada tahun tersebut hampir 60% diantaranya cerai.Melihat kenyataan seperti ini , beberapa pejabat di lingkungan kementerian agama dan para tokoh masyrakat merasa perlu didirikan suatu lembaga penasihatan perkawinan yang dapat memberikan penasehatan untuk memberikan jalan keluar terhadap kasus-kasus yang terjadi di dalam keluarga.Dari maksud tersebut berdirilah lembaga penasehatan perkawinan di beberapa kota besar  di pulau Jawa, seperti di Jakarta, Di Bandung, dan di Yogyakarta yang kemudian dipersatukan menjadi Badan penasehat perkawinan dan penyelesaian perceraian (BP4). Pada kesempatan konperensi Dinas Departemen Agama ke VII tanggal 25 s.d 30 januari 1961 di Cipayung diumumkan bahwa BP4 yang bersifat nasional  telah berdiri pada tanggal  3 januari 1960 dan sejak saat itulah berlaku  Anggaran Dasar dan dan anggaran Rumah tangga yang baru.Tujuan didirikannya BP4 adalah untuk mempertinggi kualitas perkawinan, mencegah perceraian sewenang-wenang dan mewujudkan rumah tangga yang bahagia sejahtera menurut tuntunan agama islam.

Berdasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 85 tahun 1961 ditetepakanlah bahwa BP4 sebagai satu-satunya badan yang bergerak dalam bidang penasehatan perkawinan, talak dan rujuk dan upaya untuk mengurangi angka perceraian yang terjadi di Indonesia .Keputusan menteri agama  tersebut kemudian diperkuat dengan keputusan Menteri Agama No; 30 tahun 1977 tentang penegasan Pengakuan BP4 pusat, dan dengan KMA tersebut kepanjangan BP4 dirubah menjadi Badan penasehatan Perkawinan, perselisihan dan perceraian sampai dengan sekarang.

II. USAHA DAN KEGIATAN BP4

Untuk mencapai tujuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas, BP4 menentukan berbagai usaha sebagai berikut :

  1. Memberikan nasehat dan penerangan mengenai nikah, talak, cerai, dan rujuk kepada yang akan melakukannya baik perorangan maupun kelompok.
  2. Mencegah terjadinya perceraian (cerai talak atau cerai gugat) sewenang-wenang, poligami yang tidak bertanggung jawab, perkawianan dibawah umur dan perkawinan di bawah tangan.
  3. Memberikan bantuan dalam mengatasi masalah perkawinan, keluarga dan perselisihan rumah tangga.
  4. Memberikan bimbingan dan penyuluhan undang-undang perkawinan dan hukum munakahat.
  5. Bekerjasama dengan istansi, lembaga dan organisasi  yang  memiliki kesamaan tujuan baik di dalam maupun di luar negeri.
  6. Menerbitkan majalah , buku, brosur, dan penerbitan lain.
  7. Menyelenggarakan kursus, penataran, diskusi, seminar dan kegiatan yang sejenis.
  8. Meningkatkan penghayatan dan pengamalan ajaran islam dalam rangka membina keluarga (rumah tangga ) sehat, bahagia dan sejahtera.
  9. Meningkatkan pelaksanaan pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (P4) dalam keluarga.
  10. Berperan serta aktif dalam kegiatan lintas sektoral yang bertujuan membina keluarga (rumah tangga ) sehat, bahagia dan sejahtera.
  11. Usaha lain yang dipandang bermanfaat bagi kebahagiaan dan kesejahteraan keluarga (rumah tangga)

Usaha tersebut telah dijabarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan antara lain sebagai berikut :

  1. Membentuk korps penasihat perkawinan BP4  di semua tingkatan (pusat, propinsi, Kabupaten, kota madya dan kecamatan )
    1. Menyelenggarakan penataran bagi anggota korps penasehat perkawinan BP4
    2. Memberikan penasihatan pra nikah bagi calon pengantin.
    3. Menerbitkan buku-buku tentang membina keluarga bahagia Sejahtera.
  2. Memberikan penasihatan bagi pasangan yang mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama.
  3. Menerbitkan majalah nasehat perkawinan dan keluarga (sekarang dirubah menjadi perkawinan dan keluarga yang disebarkan ke seluruh Indonesia.
  4. Membuka biro penasihatan perkawinan dan konsultasi keluarga di tingkat pusat dan tingkat propinsi.
  5. Menyelenggarakan pendidikan kerumahtanggaan bagi remaja usia nikah.
  6. Membuka penasihatan perkawinan melalui Hot line Telepon

10.  Menyelenggarakan pemilihan ibu teladan setiap tiga tahun sekali di semua tingkatan.

11.  Menyelenggarakan seminar, lokakarya dan sebagainya dalam kaitannya dengan upaya pembinaan keluarga bahagia dan sejahtera.

12.  Membuka biro konsultasi jodoh.

ANGKA PERCERAIAN DI INDONESIA

Tinggi rendahnya angka perceraian merupakan tolak ukur tingkat keberhasilan perkawinan, berikut ini perbandingan angka perceraian dan angka pernikahan di Indonesia dari tahun ke tahun.

Tahun Talak / Cerai Nikah / Rujuk Prosentase Talak/ Cerai
1951 814.342 1.443.271 56, 42 %
1952 782.625 1.310.268 59,73%
1953 723.009 1.416.483 51,64%
1954 732.823 1.375.091 53,29%
1955 759.534 1.313.480 57,82%
1956 583.479 1.082.469 53,90 %
1957 598.576 1.148.847 52,10 %
1958 672.039 1.292.039 54,10 %
1959 696.673 1.319.770 52.78 %
1960 652.015 1.247.840 52.25 %
1961 595.745 1.040.734 57.24 %
1962 641.745 1.464.372 43, 84 %
1963 651.831 1.293. 181 50, 40 %
1964 612.819 1.130.460 54, 20 %
1965 578. 143 1.777.849 32, 52 %
1966 512. 792 1.096.895 46, 75 %
1967 447. 408 1.127.060 39, 69 %
1968 481. 746 1.101. 163 43, 74 %
1969 363. 500 954. 078 38. 10 %
1970 229. 886 889.316 25.85 %
1971 292. 004 956.578 30, 53 %
1972 308. 916 1.009. 208 30, 60 %
1973 318.545 1.018.546 31, 27 %
1974 312.314 1.176.916 27, 38 %
1975 315.161 1.244.180 25, 33 %
1976 101.819 931.932 10, 92 %

Dari angka tersebut diatas secara umum nampak dari tahun ke tahun angka perceraian terus menurun dari 56, 42 % di tahun 1956 turun menjadi 25, 33 % di tahun 1975  bahkan pada tahun 1976 yaitu awal diberlakukannya undang-undang perkawinan angka perceraian  hanya 10, 92 %. Memang tidak bisa dikatakan bahwa penurunan angka perceraian dari tahun ke tahun adalah mutlak merupakan hasil kerja BP 4, namun bagaimanapun BP 4 punya andil dalam hal itu, karena sejak didirikan pada tahun 1960 BP4 langsung secara terus menerus bekerja secara efektif. Disamping itu BP4 juga aktif di dalam berbagai kegiatan lintas sektoral dengan instansi yang punya tujuan yang sama yaitu mewujudkan keluarga bahagia sejahtera .Olehn karena itu BP 4 masih ingin melanjutkan dan meningkatkan kegiatannya dalam rangka menekan serendah-rendahnya  angka perceraian dengan memperhatikan peluang-peluang yang strategis  untuk mencapai maksud yang diinginkan  yaitu mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera yang kekal berdasarkan tuntunan agama islam.

Sesuai dengan namanya BP4 (badan Penasihat Perkawinan , perselisihan dan Perceraian) sebagaimana telah disebutkan diatas, juga melaksanakan kegiatan penasihatan bagi pasangan suami istri yang mengajukan gugatan  talak / cerai di Pengadilan agama. Kegiatan ini dipandang sangat strategis dalam upaya mengurangi angka perceraian.Akhir-akhir ini kegiatan semacam ini terasa agak sulit untuk dilaksanakan, mungkin karena sistem  proses peradilan di pengadilan  Agama  saat ini yang tidak atau kurang memungkinkan  dilaksanakan penasihatan oleh BP4. Hal ini dirasakan oleh BP4 sebagai suatu problema. Disamping itu, dalam upaya pembinaan perkawinan dan keluarga, Direktorat urusan Agama Islam / BP4 sangat ,memerlukan data-data tentang talak dan cerai, jumlah di setiap daerah dan penyebabnya dari pengadilan agama yang akhir-akhirb ini sulit didapatkan. Kalu hal ini scara sepakat masih dirasakan perlu, maka sebaiknya ada jalan keluar mengatasi problema tersebut melalui kesepakatan antara direktorat Urusan Agama Islam/ BP4 dengan Direktorat Pembinaan Peradilan Agama.(Direktur Urais, DR. H . Ahmad Sutarmadi, Amal bakti Juni-juli 1997, hal 21-22)

Diterbitkan oleh Sayang dan peduli

Peduli semua

6 tanggapan untuk “PERANAN BP4 DALAM MENURUNKAN ANGKA PERCERAIAN

Tinggalkan komentar